Sampang TargetNews.id Jawa Timur Sorotan terhadap penggunaan anggaran publikasi media di tubuh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sampang kian menguat. Rabu, 31/12/2025.
Pemberlakuan sistem E-Katalog dalam pengaturan kerja sama dengan perusahaan pers dinilai mencerminkan ketidakpahaman terhadap regulasi pers, sekaligus berpotensi menghambat kemitraan dan sinergitas antara pemerintah daerah dengan insan media.
Kritik tersebut mencuat karena E-Katalog sejatinya merupakan aplikasi belanja daring yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk pengadaan barang dan jasa. Sementara itu, kerja sama publikasi dengan pers memiliki karakteristik dan payung hukum tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang Pers serta ketentuan Dewan Pers, sehingga tidak dapat disamakan secara kaku dengan mekanisme pengadaan lainnya.
Pimpinan Komisaris PT Madura Raya Multimedia, R.H. Aulia Rahman, menegaskan bahwa Diskominfo Sampang seharusnya menempatkan pers sesuai dengan posisinya.
Menurutnya, penilaian terhadap perusahaan pers dan wartawan mestinya berfokus pada legalitas perusahaan, kompetensi jurnalis, serta konsistensi karya jurnalistik dalam mengawal informasi pembangunan daerah.
“Penilaian terhadap media seharusnya mencerminkan intelektualitas dan keaktifan berkarya, bukan semata-mata administratif E-Katalog. Pers memiliki aturan sendiri yang jelas,” ujar R.H. Aulia Rahman dalam keterangannya.
Ia juga mengungkap adanya ketimpangan dalam praktik di lapangan. Menurutnya, hingga saat ini masih ditemukan sejumlah media daring yang tidak terdaftar dalam E-Katalog namun tetap memperoleh anggaran advertorial dari Diskominfo Sampang.
“Faktanya, ada media yang tidak terdaftar E-Katalog tetapi masih mendapatkan advertorial. Bahkan ada yang disampaikan dengan kalimat ‘jangan bilang ke siapa-siapa’, seolah bersifat tertutup,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti keberadaan media yang dinilai minim mempublikasikan isu-isu pembangunan di Kabupaten Sampang, namun tetap dijadikan mitra semata-mata untuk kepentingan advertorial.
“Ada juga media yang jarang mempublikasikan tentang Sampang, tetapi hanya dijadikan unsur ADV saja. Ini tentu patut dipertanyakan,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, penerapan E-Katalog sebagai syarat utama kerja sama media dinilai tidak tepat jika mengesampingkan ketentuan Undang-Undang Pers dan aturan Dewan Pers. Kebijakan itu bahkan dikhawatirkan mengaburkan esensi kemitraan strategis antara pemerintah daerah dan pers sebagai pilar informasi publik.
Sejumlah pihak pun mendorong agar Diskominfo Kabupaten Sampang melakukan evaluasi menyeluruh, dengan memisahkan secara tegas mekanisme pengadaan barang dan jasa melalui E-Katalog dari pola kerja sama publikasi media yang seharusnya berlandaskan regulasi pers, profesionalisme, serta kebutuhan kondisional daerah.(MHRS).










