Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / Tag

Selasa, 17 Februari 2026 - 09:49 WIB

Bahaya! Hindari Lubang Jalan di Selatan CV Kawan Lama Sidoarjo

TARGETNEWS.ID SIDOARJO – Kondisi infrastruktur di Jalan Lingkar Timur Sidoarjo kembali menuai kritik tajam. Tepatnya di wilayah Desa Gebang Candi, akses jalan utama tersebut dipenuhi lubang yang membahayakan, terutama di titik depan gudang CV Kawan Lama hingga ke arah selatan.

Kondisi ini dikeluhkan oleh Saiful Kuyanto, warga setempat yang rutin melintasi jalur tersebut untuk berangkat kerja ke wilayah Gedangan. Ia menilai lubang-lubang di depan CV Kawan Lama tersebut sangat mengecoh dan berbahaya saat malam hari atau saat tergenang air.

“Jalan tersebut setiap hari saya lalui. Kondisinya sangat miris, apalagi bagi pengendara yang tidak pernah melintas, mereka tidak tahu kalau ada lubang dalam di depan gudang tersebut,” ujar Saiful pada Senin (16/02/2026) malam.

Baca juga  Sosialisasi Pencegahan Perundungan, Kekerasan, dan Intoleransi Digelar di SMPN 2 Nganjuk

Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui dinas terkait untuk segera bertindak sebelum terjadi insiden fatal. “Jangan sampai ada korban jiwa. Siapa nanti yang akan bertanggung jawab jika sampai ada korban?” tegasnya.

*Tanggung Jawab Hukum Pemerintah*
Secara regulasi, Pemerintah Daerah selaku penyelenggara jalan memiliki tanggung jawab mutlak yang diatur dalam:

1. UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 24: Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Jika belum dapat dilakukan perbaikan, wajib dipasang tanda atau rambu demi keselamatan pengguna jalan.

Baca juga  Stop Karhutla Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir

2. Sanksi Pidana Pasal 273: Jika pembiaran jalan rusak mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat, penyelenggara jalan terancam pidana 1 tahun penjara. Jika menyebabkan kematian, ancaman pidananya mencapai 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp120 juta.

3. Hak Gugat Perdata: Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, masyarakat yang dirugikan (baik materiil maupun fisik) akibat kelalaian pemerintah dalam memelihara fasilitas umum dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Masyarakat berharap Pemkab Sidoarjo segera melakukan perbaikan permanen di titik depan CV Kawan Lama tersebut guna menjamin hak warga atas jalan yang aman dan laik fungsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.(LIMBAD86)

Share :

Baca Juga

Artikel

Dandim 0106/Ateng Berikan Pengarahan Kepada Ibu Persit

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau, Beri Teguran Humanis kepada Pengemudi Truk Overload

BERITA UTAMA

Babinsa Jajaran Kodim 1208/Sambas Laksanakan Pengamanan Perayaan Tahun Baru Imlek 2026 di Wilayah Kabupaten Sambas

Artikel

Trenggalek Deklarasi Damai: Bersatu Untuk Keamanan dan Harmoni

Artikel

PT. LINTECH DUTA PRATAMA sebut laut di pesisir Camplong dibeli ke warga sekitar

BERITA UTAMA

Kali Pertama PKB Juang Sesko TNI dan Sespimti Polri Dikunjungi Panglima TNI

BERITA UTAMA

Pasca Hujan Deras, Satsamapta Polresta Palangka Raya Cek Ketinggian Debit Air Sungai Kahayan

Artikel

Kecelakaan Beruntun Iring-iringan Mobil Paslon Capres dan Cawapres 01 di KM 13 Prenduan Sumenep