Surabaya TargetNews.ID Polrestabes Surabaya kembali mencatat capaian besar dalam pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selama periode Oktober hingga November 2025, jajaran Satreskrim bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 43 kasus curanmor di berbagai wilayah Kota Surabaya.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang digelar di halaman Mapolrestabes Surabaya pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan S.I.K. M.H., M.Si. didampingi Kasatreskrim, AKBP Dr. Edy Herwiyanto S.H. M.H. M.Kn. dan Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Rina.
Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa curanmor masih menjadi salah satu kejahatan dominan di Surabaya. Meski begitu, pihaknya memastikan upaya preventif dan represif terus ditingkatkan.
“Kami berkomitmen melakukan langkah pencegahan dan penegakan hukum. Di depan kita ada 42 tersangka yang berhasil diamankan—40 laki-laki termasuk satu anak, serta dua perempuan. Delapan di antaranya merupakan residivis,” ujar Kapolrestabes
Dari total kasus yang terungkap, 41 kasus dilakukan dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci leter T, Y, maupun L. Dua kasus lainnya terjadi akibat kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci motor menempel.
Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, meliputi:
17 unit sepeda motor
2 unit motor pinjam pakai
10 kunci letter T/Y/L
3 kunci kontak
2 kunci magnet
16 STNK
4 anak kunci
3 handphone
1 kunci pas
1 kunci inggris
Kapolrestabes berharap semua kendaraan curian dapat ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya.
Berdasarkan analisis Satreskrim, kasus curanmor paling banyak terjadi pada jam-jam berikut:
03.00–09.00 WIB: 19 kasus
15.00–21.00 WIB: 11 kasus
09.00–15.00 WIB: 7 kasus
21.00–03.00 WIB: 6 kasus
Adapun lokasi yang paling sering menjadi sasaran pelaku adalah:
Permukiman: 31 kasus
Pertokoan/kantor: 7 kasus
Kos-kosan: 3 kasus
Hotel: 1 kasus
Masjid: 1 kasus
Kapolrestabes mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan.
“Gunakan kunci ganda dan jangan tinggalkan kunci menempel. Jika menjadi korban curanmor, segera lapor ke polisi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pemasangan CCTV lingkungan dan penguatan sistem keamanan, yang terbukti sangat membantu proses penyelidikan.
Menurut Kapolrestabes, kos-kosan menjadi lokasi rawan karena pelaku dengan mudah menyamar sebagai penghuni. Selain itu, banyak area parkir kos yang minim pengamanan, seperti pagar tidak dikunci atau parkir terbuka di luar pagar.
Penggunaan kunci ganda juga disebut efektif, karena sebagian besar pelaku memilih motor tanpa pengamanan tambahan tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Di akhir konferensi pers, Kapolrestabes menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat langkah pemberantasan kriminalitas, terutama curanmor yang dianggap sangat meresahkan warga.
Polrestabes Surabaya memastikan jajaran akan bekerja maksimal untuk menjaga keamanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat kota Surabaya.










