Sidoarjo “- TargetNews.id kamis 09 Januari 2026 Dugaan carut-marut tata kelola pemerintahan Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo kembali mencuat. Kali ini, dugaan penyimpangan pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Trosobo Sukses dilaporkan ke aparat penegak hukum (8/1/2026).
Pengaduan masyarakat (dumas) tersebut dilayangkan oleh Tantri Sanjaya, warga Desa Trosobo, ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Kamis (08/01/2026). Laporan itu menyasar Kepala Desa Trosobo nonaktif, Heri Achmadi, beserta jajaran pengurus BUMDes Trosobo Sukses.
Usai menyerahkan laporan, Tantri menyampaikan bahwa aduan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan serta indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa, khususnya dana penyertaan modal BUMDes.
“Saya melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Kades Trosobo nonaktif bersama Ketua dan pengurus BUMDes Trosobo Sukses,” ujar Tantri kepada awak media.
Dalam laporannya, Tantri menyoroti penyertaan modal BUMDes Trosobo Sukses sebesar Rp150 juta yang dikucurkan pada tahun 2018. Namun hingga tahun 2025, ia menilai tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban resmi yang disampaikan secara transparan kepada masyarakat desa.
Selain itu, Tantri juga mengungkap dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) serta pembangunan jembatan di wilayah RW 02 Desa Trosobo dengan total anggaran yang disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar. Ia menduga terdapat penunjukan langsung Ketua BPD saat itu, Supriyo, sebagai pelaksana kegiatan.
Fakta di lapangan menunjukkan TPS3R tersebut hingga kini tidak berfungsi optimal sebagaimana tujuan awal pembangunan. Kondisi ini semakin menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek desa.
Tantri juga menyoroti pengajuan perubahan nama BUMDes menjadi BUMDes Trosobo Sejahtera tanpa disertai laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyertaan modal. Ia menduga langkah tersebut berpotensi dilakukan untuk mengaburkan jejak persoalan hukum.
Melalui laporan ini, Tantri berharap Unit Tipidkor Polresta Sidoarjo dapat menindaklanjuti secara serius, transparan, dan profesional demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.(Antok)










