Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Senin, 5 Agustus 2024 - 14:24 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pemuda Diduga Edarkan Sabu

Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pemuda Diduga Edarkan Sabu

Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pemuda Diduga Edarkan Sabu

SURABAYA- TargetNews.id Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus narkotika jenis sabu di sebuah kamar kost di Jl. Klampis Semalang Gg.6, Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, pada Senin (

Dua tersangka yang diamankan adalah A P Bin S K (28 tahun) asal Malang, dan B R S Bin S (23 tahun) asal Blora Jawa Tengah.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Kompol Suria Miftah mengungkapkan, keduanya ditangkap dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,675 gram yang disimpan dalam 31 poket plastik klip, pipet kaca, dan sejumlah alat pendukung lainnya.

“Penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh oleh petugas terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” tutur Kompol Miftah, pada Minggu (4/8/2024).

Baca juga  Personel Kodim 1009/Tanah Laut Hadiri Kegiatan Puncak Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Kab. Tala

Kompol Miftah menjelaskan, Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu yang diakui oleh kedua tersangka sebagai milik mereka.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial G, dengan cara ranjau di Jl. Suramadu sisi Madura pada 25 Juli 2024,” katanya.

Kompol Miftah menjelaskan, kedua tersangka mengaku membeli sabu seberat 3 gram seharga Rp 3.000.000 dari G, dan kemudian membagi sabu tersebut dipecah menjadi 30 poket untuk dijual kembali. Sabu tersebut disimpan dalam speaker aktif oleh tersangka AP.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga Malam Hari.

“Mereka mengaku sudah dua kali melakukan transaksi serupa dengan G, dan menjual setiap poket sabu seharga Rp 200.000, memperoleh keuntungan sebesar Rp 3.000.000 setiap kali transaksi 3 gram sabu,” pungkas Miftah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132(1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, keduanya tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polrestabes Surabaya.
terangnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kapolres Pulang Pisau Bawa Pulang Penghargaan Pelayanan Prima Hasil dari PEKPPP Kemenpan-RB

Artikel

Iswan Samma, SH Desak Presiden & Jaksa Agung: Hentikan Dugaan Kriminalisasi Neneng Rahmawati

BERITA UTAMA

Tim SMAK Frateran Surabaya Raih Juara 1 Lomba GlowTopia 2026 di Pakuwon Mall

Artikel

Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

Artikel

Cek Ketersediaan Beras, Polres Bojonegoro Bersama Tim TPID Sidak Gudang Bulog dan Penggilingan Padi

BERITA UTAMA

Isra Mi’raj di Asrama Polisi, Polres Brebes Resmikan Masjid dan Hadroh Santri Brambang

BERITA UTAMA

Rangkul Masyarakat di Danau Tundai, Polsek Sabangau Harapkan Ini

Artikel

Kepala Desa Mojokusumo Sampaikan Terima Kasih atas Bantuan BK, Pembangunan Rabat Beton Tuntas 100 Persen