Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:46 WIB

Polda Jatim Amankan Dua Tersangka Pengrusakan dan Pengusiran Lansia di Surabaya

SURABAYA – TargetNews.ID  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan pengusiran paksa seorang nenek berusia 80 tahun ( Elina Widjajanti ) di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widyatmoko menerangkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI).

“Berdasarkan scientific crime investigation, kami menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,”ujar Kombes Widi di Polda Jatim, Senin (29/12).

Baca juga  IMAM SAFI'I Anggota DPRD Surabaya Diduga Melanggar Kode Etik

Tersangka utama berinisial SAK yang sudah ditangkap petugas pada Senin (29/12/2025) siang.

SAK diduga kuat sebagai otak yang menyuruh sekelompok orang untuk mengusir paksa korban dari kediamannya.

“Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Kombes Widi, Senin (29/12).

Kombes Pol Widyatmoko, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus yang menimpa warga lansia ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, untuk tersangka lain berinisial MY yang sebelumnya dalam pencarian Polisi sudah berhasil diamankan di Polsek Wonokromo oleh tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca juga  Pentingnya Kebersihan Lingkungan Anggota Koramil 06/Selakau Ajak Linmas Karya Bakti Bersihkan Drainase

“Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin sore sekitar pkl 17.15 wib di Polsek Wonokromo,” jelas Kombes Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan, adanya peluang penambahan tersangka baru seiring dengan berjalannya proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

“Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun 6 bulan,” pungkas Kombes Abast.

Sul

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Unit Dikmas Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Tentang Pesan-pesan Keselamatan Berlalu Lintas

BERITA UTAMA

Satpolairud Polres Malang Evakuasi Jenazah ABK di Perairan Sendangbiru

Artikel

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Hadiri Pembukaan Lomba Senam Kebugaran Jasmani Oleh Dispora Tanah Laut

BERITA UTAMA

Jamin Khusuknya Sholat Ied, Polresta Palangka Raya Pam di Stadion Sanaman Mantikei

Artikel

Resmi, KJJT Sidoarjo Umumkan Kepengurusan Baru di Momentum Ramadhan 2025

Uncategorized

Jalin Silaturahmi dan Perkuat Soliditas, Kapolres Pulang Pisau Kunjungan Kerja ke Forkopimda

Artikel

Polsek Maliku Laksanakan Kryd untuk Meminimalisir Potensi Gangguan Kamtibmas.

Artikel

Kompak Polres Ngawi bersama TNI Bantu Bersihkan Rumah Warga Terdampak Luapan Sungai Sawur
error: Konten dilindungi!!