Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NARKOBA / Tag / TNI-POLRI

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:52 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan 2 Tersangka Pengedar Narkoba,109gr Sabu dan 2.000 Pil LL Disita

TARGETNEWS.ID SURABAYA – Upaya Polrestabes Surabaya Polda Jatim dalam memutus mata rantai narkoba yang menyasar lingkungan permukiman padat penduduk terus dilakukan.

Seperti operasi yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di kawasan Tambaksari Surabaya, pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB bulan lalu.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan dari operasi tersebut, dua pemuda asal Tambaksari berinisial M.S (21)dan F.R (19) diamankan petugas.

“Keduanya terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu serta sediaan farmasi tanpa izin edar berupa Pil LL,” ujar AKBP Dodi, Selasa (17/2/26).

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya juga mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang lebih dahulu menjerat M.S.

Berdasarkan informasi dan penyelidikan lanjutan, tim Satresnarkoba melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penggeledahan di lokasi yang sama, yakni wilayah Tambaksari, Surabaya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan F.R dalam peredaran narkotika.

Baca juga  Polsek Sabangau Ikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP

“Dalam rangkaian tindakan tersebut, kami mengamankan F.R dan beberapa barang bukti termasuk telepon seluler, plastik klip berisi sabu, serta timbangan digital,” tutur AKBP Dodi Pratama.

Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan mengungkap bahwa F.R memperoleh sabu dari M.S, yang diketahui menggunakan nama samaran L.

Penyerahan barang haram tersebut dilakukan secara langsung pada Selasa, 27 Januari 2026, di kawasan Tambaksari.

Dalam pertemuan itu, F.R menerima sabu seberat sekitar 10 gram dengan tujuan untuk diedarkan sesuai arahan.

“Peran FR disebut sebagai kurir lapangan, dengan sistem upah berbasis titik ranjauan. Untuk setiap titik distribusi, F.R dijanjikan imbalan sebesar Rp20 ribu,” kata AKBP Dodi.

Ia menjelaskan skema ini mencerminkan pola klasik peredaran narkoba yang menyasar anak muda, memanfaatkan tekanan ekonomi serta minimnya kesadaran hukum untuk melancarkan distribusi barang terlarang.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sambang Warga Binaan Wujudkan Keamanan Dalam Lingkungan

“Dari pengungkapan tersebut, kami menyita barang bukti 49 poket sabu dengan berat keseluruhan 109,31 gram, ” kata AKBP Dodi.

Selain itu, petugas juga menemukan dua botol plastik berisi sekitar 2.000 butir Pil LL berlogo Y yang diduga kuat diedarkan tanpa izin resmi.

Kedua terduga pelaku dijerat pasal berlapis. Mereka diduga melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP terbaru.

Selain itu, peredaran Pil LL tanpa izin edar juga menjerat mereka dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata, terutama di wilayah perkotaan.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus hadir, menindak tegas pelaku, serta melindungi generasi muda dari jeratan narkoba yang merusak masa depan. RED T

Share :

Baca Juga

Artikel

Satgas Pam Obvitnas Yonif 611/Awang Long Bersama Pihak Distrik Agimuga Gelar Musrenbang Percepat Pembangunan

Artikel

Dukung Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Dikmas Ajak Warga Lebih Tertib Lewat Edukasi dan Pembagian Brosur

Artikel

Danrem 071 Wijayakusuma terima jabatan baru

BERITA UTAMA

TIANG WIFI MYREPUBLIC DIPASANG TENGAH MALAM BUBUTAN SURABAYA – IZIN RESMI TAPI BELUM JELAS

Artikel

Lapas Warungkiara, Lakukan Kegiatan Panen Raya Melon

Artikel

Polsek Kahayan Hilir Tinjau Lahan Jagung, Ajak Warga Maksimalkan Lahan Produktif

Artikel

Polisi Beri Pembinaan 8 Pemuda yang Di Amankan di Alun- Alun Kraksaan

BERITA UTAMA

JOKO MISBONO, CALEG DPRD BANYUWANGI DAPIL VIII DARI PARTAI GERINDRA, SIAP BERTARUNG DI PESTA DEMOKRASI 2024
error: Konten dilindungi!!