Surabaya, TargetNews.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mencatat penghentian penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 sebagai bagian dari capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus tahun 2025. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya, SH., MH., menjelaskan bahwa penghentian tersebut merupakan hasil dari proses penilaian hukum yang dilakukan kejaksaan dan mekanisme yang berlaku.
Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa kegiatan publikasi melalui media online pada Dinas Kominfo Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 dihentikan pada tahap penyelidikan dan diserahkan kepada Inspektorat Kota Surabaya untuk diselesaikan secara administratif. Namun demikian, keputusan tersebut tidak bersifat final.
“Apabila di kemudian hari ditemukan alasan atau bukti baru yang mengarah pada adanya perbuatan melawan hukum maupun kerugian keuangan negara, maka perkara tersebut dapat dibuka kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Penghentian perkara Kominfo tersebut merupakan satu dari dua kasus yang dihentikan pada tahap penyelidikan sepanjang tahun 2025.
Meski terdapat penghentian penyelidikan, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya tetap mencatat kinerja positif dengan meraih peringkat tiga Kinerja Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tipe A tingkat Jawa Timur, seiring dengan penanganan sejumlah perkara lain yang dilanjutkan ke tahap penuntutan maupun proses lanjutan setelah ditemukannya bukti baru.
Di sisi lain, capaian kinerja Kejari Surabaya sepanjang tahun 2025 juga ditopang oleh kontribusi bidang Intelijen yang melaksanakan berbagai kegiatan strategis, mulai dari operasi intelijen, pengawasan aliran kepercayaan masyarakat, penerangan hukum, hingga program Jaksa Menyapa.
Rangkaian kegiatan tersebut, menjadi bagian dari upaya pencegahan tindak pidana dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, yang mengantarkan Bidang Intelijen meraih peringkat empat kinerja Kejaksaan Negeri Tipe A tingkat Jawa Timur.
Pada Bidang Tindak Pidana Umum, sepanjang tahun 2025 Kejari Surabaya menangani 1.793 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 56 perkara diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.” Ungkap Ajie
Ia menjelaskan bahwa perkara yang diselesaikan dengan restorative justice didominasi tindak pidana ringan seperti pencurian, kecelakaan lalu lintas, penadahan, penganiayaan, dan kekerasan dalam rumah tangga, sehingga Kejari Surabaya meraih peringkat pertama penyelesaian perkara restorative justice tingkat Kejaksaan Negeri Tipe A se-Jawa Timur.
Sementara, Bidang Datun mencatat capaian tertinggi dengan keberhasilan menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara lebih dari Rp1,5 triliun, termasuk aset berupa tanah dan bangunan. Capaian tersebut diperoleh melalui pelaksanaan puluhan nota kesepahaman, ratusan bantuan hukum, serta layanan hukum lainnya, yang mengantarkan Bidang Datun meraih peringkat pertama Kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tingkat Jawa Timur.
Dari sisi pengelolaan keuangan dan aset, Ajie Prasetya menambahkan bahwa Bidang Pembinaan mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp10.017.226.435 atau 304,94 persen dari target yang ditetapkan, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain itu, Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan juga menunjukkan kinerja optimal melalui pelaksanaan penjualan dan lelang barang rampasan, pemusnahan barang bukti, serta pengembalian barang bukti, dengan realisasi PNBP mencapai Rp5.282.350.225 atau 301,50 persen dari target dan meraih peringkat pertama kinerja pemulihan aset tingkat Jawa Timur.
Laporan capaian kinerja ini selanjutnya menjadi bahan evaluasi internal dan pelaporan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.@ NUR.










