Home / BERITA UTAMA

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:54 WIB

Ditres PPA-PPO Polda Jatim Disorot, Muncul Isu “Tangkap Lepas” Dugaan Uang Rp10 Juta

FOTO: Ditres PPA-PPO Polda Jatim Disorot, Muncul Isu

FOTO: Ditres PPA-PPO Polda Jatim Disorot, Muncul Isu "Tangkap Lepas" Dugaan Uang Rp10 Juta

TARGETNEWS.ID SURABAYA – Penanganan dugaan tindak pidana prostitusi yang disebut ditangani Subdit III Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur menjadi sorotan. Pasalnya, muncul informasi mengenai dugaan “tangkap lepas” terhadap dua orang yang sempat diamankan, disertai isu adanya penyerahan uang sebesar Rp10 juta. Hingga kini, informasi tersebut belum memperoleh penjelasan resmi dari kepolisian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, seorang perempuan berinisial D disebut diamankan oleh anggota Subdit III Ditres PPA-PPO Polda Jawa Timur yang dipimpin seorang anggota bernama Ferdy di sebuah hotel di kawasan Sambikerep, Surabaya, pada Rabu (22/7/2026).

Pada hari yang sama, seorang perempuan berinisial M.P. yang diduga berperan sebagai mucikari juga disebut dijemput dari kediamannya di kawasan Pradah Indah, Kelurahan Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

Namun, kurang dari 24 jam setelah pengamanan tersebut, beredar informasi bahwa keduanya sudah tidak lagi berada dalam penguasaan penyidik. Bersamaan dengan itu, muncul dugaan adanya penyerahan uang sebesar Rp10 juta yang disebut berasal dari ibu M.P. kepada pihak tertentu. Hingga berita ini ditulis, informasi tersebut masih sebatas dugaan yang belum dapat diverifikasi kebenarannya karena belum ada keterangan resmi dari penyidik.

Baca juga  Forkopimda Batang Gelar Rakor Penanganan Kasus Asusila

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, media ini telah melayangkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada Direktur Ditres PPA-PPO Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H.

Tidak lama setelah surat diterima, Kasubdit III TPPO Ditres PPA-PPO Polda Jawa Timur, AKBP Supriyono, menghubungi media ini melalui sambungan telepon pada Jumat (31/7/2026).

Dalam percakapan tersebut, AKBP Supriyono menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan internal sebelum memberikan penjelasan resmi.

«”Mas, izin, saya anggotanya Bu Ganis. Mohon waktu ya, saya tanyakan ke rekan-rekan. Saya juga masih menunggu konfirmasi dari M.P. untuk memastikan. Masnya kalau ada waktu apa bisa kita ketemuan,” ujar AKBP Supriyono.»

Melalui surat konfirmasi tersebut, media ini meminta penjelasan mengenai beberapa hal, antara lain:

– Apakah benar penyidik telah mengamankan D dan M.P. pada 22 Juli 2026.
– Apa status hukum kedua orang tersebut saat ini.
– Apakah benar keduanya telah dilepaskan pada 23 Juli 2026 dan apa dasar hukum tindakan tersebut.
– Apakah telah diterbitkan laporan polisi, surat perintah penyidikan, atau dokumen hukum lain terkait perkara tersebut.
– Klarifikasi atas beredarnya informasi mengenai dugaan penyerahan uang sebesar Rp10 juta yang dikaitkan dengan penanganan perkara.

Baca juga  Jaksa Agung, RI Buka Rakernas Kejaksaan 2025

Belum adanya penjelasan resmi dari penyidik memunculkan pertanyaan mengenai transparansi penanganan perkara. Dalam setiap proses penegakan hukum, kepastian mengenai status hukum seseorang, dasar hukum tindakan penyidik, serta keterbukaan informasi yang tidak mengganggu proses penyidikan merupakan bagian penting untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik.

Apabila informasi yang beredar mengenai dugaan “tangkap lepas” maupun dugaan penyerahan uang tersebut tidak benar, klarifikasi resmi dari kepolisian diperlukan agar tidak berkembang menjadi spekulasi yang berpotensi merugikan institusi maupun pihak-pihak yang namanya disebut. Sebaliknya, apabila memang terdapat fakta hukum tertentu, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Ditres PPA-PPO Polda Jawa Timur belum memberikan jawaban resmi atas substansi konfirmasi yang telah diajukan media ini.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Ditres PPA-PPO Polda Jawa Timur maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan. Setiap penjelasan resmi yang disampaikan akan dimuat sebagai bagian dari penerapan asas keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DAN JALIN SILATURAHMI, BHABINKAMTIBMAS SAMBANGI WARGA DESA BINAAN

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Waspada Modus Penipuan Online untuk Masyarakat

Artikel

Polsek Batang Kota Gencar Sosialisasi Larangan Petasan dan Balon Udara

Artikel

Polisi Berhasil Amankan 2 Tersangka Bandit Lintas Kota di Surabaya Salah Satunya Residivis

Artikel

Bati Tuud Koramil 09/Kutowinangun Kawal Seleksi Pengangkatan Perangkat Desa Babadsari

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Rutin Laksanakan Sambang Sinergitas Dengan Warga

Artikel

Kapolres Puncak Jaya : Pasca Aksi Saling Serang Dua Kelompok Pendukung Caleg Kemarin, Situasi Sampai Saat ini Masih Aman dan Kondusif

BERITA UTAMA

KANIT BINKAMSA POLRES PULANG PISAU LAKUKAN PENGECEKAN POS KAMLING DI DESA BERENG