Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:56 WIB

“Menghalangi Kerja Wartawan Bisa Dipenjara: UU Pers Tegas Lindungi Kemerdekaan Pers”

TargetNews.id – Nganjuk – Selasa 14 Januari 2026 Kemerdekaan pers bukanlah sekadar slogan, melainkan hak konstitusional rakyat yang dijamin undang-undang.

Setiap upaya menghalangi, mengintimidasi, atau menghambat kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat berujung pidana penjara.

Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Baca juga  Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Aktif Sambangi Warga Binaan

Artinya, siapa pun—baik pejabat, aparat, pengusaha, maupun masyarakat umum—tidak kebal hukum jika terbukti menghalangi tugas jurnalistik.

Mulai dari pelarangan liputan, perampasan alat kerja wartawan, intimidasi, ancaman, hingga pengusiran di lokasi kejadian, seluruhnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Pers memiliki fungsi vital sebagai kontrol sosial, penyampai informasi publik, serta pengawas kekuasaan. Menghalangi kerja wartawan sama saja dengan merampas hak masyarakat untuk tahu kebenaran.

Dalam negara hukum dan demokrasi, tindakan semacam ini bukan hanya tidak etis, tetapi juga kriminal.
Praktisi hukum menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi.

Baca juga  Patroli Dialogis Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sambang Satpam PLN Himbau Kamtibmas

Upaya membungkam media dengan cara-cara premanisme, tekanan kekuasaan, atau ancaman hukum justru menunjukkan ketakutan terhadap transparansi dan kebenaran. Negara tidak boleh kalah oleh pihak-pihak yang ingin menutup-nutupi fakta dari publik.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta tegas menindak setiap bentuk penghalangan kerja pers, tanpa pandang bulu.

Sementara kepada seluruh jurnalis di lapangan, diimbau tetap bekerja secara profesional, berpegang pada kode etik jurnalistik, namun tidak gentar terhadap intimidasi.

Kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat.
Siapa pun yang mencoba menginjak-injaknya, harus siap berhadapan dengan hukum.

Targetnews.id Jomsen Silitonga Kabiro Nganjuk

Share :

Baca Juga

Artikel

Sat Binmas, Lalukan Sambang Dan Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat

Artikel

Babinsa Temajuk Dan Bhabinkamtibmas Bantu Warga Evakuasi Buaya Yang Meresahkan Warga

Artikel

Korpri untuk Indonesia: Kapten Inf Fendri Riyanto Hadiri Upacara Perayaan Hari Korpri di Tabalong

Artikel

Patroli Malam Cegah sejak dini Karhutla di wilayah Kecamatan Pandih Batu

Artikel

Merawat Bumi, Menguatkan SDM: Pesan Ning Lia dari Komite III DPD RI

Artikel

Polres Bondowoso bersama BPBD, Siapkan Personel Tangani Bencana Hidrometeorologi

Artikel

Ketum Barracuda Indonesia Hadi Purwanto, S.T., S.H.: Pejuang Andal Menegakkan Keadilan di Mojokerto

BERITA UTAMA

Apa yang di lakukan Sat Binmas Polres Pulpis dengan mobil Pos Polisi Kelilingnya, lihat disini.
error: Konten dilindungi!!