Surabaya, TargetNews.id Sidang terdakwa Yuyun Hermawan dan terdakwa Chairil Almutari perkara pengangkutan Batu Bara kembali digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda Tuntutan dan sekaligus Pembacaan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
Pada sidang Selasa (13/1/2026) diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 4 Tahun dan denda sebesar Rp 2 Miliar subsidair 6 bulan penjara.
Setelah dibacakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum yang diwakilkan Reyhan, sidang diskorsing, kemudian Ketua Majelis Hakim bermusyawarah untuk menyampaikan putusan terhadap kedua terdakwa dengan Vonis 3 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000.dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,
Didalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa kedua terdakwa Yuyun selaku Direktur PT. Best Prima Energy dan Chairil, pihak yang membantu Yuyun dalam usaha pengiriman Batu Bara, terbukti melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
Setelah mendengar putusan dari Ketua Majelis Hakim, kedua Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reyhan sama-sama menyatakan pikir-pikir.@NUR.










