SIDOARJO – TargetNews.id senin 26 /01/2026 Jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Sidoarjo mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Senin (26/01). Kedatangan ormas tersebut bertujuan menuntut transparansi dan klarifikasi atas penerapan Pasal 160 KUHP (Penghasutan) dalam kasus yang menjerat Nurkasanah yang dinilai tidak sesuai dengan fakta penyidikan.
Rombongan yang dipimpin oleh Ketua DPC GRIB Jaya Sidoarjo, Selamet Joko Anggoro, bersama Tim Divisi Hukum dan Satgas, diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Sidoarjo, Bram Prima, S.H., M.H. Jalannya audiensi turut dipantau oleh Kanit Intel Polresta Sidoarjo, Iptu Rizky, guna memastikan situasi tetap kondusif.
Penasihat Hukum GRIB Jaya DPC Sidoarjo, Hartono, S.H., M.H., menyoroti adanya dugaan ketidaksinkronan antara materi pemeriksaan di tingkat penyidikan dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menegaskan bahwa selama proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), baik di kepolisian maupun kejaksaan, kliennya tidak pernah diperiksa terkait unsur-unsur penghasutan.
”Kami meminta klarifikasi tegas. Berdasarkan fakta persidangan dan pledoi, klien kami menolak pasal tersebut karena tidak berdasar pada realitas di lapangan,” ujar Hartono usai audiensi.
Ia mempertanyakan munculnya pasal tersebut dalam tahapan penuntutan.
“Klien kami mengaku tidak pernah diperiksa soal unsur penghasutan. Mengapa pasal itu tiba-tiba muncul di dakwaan dan tuntutan? Jangan sampai muncul kesan ini adalah pasal titipan,” tegasnya.
Senada dengan tim hukum, Ketua DPC GRIB Jaya Sidoarjo, Selamet Joko Anggoro, menekankan aspek kemanusiaan dalam perkara ini. Ia menyoroti kondisi fisik para terdakwa yang merupakan petani lanjut usia namun harus menghadapi proses hukum yang dinilai membebani.
”Secara kemanusiaan kami sangat prihatin. Ibu Nurkasanah adalah petani kecil yang sudah lanjut usia. Di usia senja, mereka harus bolak-balik mengikuti persidangan yang menguras tenaga. Seharusnya mereka mendapatkan perlindungan, bukan beban pasal yang berat,” ungkap Selamet.
Lebih lanjut, Selamet menilai penerapan pasal penghasutan tersebut sangat tidak relevan dengan kronologi kejadian. Menurutnya, tindakan terdakwa hanyalah bentuk upaya mempertahankan hak milik.
”Pasal penghasutan itu sepertinya kurang tepat. Ibu Nurkasanah hanya menancapkan banner di lahan miliknya sendiri. Bagaimana mungkin orang yang mempertahankan hak atas tanahnya sendiri dituduh menghasut? Ini yang kami anggap dipaksakan dan tidak tepat sasaran,” tambahnya.
Menanggapi keberatan tersebut, Kasipidum Kejari Sidoarjo, Bram Prima, S.H., M.H., memberikan penjelasan normatif terkait prosedur penetapan pasal. Ia menegaskan bahwa pencantuman Pasal 160 KUHP bukan merupakan keputusan subjektif, melainkan hasil analisis hukum dalam proses penelitian berkas perkara.
”Pasal tersebut diterapkan berdasarkan hasil koordinasi intensif antara penyidik kepolisian dengan tim jaksa peneliti saat proses P-19 hingga P-21. Terdapat kesesuaian unsur yang ditemukan dalam koordinasi tersebut,” jelas Bram.
Meski telah menerima penjelasan dari pihak Kejaksaan, GRIB Jaya Sidoarjo menyatakan akan tetap mengawal jalannya persidangan hingga putusan hakim dijatuhkan.
Mereka berkomitmen memastikan proses hukum terhadap Nurkasanah berjalan transparan, objektif, dan bebas dari intervensi maupun pemaksaan unsur hukum.(Atk)










