Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / Tag

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:06 WIB

Tanpa Sidang, Rumah Konsumen di Dreamland 2 Batam Tiba-tiba Dieksekusi

Dunia properti di Batam diguncang kabar tak sedap. Seorang konsumen bernama Depriko, penghuni perumahan Dreamland 2, Blok E1 No 49, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, mengaku menjadi korban tindakan semena-mena. Tanpa ada panggilan sidang, mediasi, maupun aanmaning (teguran hukum), rumah yang ia cicil selama setahun kini terancam dieksekusi secara mendadak.

Kisah pilu ini bermula saat Dep membeli rumah dengan sistem cash bertahap kepada pengembang (developer) PKP. Selama satu tahun, Dep disiplin membayar cicilan sebesar Rp5 juta per bulan. Namun, badai pandemi Covid-19 menghantam ekonomi keluarganya secara drastis.

Berniat baik untuk tetap melunasi kewajibannya, Dep mengajukan permohonan keringanan melalui perwakilan developer berinisial E. Dep mengusulkan skema pembayaran sementara sebesar Rp3 juta, naik ke Rp4 juta, hingga kondisi ekonominya stabil kembali. Sayangnya, niat baik tersebut bertepuk sebelah tangan.

Baca juga  Kapolres Pulang Pisau Turun Langsung Patroli Motor Sasar Lokasi Rawan dan Gedung Pemerintahan

“Permohonan tersebut ditolak mentah-mentah oleh pihak developer,” ungkap Depriko dengan nada getir.

Puncak kekecewaan Dep terjadi pada Jumat (30/1/2026). Tanpa ada pemberitahuan atau proses hukum formal sebelumnya, staf Pengadilan Negeri (PN) Batam dikabarkan mendatangi kediamannya membawa surat pengosongan rumah.

“Saya kaget. Tidak pernah ada panggilan sidang, mediasi, atau surat apa pun. Di rumah itu orang tua saya tinggal. Lalu tiba-tiba ada surat Eksekusi. Apakah PN sekarang seperti debt collector, bisa mengeksekusi dengan mudah?” tanya Depriko penuh tanya saat ditemui media.

Tak hanya staf PN, pada hari yang sama, pukul 17.45 WIB, empat orang yang mengaku dari institusi kepolisian (Polresta Barelang) juga mendatangi lokasi. Kehadiran para petugas ini menambah tekanan psikologis bagi keluarga konsumen.

Merespons aduan ini, Ketua Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) Kepri, Parida Sembiring, langsung bergerak mendatangi PN Batam. Ia mempertanyakan prosedur Eksekusi yang dinilai melompati aturan hukum yang berlaku.

Baca juga  Kapolda Kalbar Brigjen Pol Pipit Rismanto Berjanji Berantas PETI dan Perketat Jalur Peredaran Narkoba

“Kami mempertanyakan prosedur Eksekusi tanpa proses hukum yang jelas. Kami berharap ada mediasi. Mencari nafkah untuk membayar rumah itu bukan hal mudah,” tegas Parida usai menyambangi kantor PN Batam.

Parida juga mengingatkan agar pihak pengembang tidak menggunakan kekuasaan secara semena-mena terhadap masyarakat kecil. Saat ini, pihak YALPK meminta agar proses Eksekusi dihentikan sementara mengingat kondisi psikologis konsumen yang sedang terguncang.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan ketimpangan hukum antara pengembang besar dan konsumen kecil di Batam. Publik kini menanti transparansi dari PN Batam terkait prosedur Eksekusi yang dianggap janggal tersebut. (Herman batam)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satbinmas Polresta Palangka Raya Bina Pos Siskamling Pemukiman

BERITA UTAMA

Melaksanakan kegiatan Anev guna Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan.

Artikel

Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak

Artikel

Satreskrim Polres Lamongan Ringkus Pelaku Judi Online

BERITA UTAMA

SYUKURAN KENAIKAN PANGKAT SERTA PENYAMBUTAN KOMANDAN DAN WAKIL KOMANDAN BATALYON ROKET 2 MARINIR

BERITA UTAMA

Kades Kalimo’ok Disorot LPKP2HI (Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia) Terkait Persoalan Warganya

BERITA UTAMA

Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu Onny Ardianto,S.Sos.MM Beserta Seluruh Staf dan Karyawan. Mengucapkan HUT RI Ke-81- 2026

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Melaksanakan DDS Sampaikan Sosialisasi Larangan Karhutla.