Surabaya,TargetNews.ID Sidang lanjutan perkara tindak pidana narkotik jenis Ekstasi kembali digelar diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 10 Pebruari 2026, dengan agenda sidang hari ini adalah menghadirkan terdakwa Ahmad Saiful pemilik 48 butir Ekstasi (dilakukan penuntutan secara terpisah) karena dibawa umur,
Terdakwa Supriadi Bin Sahrandi duduk dikursi pesakitan karena menerima titipan 48 butir Ekstasi dari terdakwa Ahmad Saiful, yang disita oleh pihak kepolisian saat penangkapan di sebuah Apartemen Gunawangsa jalan tidar
Selanjutnya sidang ditunda pada tanggal 24 Februari 2026 dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita dari Kejari Tanjung Perak tidak bisa menghadirkan saksi kunci pemilik 48 Ekstasi Ahmad Saiful dipersidangan dengan alasan saksi Ahmad Saiful berada di tempat Rehabilitasi Orbid.
Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita meminta pada Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo agar pemeriksaan saksi Ahmad Saiful dilakukan secara online melalui Vidio Call.
Menanggapi Permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk sidang online ditolak
kemudian memerintahkan kembali pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita untuk sidang tanggal 24/2/2026 menghadirkan langsung saksi Ahmad Saiful pemilik 41 butir Ekstasi di Pengadilan dikarenakan sangat diperlukan keterangannya dan Keterangan saksi penangkapan dari anggota Polrestabes Surabaya Rico Pramana Kusuma dan saksi Hari Santoso ketika diperiksa secara terpisah, keterangannya berbeda.tidak tercatat didalam dakwaan dan BAP.
“Harus dihadirkan karena saksi ini adalah pemilik barang,” tegas hakim Antyo di ruang sidang.
Usai sidang ditunda kuasa hukum terdakwa Supriadi, Hopaldes Firman Nadeak membenarkan adanya penolakan tersebut. karena Ketua Majelis Hakim sejak mendengar keterangan dua saksi penangkapan tidak sama, Saksi Rico Pramana Kusuma menerangkan tidak ada pengembangan, sedangkan saksi Hari Santoso saat melakukan penangkapan terdakwa Supriyadi dan Terdakwa Ahmad Saiful dari pengembangan,
“Di situ jaksa maunya saksi diperiksa melalui video call. namun Ketua Majelis Hakim menolak dengan tegas harus dihadirkan di persidangan,” ujar Firman.
Selain itu, Firman juga menyampaikan keberatan terhadap konstruksi perkara kliennya yang dinilainya timpang sejak awal. Ia mengungkap fakta bahwa penangkapan terdakwa merupakan hasil pengembangan dari kasus lain yang tidak utuh dicantumkan dalam berkas perkara.
Bahkan perkara tertangkapnya terdakwa Supriyadi dan Ahmad Saiful bermula dari penangkapan pertama Muklisin di Apartemen Gunawangsa Tower C lantai 5 dengan barang bukti satu butir ekstasi. Perkembangan berikutnya berlanjut pada penangkapan Ipung di Tower C lantai 16, yang juga ditemukan satu butir ekstasi.
Yang jadi pertanyaan,”kenapa penangkapan Muklisin dan Ipung tidak diurai dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Supriadi dan Ahmad Saiful,”tegas Firman.
Selanjutnya Kuasa Hukum terdalwa menilai diduga disengaja ada penghilangan fakta awal tersebut berpotensi mengaburkan konstruksi perkara. karena saat saksi penangkapan di persidangan terungkap bahwa total ada enam orang yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus ini, namun hanya dua yang akhirnya dibawa ke meja hijau.
Apalagi saat Kuasa Hukum Terdakwa mendengar penyampaian Jaksa Penuntut Umum Hajita kalau Mukhlisin dan Ipung memang direhabilitasi di Orbid seharusnya terdapat surat keterangan rehabilitasi resmi yang dilampirkan dalam berkas perkara.
“Kalau memang direhab, setidaknya ada keterangan rehabnya di dalam BAP. Ini kan pengadilan tujuannya membuat terang,” ujarnya.
Pesan terakhir dari Kuasa Hukum Senior seharusnya perkara pidana ini tidak boleh disusun dengan cerita yang dipotong-potong. Seluruh rangkaian peristiwa sejak awal hingga akhir harus diungkap secara utuh karena menyangkut hak dan kemerdekaan seseorang. “Perkara pidana harus terang benderang. Jangan ada cerita yang dipotong.Ini menyangkut nasib masa depan seseorang,”Ucapnya,@NUR.










