Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 10 Desember 2025 - 13:57 WIB

Kejari Sidrap di Bawah Kepemimpinan Adhi Wibowo Kusumo Resmi Tetapkan 3 Eks Pejabat KONI Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp. 728 Juta

Kejari Sidrap di Bawah Kepemimpinan Adhi Wibowo Kusumo Resmi Tetapkan 3 Eks Pejabat KONI Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp. 728 Juta (foto)

Kejari Sidrap di Bawah Kepemimpinan Adhi Wibowo Kusumo Resmi Tetapkan 3 Eks Pejabat KONI Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp. 728 Juta (foto)

TARGETNEWS.ID ​SIDRAP Sulsel  Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025, Kejaksaan Negeri Sidral secara resmi menahan tiga mantan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sidrap periode 2022 – 2024. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah KONI Sidrap untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024.

​Penetapan status tersangka dan penahanan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adhi Kusumo Wibowo, S.H., M.H., bersama Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, yang di dampingi Kasi Intelejen Muslimin, SH, dalam rilis pers di halaman kantor Kejari Sidrap pada hari Selasa, Sore jelang petang, 9 Desember 2025.

​Ke tiga orang yang ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka tersebut merupakan mantan pengurus inti KONI Sidrap, yaitu:

​MBL (Ketua KONI Kab. Sidrap Periode 2020 s/d 2024).
​AJ (Sekretaris KONI Kab. Sidrap Periode 2020 s/d 2024).
​HS (Bendahara KONI Kab. Sidrap Periode 2020 s/d 2024).
​Penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup, yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah APBD yang seharusnya dialokasikan untuk peningkatan prestasi olahraga di Sidrap.

Baca juga  Pemkab Tegal Perkuat Strategi 4K Jaga Stabilitas Harga Jelang Iedul Fitri

Hal tersebut di sampaikan Kejari Sidrap Adhi Kusumo Wibowo, S.H., M.H saat melakukan jum pers.

​Kerugian Negara dan Modus Operandi
​Lanjut, Kajari Sidrap Adhi Kusumo Wibowo menjelaskan bahwa akibat perbuatan para tersangka, kerugian keuangan daerah ditaksir mencapai Rp728.400.000,- (tujuh ratus dua puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah).

​Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka meliputi:

​Pertanggungjawaban Fiktif: Adanya laporan kegiatan dan nota belanja yang tidak sesuai dengan realitas di lapangan.
​Mark-up Anggaran: Penggelembungan biaya (mark-up) pada sejumlah program pembinaan atlet dan operasional organisasi.
​Penggunaan Dana Tidak Sesuai Peruntukan: Pengalihan anggaran hibah untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang tidak relevan dengan pengembangan olahraga di Kabupaten Sidrap.
​Ancaman Pidana dan Penahanan
​Di katakan Adhi Kusumo Wibowo bahwa tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, ungkap Adhi Kusumo Wibowo

Baca juga  Berikan Himbauan Kamtibmas Personil Satbinmas sambangi petugas SPBU

​Di jelaskan Kejari Sidrap, Demi kepentingan penyidikan serta kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Tim Penyidik Kejari Sidrap mmutuskan untuk melakukan tindakan penahanan. Ketiga tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sidrap, terhitung sejak 9 Desember 2025.

​Kejari Sidrap berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Sidenreng Rappang, tegas Adhi Kusumo Wibowo. (Risal Bakri)

———

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polsek Maliku Patroli Malam Cek Keamanan lingkungan Pertokoan

Artikel

Berjalan Aman dan Lancar, Posko Terpadu Angkutan Udara Lebaran 1446 H / 2025 Bandara Internasional Juanda resmi ditutup

BERITA UTAMA

Danramil 09/Kutowinangun Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perangkat Desa

Artikel

Pondok Ramadhan UPTD SMPN 2 Geger Kabupaten Bangkalan

Artikel

Polres Malang Berhasil Amankan Bandar Sabu Miliki Kebun Ganja di Tumpang

Artikel

Peduli Dunia Pendidikan, Ketua Bhayangkari Cabang Pulang Pisau Berikan Beasiswa Kepada Anak-Anak Anggota Polri Yang Berprestasi dan Penyandang Disabilitas

Artikel

Respons Cepat Polres Pulang Pisau, Nenek Rubayah di Anjir Terima Bantuan Sembako

Artikel

Babinsa Koramil 06/Sruweng Hadiri Musrenbangdes RPJMDes Desa Purwodeso