Nias Selatan – Panitia Pemekaran Kabupaten Kepulauan Batu secara resmi meminta Gubernur Sumatera Utara untuk menindak tegas dan menutup permanen aktivitas PT Gunung Raya Utama Timber Industri (PT GRUTI) dan PT Teluk Nauli. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 22 Desember 2025 yang ditujukan kepada Gubernur Sumut c.q. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
Ketua Umum Panitia Pemekaran Kabupaten Kepulauan Batu, Adv. Dr. Cand. Indranas Gaho, S.H., M.Kn., CLA., CIA., M.Th., ASP., ASKC, menyatakan kedua perusahaan diduga melakukan pelanggaran serius di bidang lingkungan hidup, kehutanan, dan administrasi usaha yang berdampak langsung terhadap kerusakan ekosistem serta keselamatan masyarakat Kepulauan Batu.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengaduan masyarakat dan pengamatan lapangan, aktivitas perusahaan telah menyebabkan kerusakan hutan secara masif dan hilangnya fungsi ekologis. Kondisi tersebut memicu konflik satwa liar dengan manusia, ditandai dengan masuknya buaya ke permukiman warga hingga menimbulkan korban jiwa serta menghambat aktivitas nelayan dan penyelam.
Selain dampak ekologis, PT GRUTI dan PT Teluk Nauli juga diduga tidak memiliki dokumen AMDAL, tidak mengelola limbah B3 sesuai ketentuan, serta tidak pernah melakukan audit dan evaluasi lingkungan.
Dari sisi administrasi kehutanan, perusahaan disinyalir tidak memiliki dokumen produksi kayu, UKL-UPL, serta bukti pembayaran PSDH dan Dana Reboisasi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Sejalan dengan tuntutan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Heri Wahyudi Marpaung menggelar dialog resmi bersama tokoh masyarakat Kepulauan Batu, Nias Selatan pada 22 Desember 2025 di Telukdalam.
Dalam forum itu, Panitia Pemekaran Kepulauan Batu menyerahkan surat permohonan penindakan hukum dan penutupan permanen kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang kemudian disepakati rencana peninjauan lapangan serta penerbitan rekomendasi penutupan.
Indranas Gaho menegaskan, Panitia Pemekaran Kabupaten Kepulauan Batu tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan melalui jalur pidana, perdata, dan tata usaha negara. “Langkah ini kami tempuh sebagai bentuk tanggung jawab melindungi lingkungan, keselamatan masyarakat, serta keberlangsungan hidup generasi mendatang di Kepulauan Batu,” tegasnya.
Bib










