Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:27 WIB

Dituntut 4 Tahun Denda 2 Milyar Subsidair 6 Bulan, Dan DiVonis 3 Tahun Denda 1 Milyar Subsidair 4 Bulan

Surabaya, TargetNews.id Sidang terdakwa Yuyun Hermawan dan terdakwa Chairil Almutari perkara pengangkutan Batu Bara kembali digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda Tuntutan dan sekaligus Pembacaan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,

Pada sidang Selasa (13/1/2026) diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 4 Tahun dan denda sebesar Rp 2 Miliar subsidair 6 bulan penjara.

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala Gencar Laksanakan Patroli Malam Hari

Setelah dibacakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum yang diwakilkan Reyhan, sidang diskorsing, kemudian Ketua Majelis Hakim bermusyawarah untuk menyampaikan putusan terhadap kedua terdakwa dengan Vonis 3 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000.dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,

Didalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa kedua terdakwa Yuyun selaku Direktur PT. Best Prima Energy dan Chairil, pihak yang membantu Yuyun dalam usaha pengiriman Batu Bara, terbukti melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Baca juga  Personil sat Binmas Polres Pulpis sambang dan patroli dialogis sekaligus berikan himbauan Kamtibmas dan tingkatkan keamanan lingkungan sekitar

Setelah mendengar putusan dari Ketua Majelis Hakim, kedua Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reyhan sama-sama menyatakan pikir-pikir.@NUR.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Cegah Sejak dini Karhutla Personil Polsek Pandih Batu giat Mengunjungi Rumah Warga

BERITA UTAMA

SATNARKOBA POLRESTABES SURABAYA AMANKAN , PENGEDAR SABU, SEMBUNYIKAN 15 POKET DALAM HELM DI WARKOP

Artikel

Mengantisipasi Karhutla, Ini Yang Dilakukan Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau

Artikel

Cooling System Pilkada 2024, Polres Mojokerto Gowes Bareng Forkopimda dan 1.000 Santri

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Melaksanakan Penyuluhan TPPO di Wilkum Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Food Estate Mapping Warga yang Tidak Menaati Prokes

BERITA UTAMA

PT Timah Berani Katakan Tambang Milik (AD) IUP PT.TIMAH,Bukan Kawasan Wisata.

Artikel

Polres Probolinggo Kirim Bantuan Air Mineral ke Warga Pulau Gili Ketapang