Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Tag / TNI-POLRI

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:27 WIB

DUGAAN BBM ILEGAL MELINTAS BOGOR–SUKABUMI, AWAK MEDIA MENGAKU DIUSIR KAPOLSEK CIBADAK SAAT HENDAK MELAPOR

ISUKABUMI TargetNews.ID Dugaan praktik pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah Bogor hingga Sukabumi kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang disebut melibatkan distribusi solar bersubsidi tanpa dokumen resmi itu dinilai merugikan masyarakat dan berpotensi mengganggu program subsidi pemerintah.

Peristiwa tersebut mencuat setelah sejumlah awak media mengaku menemukan satu unit kendaraan transportir yang diduga bermuatan BBM solar bersubsidi berhenti di bahu jalan usai pintu Tol, Kamis (12/02/2026).

Menurut keterangan tim media, saat dilakukan penelusuran, sopir kendaraan tersebut disebut tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen pengangkutan BBM sebagaimana mestinya.

Karena menduga adanya pelanggaran administrasi dan indikasi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, awak media kemudian membawa kendaraan tersebut ke Polsek Cibadak untuk dilaporkan.

Baca juga  Seorang Pria di Sidoarjo Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Namun situasi disebut berubah saat awak media tiba di kantor kepolisian. Mereka mengaku mendapat respons penolakan langsung dari Kapolsek Cibadak, Kompol I. Djunaedi, yang disebut meminta mereka keluar dan tidak membawa kendaraan tersebut ke lingkungan Polsek.

“Siapa kalian? Jangan bawa mobil solar ke sini. Jangan jadikan tempat transaksi di sini. Keluar kalian,” ujar Kapolsek dengan nada tinggi, sebagaimana dituturkan awak media.

Sikap tersebut dinilai memprihatinkan karena laporan masyarakat, termasuk dari insan pers, semestinya tetap diterima sesuai prosedur pelayanan kepolisian.

Penolakan laporan oleh aparat kepolisian, termasuk di tingkat Polsek, dapat bertentangan dengan ketentuan internal Polri. Dalam aturan yang berlaku, setiap pengaduan masyarakat wajib diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Baca juga  Kejari Tanjung Perak Memusnakan BB Hasil Kejahatan Tindak Pidana Yang Telah Inkracht, 265 Perkara Narkotika Dan 142 Pidana Umum Lainnya. 

Awak media juga menyinggung Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang menegaskan bahwa anggota Polri berkewajiban memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

Kasus dugaan pengangkutan BBM ilegal sendiri menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas mafia migas serta penyalahgunaan subsidi negara.

Awak media berharap pihak berwenang dapat menindaklanjuti dugaan tersebut secara profesional, termasuk mengevaluasi sikap aparat yang dinilai tidak mencerminkan semangat reformasi pelayanan Polri.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Cibadak terkait peristiwa tersebut.
Ungkapnya(fdy/tim)

Share :

Baca Juga

Artikel

Naas Menimpa Parwoto, Yang Terlindas Mobil Damkar Saat Bertugas Evakuasi Kebakaran di Kios Pasar Malam

BERITA UTAMA

Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Dampingi PKH

Artikel

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Artikel

Polres Malang Intensifkan Patroli Rumah Kosong Saat Mudik Lebaran

BERITA UTAMA

Kegiatan rutin Personil Polsek Banama Tingang laks Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di depan mako Polsek Banama Tingang

Artikel

Bhabinkamtibmas desa sanggang menyambangi warga binaannya

Artikel

Polresta Malang Kota Berhasil Tangkap 2 Jambret dengan Kekerasan yang Viral di Medsos

BERITA UTAMA

Bangun Sinergitas, Babinsa Lemahduwur Koramil 19/ Kuwarasan Komsos dengan Kades dan Perangkat Desa