Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:56 WIB

Ketua KAKI Jatim Desak Kapolda Nanang Avianto Proses Hukum Kapolres Tuban Jangan Hanya Dicopot

Ketua KAKI Jatim Desak Kapolda Nanang Avianto Proses Hukum Kapolres Tuban Jangan Hanya Dicopot

Ketua KAKI Jatim Desak Kapolda Nanang Avianto Proses Hukum Kapolres Tuban Jangan Hanya Dicopot

 

SURABAYA – Warga Jawa Timur digegerkan dengan adanya kabar Kapolres Tuban AKBP William Tanasale mendadak dicopot dari jabatannya karena diduga melakukan pelanggaran hukum. Sementara, Pimpinan komando diserahkan kepada Kombes Agung Setyo Nugroho yang selama ini menjabat Auditor Madya Tingkat III Itwasda Jatim.

Surat perintah tersebut bernomor: Sprin/2611/XII/Kep./2025. Berdasarkan surat yang beredar di kalangan media, pencopotan AKBP William diduga kuat terkait Laporan Hasil Penyelidikan Nomor: R/LHP361/XII/2025/Paminal tanggal 8 Desember 2025.

Dalam laporan itu, disebut adanya dugaan Kapolres Tuban menekan anggota untuk setor uang dalam jumlah besar dan memotong anggaran operasional Polres Tuban. Dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast membenarkan adanya pergantian Kapolres Tuban.

AKBP William Tanasale saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Propam terkait informasi yang diterima. Sebagai bagian dari prosedur, yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugasnya hingga proses pemeriksaan selesai,” ujar Kombes Abast, Selasa (9/12/2025)

Menyikapi pelanggaran hukum di internal polres Tuban Jawa Timur, Moh Hosen ketua KAKI Jatim mendesak Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto untuk memproses hukum Kapolres Tuban AKBP William Tanasale bukan hanya sekedar pencopotan jabatan Kapolres sebagai bentuk keadilan yang merata, ujar Ketua KAKI Jatim, Selasa (09/12/2025).

Baca juga  Bentuk Rasa Hormat Kepada Para Leluhur, Babinsa Dan Masyarakat Desa Jatimulyo Kerjabakti Bersihkan Makam

Hosen KAKI tegaskan, Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto jangan melindungi jajarannya dengan melakukan pemeriksaan tanpa ada sanksi pidana yang berat, sebab Kapolres Tuban AKBP William Tanasale diduga telah mencederai Marwah dan Martabat institusi Polri yang perbuatannya tidak ada bedanya dengan preman atau begal, papar Hosen KAKI Jatim.

Perlu diketahui bahwa Polisi yang melanggar kode etik dengan melakukan tindakan penekanan, pemerasan, atau menerima “setoran” dapat dikenakan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), di samping potensi tuntutan pidana. Pelanggaran ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpolri) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan Pelanggaran terkait penekanan dan setoran (yang termasuk dalam pungutan liar atau pemerasan) dianggap sebagai pelanggaran kode etik kategori berat. Dengan Sanksi Pidana pemerasan (Pasal 368 KUHP) atau penyuapan merupakan tindak pidana umum. Anggota Polri yang melakukannya akan diproses melalui peradilan umum dan dapat dijatuhi hukuman penjara atau denda, terlepas dari sanksi etik yang diberikan.

Baca juga  Profil Persiapan Polri Amankan Upacara HUT ke-79 RI di IKN

Dalam artian, AKBP William Tanasale jangan hanya diberikan Sanksi Administratif seperti teguran tertulis (untuk pelanggaran ringan), penundaan mengikuti pendidikan, penundaan kenaikan gaji atau pangkat, mutasi yang bersifat demosi (penurunan jabatan/pangkat), pembebasan dari jabatan, penempatan dalam tempat khusus (Patsus) untuk menjalani pembinaan dan pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri, yang merupakan sanksi terberat,’ tuturnya.

Sebagai Pegiat Antikorupsi KAKI Jatim dan berbagai organisasi pergerakan di Jawa Timur akan tetap mengawal dan memantau jalannya pemeriksaan AKBP William Tanasale di Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Timur. Manakala dalam proses hukum tidak dilakukan secara profesional oleh pihak Bid Propam Polda Jatim, maka kami tak segan melaporkan Kapolda Jatim Irjenpol Nanang Avianto ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo Subianto,” ungkap Ketua KAKI Jatim. (Kusnadi)

#Presiden Prabowo Subianto
#Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
#Wakapolri Komjenpol Dedi Prasetyo
#Kadivhumas Polri Irjenpol Sandi Nugroho
#Irwasum Polri Komjenpol Wahyu Widada
#Habiburrakhman Ketua Komisi III DPR RI
#Ketua Komisi Percepatan Reformasi Jimly Asshiddiqie

Share :

Baca Juga

Artikel

TMMD Ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Gelar Penyuluhan KB Kesehatan bagi Warga Mantuil

BERITA UTAMA

Enam Utusan, Enam Medali: Cerita Bangga SMK MUDISA di MEA 2026

BERITA UTAMA

Operasi Zebra Telabang 2025 Resmi Dimulai, Polres Pulang Pisau Fokus Tekan Fatalitas Laka Lantas

Artikel

BRAVO” Giat BINLU-MPLS Satlantas Polrestabes Surabaya di SMAN 15 Penuh Kontribusi Positif

BERITA UTAMA

Polres Madiun Kota Optimalkan 746 Satkamling Untuk Jaga Kamtibmas

BERITA UTAMA

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Satreskrim Polresta Palangka Raya Bekuk AL

BERITA UTAMA

MENGUCAPKAN PERWAKILAN KELUARGA BESAR TARGETNEWS ID KEPULAUAN RIAU BATAM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA Idul Fitri 1444H..Minal aidin wal faidzin,Mohon MAAF LAHIR dan Batin.

Uncategorized

Surat Suara Tiba, Mas PJ, Wali Ajak Seluruh Warga Kota Mojokerto Sukseskan Pemilu 2024