Pulauan Nias TargetNews.ID Sebelumnya Yosafati Waruwu mantan Anggota DPRD Kab. Nias menyoroti pernyataan Anggota DPRD Sumatera Utara Berkat Laoli, yang menyatakan Nias merdeka dari Indonesia pada beberapa waktu lalu saat menerima masyarakat di DPRD Sumatera Utara. Pernyataan Berkat Laoli tersebut sehubungan dengan penanganan bencana banjir bandang di Kota Sibolga, Kab. Tapanuli Tengah, Kab. Tapanuli Utara dan Kab. Tapanuli Selatan pada akhir November 2025 yang berdampak di Kep. Nias.
Melalui saluran WhatsAap (29/12/25) , Yosafati Waruwu menyampaikan kepada awak media bahwa Pernyataan tersebut sangat tidak tepat dilontarkan sebagai anggota DPRD karena sumpah dan janji anggota DPRD justru setiap pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Lebih lanjut, Yosafati Waruwu menyampaikan, bahwa Masyarakat Tapanuli Raya yang dilanda bencana, koq Kepulauan Nias menyatakan merdeka dari Indonesia. Kalau bentuk simpati dan empati terhadap korban bencana, tentu pernyataan tersebut berlebihan. Tetangga yang dilanda duka, masa kita yang cerai-ceraian? Tidak nyambung sama sekali. Belum lagi bila ke depan pernyataan tersebut tidak pernah diralat untuk meminta maaf kepada masyarakat Kepulauan Nias maupun kepada pemerintah pusat, Yang ada yakni pembenaran, Ujarnya.
Setelah beberapa waktu kemudian setelah menyatakan Nias merdeka dari Indonesia, menjelang jadwal kunjungan Wakil Presiden RI ke Kepulauan Nias, Berkat Laoli kembali mengusung issu di media sosial soal pemekaran provinsi Kep. Nias. Yosafati Waruwu menilai Pernyataan ini tidak Produksi.
“ini pernyataan yang tidak produktif sebenarnya, karena disampaikan melalui media sosial, padahal sebagai anggota DPRD sudah diberi ruang sebesar-besarnya untuk memperjuangkan pemekaran provinsi Kepulauan Nias bila benar sungguh-sungguh berjuang. Tampaknya hanya untuk menghibur para penggemar saja. Walau sebelumnya teriak Nias merdeka dari Indonesia kemudian dijadikan bahan candaan untuk mengalihkan issu.”
Yosafati Waruwu tidak lupa memberi saran dan masukan kepada senator provinsi Sumatera Utara agar lebih fokus memperjuangkan pembangunan untuk kemajuan pulau Nias.
“Untuk itu kepada anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Kep. Nias hanya memberi saran saja, daripada teriak-teriak Nias merdeka dari Indonesia dan seolah-olah berjuang keras memperjuangkan pemekaran provinsi Kep. Nias, ada baiknya konsentrasi saja memperjuangkan berbagai pembangunan di Kep. Nias melalui APBD Provinsi Sumatera Utara maupun APBN bila memungkinkan. Rakyat berhak tahu pokir anggota DPRD Sumatera Utara yang diinput di SIPD pada Bappelitang Provinsi Sumatera Utara apa saja setiap tahun. Yang berhasil diperjuangkan apa saja dan lokasi pembangunnya dimana. Entah itu jalan, jembatan, irigasi, perbaikan gedung sekolah atau gedung layanan kesehatan, dll. Jadi jangan teriak-teriak merdeka atau teriak-teriak pemekaran provinsi, maksimalkan saja peran sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara berikut dengan hasil-hasil perjuangan untuk pembangunan di Kep. Nias. Jangan hanya mengarahkan masyarakat bertanya kepada Gubernur Sumatera Utara saja, usulan pembangunan dari anggota DPRD Sumatera Utara itu apa saja. Kunjungan di Kep. Nias oleh anggota DPRD Sumatera Utara dengan bagi-bagi cinderamata tidak menjawab aspirasi masyarakat Kep. Nias. Usulan dan perjuangan pembangunan infrastruktur yang paling dibutuhkan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat di Kep. Nias.”
Menanggapi pernyataan praktisi hukum DR. Ali Yusran Gea, yang meminta pemerintah pusat untuk menolak pemekaran provinsi Kep. Nias, Yosafati Waruwu menanggapinya dengan santai dan mengatakan bila pernyataan tersebut tidak memiliki dasar argument yang kuat.
“Pernyataan praktisi hukum Sdra. Ali Yusran Gea kurang tepat dan tidak memiliki dasar argumentasi yang kuat. Masyarakat dari suatu daerah berhak untuk mengusulkan pemekaran provinsi, tidak ada aturan manapun yang melarangnya. Kalau alasannya akan membuka ruang melahirkan kekuasaan baru dan berpotensi menumbuhkan praktek korupsi dalam mengelola penggunaan anggaran, justru pernyataan tersebut pernyataan keputus-asaan. Soal terjadinya pelanggaran hukum adalah hal lain tidak dapat dijadikan alasan untuk menghambat usulan pemekaran provinsi. Apa bedanya dengan pembentukan Kementerian/lembaga oleh pemerintah pusat. Lalu hal tersebut dianggap melahirkan kekuasaan baru dan menumbuhkan praktek korupsi?”
Kita sangat mengharapkan baik politisi dan para tokoh tidak melontarkan pernyataan yang justru membingungkan masyarakat. Keberadaan politisi dan tokoh dari berbagai bidang bisa mencerdaskan dan mencerahkan masyarakat khususnya di Kep. Nias. Lanjutnya.
Tafon










