Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:38 WIB

Theresia Febyane Cristanto Dituntut 7 Bulan Penjara, Terbukti Penadah Mobil Toyota Calya Milik Agnes

Surabaya, TargetNews.id Sidang terdakwa Theresia Febyane Cristanto perkara penadahan mobil Toyota Calya, kembali digelar diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang dari Kejari Surabaya, Selasa (13/1/2026).

Dalam surat tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang menyatakan bahwa terdakwa Theresia Febyane Cristanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penadahan” sebagaimana diatur dalam pasal 480 ke 1 KUHP, sebagaimana diubah dengan pasal 591 huruf a KUHP Nasional.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Theresia Febyane Christanto dengan pidana penjara selama 7 Bulan Penjara,

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kepada Masyakat

Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.

Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan negara.

Menyatakan barang bukti 1 unit Handphone merk Samsung A05S warna hitam dengan Imei 1. 350169771697322
IMEI 2. 358917691687323 dirampas untuk negara.

Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2000 rupiah.

Untuk diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejadian ini awalnya terjadi pada hari Senen 15 September 2025, saat Steven memposting satu unit mobil Toyota Calya di status WhatsApp, kemudian Theresia menanyakan apakah mobil tersebut dijual , lalu Steven menjawab mobil itu dijual tanpa BPKB dan STNK seharga Rp 25.000.000.

Baca juga  Sat Lantas Polres Puncak Jaya Gelar Bakti Sosial Dalam Rangka Menyambut HUT Lalu Lintas Ke-69

Selanjutnya pada tanggal 16 September 2025 negosiasi disepakati dengan harga Rp 18.000.000. Steven minta penggantian cat serta penghapusan nomor rangka dan nomor mesin. setelah melihat kondisi mobil lalu Theresia melakukan pembayaran sebesar Rp 19.000.000.

Akibat perbuatan terdakwa Theresia Febyane Christanto, Agnes Nidya Astanti selaku korban mengalami kerugian materil sebesar mencapai Rp 195 juta. @NUR.

Share :

Baca Juga

Artikel

Kurang Dari 12 Jam Polres Batu Berhasil Amankan Tersangka Penembakan Tukang Bakso

Artikel

RAT ke-54 Tutup Buku Tahun 2023, Danrem 074/Warastratama minta Primkop Kartika D-01/Warastratama Sejahterakan Anggota

Artikel

Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau Lakukan Pengecekan Ketahanan Pangan di kebun jagung di Desa Mentaren 2

Artikel

CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DAN JALIN SILATURAHMI, BHABINKAMTIBMAS SAMBANGI WARGA DESA BINAAN

Artikel

Bupati Sidoarjo Dampingi Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Krian untuk Perluas Jangkauan Masyarakat Beli Sembako

Artikel

Audensi Konflik Tanah Hadi Purwanto Ingatkan Kejari Kabupaten Mojokerto

Artikel

Calon No.3 (KRIDA) Safari 60 Hari Di 19 Desa & Kelurahan, Siap Pimpin Kota Batu

Artikel

Polres Pulang Pisau Gelar Upacara, PTDH Dua Personil Terlibat Narkoba