Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / Tag

Selasa, 17 Februari 2026 - 09:49 WIB

Bahaya! Hindari Lubang Jalan di Selatan CV Kawan Lama Sidoarjo

TARGETNEWS.ID SIDOARJO – Kondisi infrastruktur di Jalan Lingkar Timur Sidoarjo kembali menuai kritik tajam. Tepatnya di wilayah Desa Gebang Candi, akses jalan utama tersebut dipenuhi lubang yang membahayakan, terutama di titik depan gudang CV Kawan Lama hingga ke arah selatan.

Kondisi ini dikeluhkan oleh Saiful Kuyanto, warga setempat yang rutin melintasi jalur tersebut untuk berangkat kerja ke wilayah Gedangan. Ia menilai lubang-lubang di depan CV Kawan Lama tersebut sangat mengecoh dan berbahaya saat malam hari atau saat tergenang air.

“Jalan tersebut setiap hari saya lalui. Kondisinya sangat miris, apalagi bagi pengendara yang tidak pernah melintas, mereka tidak tahu kalau ada lubang dalam di depan gudang tersebut,” ujar Saiful pada Senin (16/02/2026) malam.

Baca juga  Kapolsubsektor Jekan Raya, Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui dinas terkait untuk segera bertindak sebelum terjadi insiden fatal. “Jangan sampai ada korban jiwa. Siapa nanti yang akan bertanggung jawab jika sampai ada korban?” tegasnya.

*Tanggung Jawab Hukum Pemerintah*
Secara regulasi, Pemerintah Daerah selaku penyelenggara jalan memiliki tanggung jawab mutlak yang diatur dalam:

1. UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 24: Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Jika belum dapat dilakukan perbaikan, wajib dipasang tanda atau rambu demi keselamatan pengguna jalan.

Baca juga  Kasus Penyelundupan Kendaraan Jaringan Internasional Kini Memasuki Tahap 1 Di Kejari Tanjung Perak

2. Sanksi Pidana Pasal 273: Jika pembiaran jalan rusak mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat, penyelenggara jalan terancam pidana 1 tahun penjara. Jika menyebabkan kematian, ancaman pidananya mencapai 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp120 juta.

3. Hak Gugat Perdata: Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, masyarakat yang dirugikan (baik materiil maupun fisik) akibat kelalaian pemerintah dalam memelihara fasilitas umum dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Masyarakat berharap Pemkab Sidoarjo segera melakukan perbaikan permanen di titik depan CV Kawan Lama tersebut guna menjamin hak warga atas jalan yang aman dan laik fungsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.(LIMBAD86)

Share :

Baca Juga

Artikel

Plh. Danramil 1002-04/Labuan Amas Selatan Jadi Pembina Upacara di MAN 4 HST, Ajak Siswa Disiplin dan Cinta Tanah Air

BERITA UTAMA

Pererat Silaturahmi, Satlantas Polres Pulang Pisau Kunjungi Panti Asuhan Maqomammahmudah

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Desa Dandang Sambangi Masyarakat Desa Binaan sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas terkait pemanpaatan perkarangan Untuk Menanam Tanaman Pangan Bergizi

Artikel

SAT BINMAS SAMBANG GELAR CEK POS SATPAM PERUSAHAAN

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Pengaturan Pagi

Artikel

Kunjungi Usaha Pengrajin Besi Beton, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Laksanakan Komsos

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 08/Alian Dampingi Penyerahan Sertifikat Tanah Program PTSL

Artikel

Warga Dusun Banjarsari lestarikan Tradisi lewat Gelar Khotmil Qur’an dan Selawatan