Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:08 WIB

Tanggapi Keluhan Warga, Polsek Banama Tingang Tertibkan Knalpot Brong

Tanggapi Keluhan Warga, Polsek Banama Tingang Tertibkan Knalpot Brong

Tanggapi Keluhan Warga, Polsek Banama Tingang Tertibkan Knalpot Brong

 

Banama Tingang – Menanggapi banyaknya keluhan masyarakat terkait polusi suara yang mengganggu ketenangan, jajaran Polsek Banama Tingang, Polres Pulang Pisau, menggelar razia penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong pada Senin malam (19/01/2026).

Dalam operasi yang berlangsung di wilayah hukum Polsek Banama Tingang tersebut, petugas memberhentikan satu per satu pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot bising.

Selain melakukan pemeriksaan rutin terhadap surat-surat kendaraan, petugas juga memberikan edukasi mendalam mengenai dampak negatif penggunaan knalpot brong bagi kenyamanan masyarakat umum.
Menariknya, dalam penertiban ini Polsek Banama Tingang mengedepankan pendekatan persuasif.

Baca juga  Dukungan untuk Irjen Pol Ahmad Luthfi Maju Sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah Terus Mengalir

Para pengendara yang terjaring diperbolehkan melanjutkan perjalanan kembali setelah mereka bersedia melepas knalpot brong tersebut dan menggantinya dengan knalpot standar pabrik di lokasi atau di bawah pengawasan petugas.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Banama Tingang, IPDA Fasca Candra Lukmana, S.S., menegaskan bahwa tindakan ini memiliki landasan hukum yang kuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran terhadap Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Aturan ini mengatur persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, termasuk ambang batas kebisingan suara knalpot,” jelas IPDA Fasca.

Baca juga  Siswi SMA di Kota Batu Ngaku Jadi Korban Pelecehan Seksual Oleh ASN

Lebih lanjut, Kapolsek mengingatkan bahwa bagi pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal sebesar Rp 250.000. Hal ini dikarenakan knalpot brong dianggap tidak memenuhi syarat teknis kendaraan dan sangat mengganggu ketertiban umum karena suaranya yang memekakkan telinga.

Dengan adanya razia rutin yang dimulai sejak Senin malam tersebut, Polsek Banama Tingang berharap kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas semakin meningkat, sehingga tercipta situasi lingkungan yang tenang dan kondusif bagi seluruh warga. (Humasrespulpis)

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 1002-04/Labuan Amas Selatan Bina Pramuka di SMP Negeri 9 Barabai

Uncategorized

Cegah Tindak Kejahatan di Wilayahnya, Personil Polsek Sebangau Kuala Giat Lakukan KRYD.

BERITA UTAMA

Kunjungi Kantor Bulog, Satsamapta Polresta Palangka Raya Berikan Rasa Aman

Artikel

Rutinitas Personil Polsek Kahayan Kuala melaksanakan kegiatan Patroli Kamtibmas pada malam hari guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan

Artikel

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Danramil 04/Kra Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Perangkat Desa Grenggeng Dengan Metode Mutasi Jabatan

Artikel

Tim Respatti Jogoboyo Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Remaja Salah Asuhan Diduga Komunitas Pogotneverdie

BERITA UTAMA

Unit Samapta Polsek Maliku melaksanakan pergelaran Patroli Maja