Home / BERITA UTAMA

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:14 WIB

261 Hari Kepastian Hukum, Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Polres Pasuruan Kota Bungkam

FOTO: 261 Hari Kepastian Hukum, Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Polres Pasuruan Kota Bungkam

FOTO: 261 Hari Kepastian Hukum, Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Polres Pasuruan Kota Bungkam

TARGETNEWS.ID PASURUAN – Penanganan laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik di Satreskrim Polres Pasuruan Kota menjadi sorotan publik. Pasalnya, perkara yang dilaporkan sejak 11 November 2025 itu telah berjalan selama 261 hari, namun pelapor mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan proses hukumnya.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, laporan tersebut tercatat dengan Nomor LPM/SATRESKRIM/416/XI/2025/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR. Dalam laporan itu, dua orang berinisial M.P.I. dan E.S.N. dilaporkan atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Perkara bermula dari dua pemberitaan yang terbit pada Maret 2025 dan memuat narasi yang menyebut pelapor sebagai “pelakor”. Merasa kehormatan dan nama baiknya dirugikan, pelapor lebih dahulu berupaya meminta klarifikasi kepada pihak media. Namun karena tidak tercapai penyelesaian, persoalan tersebut kemudian ditempuh melalui jalur hukum.

Baca juga  Kasdim 0105/Abar Didampingi Pasi Teritorial Serahkan Paket Nutrisi Tambahan Bantuan Dari KASAD Guna Percepatan Penurunan Stunting

Sehari setelah laporan diterima, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (SP.Lidik). Dalam SP2HP tertanggal 12 Februari 2026 disebutkan bahwa penyidik telah memeriksa seorang saksi serta menjadwalkan klarifikasi terhadap salah satu pihak yang dilaporkan.

Namun, setelah tahapan tersebut, pelapor mengaku tidak lagi menerima informasi mengenai perkembangan penanganan perkara. Hingga 30 Juli 2026, belum ada SP2HP lanjutan maupun pemberitahuan resmi mengenai status penyelidikan yang diterima pelapor.

Lamanya proses penanganan perkara tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas dan transparansi penyelidikan, mengingat lebih dari delapan bulan telah berlalu sejak laporan dibuat.

“Saya hanya berharap laporan ini diproses secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar pelapor kepada awak media.

Baca juga  Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Kepada Warga Masyarakat Wilayah Food Estate

Perkara ini turut menjadi perhatian karena menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum setelah menempuh mekanisme pelaporan sesuai prosedur. Transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota maupun penyidik yang menangani perkara terkait perkembangan penyelidikan tersebut. Redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada pihak M.P.I. dan E.S.N. sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap berstatus sebagai pihak yang dilaporkan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Madiun bersama Forkopimda Tinjau Stabilitas Harga Sembako

BERITA UTAMA

Pembagian BLT-DD di Pantau Langsung Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Kodim 0709/Kebumen

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga di malam hari

Artikel

Hadirkan Polisi di Tengah Masyarakat Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Polres Malang Ungkap Kasus TPPO, Pacar Korban Ditetapkan Sebagai Tersangka

Artikel

Jajaran Kodim 0808 Bersama Polres Blitar Kota Bersinergi Di Pos Pengamanan Nataru

Artikel

Gelar Safari Ramadhan, Rivan A. Purwantono Ungkapkan Standar Pelayanan Samsat Sudah Bertransformasi, Cepat dan Nyaman

BERITA UTAMA

Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya Cek Kondisi 35 Tahanan