Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / PENDIDIKAN / POLRI / Tag

Senin, 23 Februari 2026 - 20:24 WIB

Polres Magetan Masifkan Edukasi Penggunaan Jalan Raya

MAGETAN TargetNesw.id – Menindaklanjuti viralnya aksi balap orang yang menggunakan akses jalan raya di Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Polres Magetan Polda Jatim melalui Satuan Lalu Lintas bergerak cepat melakukan langkah preventif.

Kegiatan balap orang yang dinilai sebagai tindakan tidak terpuji tersebut memanfaatkan fasilitas jalan umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin dari pihak berwenang.

Sebagai bentuk respons, Satlantas Polres Magetan Polda Jatim dan Polsek Maospati serta Dinas Perhubungan melaksanakan sosialisasi terkait aturan penggunaan jalan untuk kepentingan tertentu.

Dalam sosialisasi tersebut, petugas menyampaikan pemahaman mengenai ketentuan penggunaan jalan umum sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga  Serah Terima Jabatan Danrem 181/PVT, Brigjen TNI Totok Sutriono Serahkan Tongkat Komando kepada Kolonel Inf Slamet Riadi

Masyarakat diberikan edukasi bahwa setiap penggunaan jalan di luar fungsi utamanya, termasuk untuk kegiatan perlombaan atau acara tertentu, wajib mengantongi izin resmi dan mempertimbangkan aspek keselamatan serta ketertiban lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Magetan, AKP Ade Andini menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang kreativitas masyarakat, namun harus tetap sesuai aturan dan tidak membahayakan pengguna jalan lain.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jalan raya untuk kegiatan pribadi tanpa izin. Jalan umum diperuntukkan bagi kepentingan bersama, sehingga keselamatan dan ketertiban harus menjadi prioritas,” tegasnya, Senin (23/2/26).

Baca juga  Kapolres Nganjuk Apresiasi Prestasi 23 Anggota Polri dengan Piagam Penghargaan

Ia juga menambahkan bahwa langkah sosialisasi ini merupakan bentuk pendekatan persuasif dan edukatif agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Kami mengedepankan edukasi agar masyarakat memahami mekanisme dan prosedur penggunaan fasilitas jalan umum,” tambah AKP Ade Andini.

Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Magetan Polda Jatim juga berharap, informasi terkait aturan dan mekanisme penggunaan fasilitas jalan umum dapat diterima secara luas oleh masyarakat.

Dengan demikian, kesadaran hukum meningkat dan tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, serta kondusif di wilayah Kabupaten Magetan dan sekitarnya.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Gerak Cepat Babinsa Rantau Keminting Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Warga

BERITA UTAMA

Kerja Keras Berbuah Emas, Kodim 1008/Tabalong Tampil Gemilang di Kejuaraan Karate

BERITA UTAMA

Kapolri Dukung Dialog Penyusunan RUU Ketenagakerjaan, Jembatan Aspirasi Buruh

BERITA UTAMA

80.507 UMKM Berizin Usaha, Program Prioritas Bupati Tegal Perkuat Daya Saing melalui Pendampingan dan Perluasan Akses Pasar

BERITA UTAMA

Peduli Generasi Muda, Satsamapta Polresta Palangka Raya Lindungi Pelajar dari Kenakalan Remaja

Artikel

Kasiops Wing Udara 1 Hadiri Pembukaan Event Festival Budaya Minang dan Bazar UMKM

Artikel

Hartanto Boechori: Terbitkan Perkap Mengakomodir Hak Hak Pers

Artikel

Bhabinkamtibmas desa sanggang menyambangi warga binaannya