Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:27 WIB

Dituntut 4 Tahun Denda 2 Milyar Subsidair 6 Bulan, Dan DiVonis 3 Tahun Denda 1 Milyar Subsidair 4 Bulan

Surabaya, TargetNews.id Sidang terdakwa Yuyun Hermawan dan terdakwa Chairil Almutari perkara pengangkutan Batu Bara kembali digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda Tuntutan dan sekaligus Pembacaan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,

Pada sidang Selasa (13/1/2026) diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 4 Tahun dan denda sebesar Rp 2 Miliar subsidair 6 bulan penjara.

Baca juga  Terima Kopr Raport Serah Terima Jabatan, Purna Tugas dan Pindah Satuan, Ini Pesan Dandim 1002/HST

Setelah dibacakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum yang diwakilkan Reyhan, sidang diskorsing, kemudian Ketua Majelis Hakim bermusyawarah untuk menyampaikan putusan terhadap kedua terdakwa dengan Vonis 3 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000.dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,

Didalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa kedua terdakwa Yuyun selaku Direktur PT. Best Prima Energy dan Chairil, pihak yang membantu Yuyun dalam usaha pengiriman Batu Bara, terbukti melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Baca juga  Lewat Komsos, Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Bahas Kondisi Wisata Pantai Setrojenar

Setelah mendengar putusan dari Ketua Majelis Hakim, kedua Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reyhan sama-sama menyatakan pikir-pikir.@NUR.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Prajurit Yonranratfib 2 Marinir Siaga Operasional PPRC Terima Pengarahan Irjenal TNI

BERITA UTAMA

Diduga Hanya Cari Keuntungan, LRPPN – BI Surabaya Hanya Rehab Selama 2 Hari Pecandu Narkoba

BERITA UTAMA

Polres Pelabuhan Tanjungerak Hadiahi Timah Panas Pelaku Jambret yang Sasar Wisatawan di Surabaya

Artikel

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

BERITA UTAMA

Stop Karhutla Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Penling, Upaya Kamseltibcarlantas

Artikel

Kapolres Pulang Pisau Tembus Jalur Terpencil dengan Sepeda Motor, Cek Langsung Kondisi Kamtibmas

Artikel

Tiga DPO Pesilat Keroyok Pemuda Sidoarjo Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Gresik