Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:56 WIB

“Menghalangi Kerja Wartawan Bisa Dipenjara: UU Pers Tegas Lindungi Kemerdekaan Pers”

TargetNews.id – Nganjuk – Selasa 14 Januari 2026 Kemerdekaan pers bukanlah sekadar slogan, melainkan hak konstitusional rakyat yang dijamin undang-undang.

Setiap upaya menghalangi, mengintimidasi, atau menghambat kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat berujung pidana penjara.

Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Baca juga  Wakapolri Bedah Buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital”, Tawarkan Cara Pandang Baru Membaca Ancaman di Era Digital

Artinya, siapa pun—baik pejabat, aparat, pengusaha, maupun masyarakat umum—tidak kebal hukum jika terbukti menghalangi tugas jurnalistik.

Mulai dari pelarangan liputan, perampasan alat kerja wartawan, intimidasi, ancaman, hingga pengusiran di lokasi kejadian, seluruhnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Pers memiliki fungsi vital sebagai kontrol sosial, penyampai informasi publik, serta pengawas kekuasaan. Menghalangi kerja wartawan sama saja dengan merampas hak masyarakat untuk tahu kebenaran.

Dalam negara hukum dan demokrasi, tindakan semacam ini bukan hanya tidak etis, tetapi juga kriminal.
Praktisi hukum menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi.

Baca juga  Sidak Proyek Pembangunan Alun-alun Sidoarjo, Bupati Subandi temukan Banyak Kekurangan

Upaya membungkam media dengan cara-cara premanisme, tekanan kekuasaan, atau ancaman hukum justru menunjukkan ketakutan terhadap transparansi dan kebenaran. Negara tidak boleh kalah oleh pihak-pihak yang ingin menutup-nutupi fakta dari publik.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta tegas menindak setiap bentuk penghalangan kerja pers, tanpa pandang bulu.

Sementara kepada seluruh jurnalis di lapangan, diimbau tetap bekerja secara profesional, berpegang pada kode etik jurnalistik, namun tidak gentar terhadap intimidasi.

Kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat.
Siapa pun yang mencoba menginjak-injaknya, harus siap berhadapan dengan hukum.

Targetnews.id Jomsen Silitonga Kabiro Nganjuk

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Komandan Koramil 13/Buluspesantren dan Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Laksanakan Pengamanan Tradisi Pawai Gerobakan

Artikel

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dampingi, Penyaluran BLT di Desa Wawai

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sampaikan Penyuluhan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Himbauan TPPO untuk Warga Masyarakat.

BERITA UTAMA

Satbinmas Polres Pulpis Pasang Stiker Himbauan Kamtibmas Dan Nomor call center Guna Permudah Masyarakat Komunikasi Dengan Polri

Artikel

Hadir Ditengah-Tengah Warga Binaan, Babinsa Koramil 07/Batu Benawa Bantu Bangun Musholla

BERITA UTAMA

Cegah Generasi Muda Terjerumus, Polsek Kahayan Tengah Gencarkan Edukasi Narkoba dan Etika Digital di Sekolah

BERITA UTAMA

Resah Atas Ulah LSM, Ribuan Buruh Pengusaha dan Petani Tembakau di Pamekasan Gelar Aksi