Pulang Pisau – Terobosan baru dalam mempermudah akses pengaduan masyarakat terus dilakukan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau.
Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam), Polres Pulang Pisau secara resmi memperkenalkan dan mensosialisasikan Barcode Yanduan Propam, sebuah sistem pengaduan berbasis digital, pada Jumat (30/01/2026).
Langkah inovatif ini bertujuan untuk menghapus sekat antara Polri dan masyarakat, sekaligus memastikan setiap aduan terkait kinerja maupun perilaku anggota kepolisian dapat ditindaklanjuti secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Untuk memastikan informasi ini tersampaikan kepada target sasaran, personel Si Propam memasang atribut dan mensosialisasikan barcode tersebut di titik-titik vital pelayanan masyarakat, di antaranya Ruang Pelayanan Terpadu SPKT, Ruang Pelayanan SKCK Satintelkam dan Ruang Pelayanan Satpas (SIM).
Kasi Propam Polres Pulang Pisau IPTU Erwin Hidayat menjelaskan bahwa penggunaan teknologi ini sangatlah sederhana. Masyarakat tidak perlu lagi menempuh prosedur administrasi yang rumit untuk memberikan masukan atau laporan.
“Kami ingin memberikan kemudahan bagi warga. Cukup dengan memindai (scan) barcode menggunakan ponsel pintar, masyarakat langsung terhubung ke sistem Pelayanan Pengaduan Propam. Ini adalah bentuk transparansi kami dalam bekerja,” ungkapnya .
Inovasi ini disambut baik oleh para pengunjung yang sedang mengurus administrasi di Polres Pulang Pisau. Dengan adanya Barcode Yanduan di ruang-ruang pelayanan publik, masyarakat merasa memiliki kontrol langsung dalam mengawasi jalannya pelayanan agar tetap sesuai dengan koridor hukum dan bebas dari praktik pungli.
Polres Pulang Pisau berkomitmen bahwa setiap laporan yang masuk melalui sistem ini akan dijaga kerahasiaannya dan ditangani secara profesional. Upaya ini merupakan bagian dari transformasi menuju Polri yang makin Presisi, yang senantiasa mendengarkan suara masyarakat demi perbaikan institusi ke depan. (Humasrespulpis)










