Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:38 WIB

Theresia Febyane Cristanto Dituntut 7 Bulan Penjara, Terbukti Penadah Mobil Toyota Calya Milik Agnes

Surabaya, TargetNews.id Sidang terdakwa Theresia Febyane Cristanto perkara penadahan mobil Toyota Calya, kembali digelar diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang dari Kejari Surabaya, Selasa (13/1/2026).

Dalam surat tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang menyatakan bahwa terdakwa Theresia Febyane Cristanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penadahan” sebagaimana diatur dalam pasal 480 ke 1 KUHP, sebagaimana diubah dengan pasal 591 huruf a KUHP Nasional.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Theresia Febyane Christanto dengan pidana penjara selama 7 Bulan Penjara,

Baca juga  Ganjar Bicara Soal Ekonomi Sirkular Saat Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tingkat Jateng

Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.

Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan negara.

Menyatakan barang bukti 1 unit Handphone merk Samsung A05S warna hitam dengan Imei 1. 350169771697322
IMEI 2. 358917691687323 dirampas untuk negara.

Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2000 rupiah.

Untuk diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejadian ini awalnya terjadi pada hari Senen 15 September 2025, saat Steven memposting satu unit mobil Toyota Calya di status WhatsApp, kemudian Theresia menanyakan apakah mobil tersebut dijual , lalu Steven menjawab mobil itu dijual tanpa BPKB dan STNK seharga Rp 25.000.000.

Baca juga  Tanamkan Rasa Cinta Tanah Air, Bati Tuud Koramil Kanigoro Berikan Materi Wasbang Kepada Siswa Siswi SD

Selanjutnya pada tanggal 16 September 2025 negosiasi disepakati dengan harga Rp 18.000.000. Steven minta penggantian cat serta penghapusan nomor rangka dan nomor mesin. setelah melihat kondisi mobil lalu Theresia melakukan pembayaran sebesar Rp 19.000.000.

Akibat perbuatan terdakwa Theresia Febyane Christanto, Agnes Nidya Astanti selaku korban mengalami kerugian materil sebesar mencapai Rp 195 juta. @NUR.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

EVALUASI PELAKSANAAN LATIHAN ASPEK LAUT MATERI PENDARATAN KHUSUS PRAJURIT CANDRACA YONIF 4 MAR

BERITA UTAMA

Nuraini Si Gadis Kuat Pemanggul Semen Akhirnya Ditemui Pangdam Hasanuddin

BERITA UTAMA

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Jabiren Raya

Artikel

Polri Pastikan Langkah Terukur dan Sesuai Aturan dalam Atasi Aksi Anarkis

BERITA UTAMA

NGERI KASUS PENGEROYOKAN TERHADAP 5 WARTAWAN TERUS DILANJUTKAN

BERITA UTAMA

TNI /POLRI BERI RASA NYAMAN JAMAAH IDUL ADHA

Artikel

Rutinitas Kader Pemuda Pancasila Kota Surabaya Di Bulan Ramadhan, Berbagi Takjil ke Pengguna Jalan Panglima Sudirman

Artikel

Datangi masyarakat dan ajak masyarakat untuk jaga Kamtibmas, itulah yang di sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta