Slawi, TargetNews.ID – Program Prioritas Bupati Tegal dalam mendorong pertumbuhan usaha mikro terus menunjukkan hasil positif. Melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Perdagangan Kabupaten Tegal, penguatan UMKM tidak hanya difokuskan pada peningkatan jumlah pelaku usaha yang memiliki legalitas usaha, tetapi juga diarahkan pada peningkatan kualitas produk, digitalisasi, sertifikasi, serta perluasan akses pemasaran.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal, Imam Rudy Kurnianto, saat wawancara publikasi capaian Program Prioritas Bupati Tegal di Lantai 2 Gedung Trasa Coworking Space, Kamis (09/07/2026).
Rudy mengatakan, hingga Desember 2025 tercatat sebanyak 80.507 pelaku UMKM di Kabupaten Tegal telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Legalitas usaha tersebut menjadi modal penting bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya melalui berbagai program pemberdayaan yang di fasilitasi pemerintah.
Pelaku UMKM yang sudah memiliki NIB menjadi prioritas dalam berbagai program pengembangan usaha. Setelah memiliki legalitas, tahapan berikutnya adalah meningkatkan kualitas produk melalui pelatihan, digitalisasi pemasaran, sertifikasi, hingga perluasan akses pasar,” ujar Rudy.
Menurutnya, saat ini penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) telah menjadi kewenangan pemerintah melalui sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Oleh karena itu, Diskop UKM dan Perdagangan memfokuskan perannya pada penguatan kapasitas pelaku usaha melalui berbagai program pengembangan usaha setelah legalitas dimiliki.
Berbagai bentuk pemberdayaan yang di jalankan antara lain pelatihan peningkatan kualitas produk, pengembangan kemasan, pemasaran digital, sertifikasi halal, hingga fasilitasi promosi produk melalui berbagai media pemasaran.
Salah satu upaya memperluas akses pasar diwujudkan melalui SPOT (Sentra Produk Orang Tegal) yang menjadi etalase berbagai produk unggulan UMKM Kabupaten Tegal. Berdasarkan hasil inventarisasi dan stok opname terbaru, tercatat sebanyak 137 varian produk dari 48 pelaku usaha mikro dan kecil telah melalui proses kurasi untuk dipasarkan di SPOT.
Produk yang dipasarkan didominasi sektor kuliner olahan, makanan ringan, minuman herbal, hingga berbagai produk kerajinan khas Kabupaten Tegal. Sebelum dipasarkan, seluruh produk terlebih dahulu melalui proses kurasi guna memastikan kualitas, keamanan, kelengkapan informasi produk, serta kesiapan memasuki pasar yang lebih luas.
Kurasi menjadi tahapan penting agar produk yang dipasarkan memiliki kualitas yang baik dan mampu bersaing. Harapannya produk-produk UMKM Kabupaten Tegal semakin dipercaya masyarakat dan memiliki daya saing yang lebih tinggi,” jelas Rudy.
Selain SPOT, pemerintah juga mengembangkan WAREGIN yang dikelola oleh Kelompok Usaha Bersama (KUB) GoSPOT sebagai wadah pemasaran produk kuliner siap saji hasil UMKM Kabupaten Tegal.
Saat ini WAREGIN diikuti oleh 16 pelaku UMKM dengan total 47 jenis produk yang dipasarkan setiap hari mulai pukul 06.00 hingga 11.00 WIB. Kehadiran WAREGIN menjadi salah satu upaya memperluas akses pasar bagi pelaku UMKM sekaligus menghadirkan beragam pilihan kuliner lokal bagi masyarakat.
Penguatan daya saing UMKM juga dilakukan melalui fasilitasi sertifikasi halal. Rudy menjelaskan bahwa meningkatnya kesadaran konsumen terhadap produk halal mendorong pelaku usaha untuk semakin memperhatikan aspek legalitas dan jaminan mutu produknya.
Kalau dulu sertifikasi halal lebih banyak dipandang sebagai kebutuhan produsen, sekarang justru menjadi kebutuhan konsumen. Kesadaran masyarakat yang semakin tinggi mendorong pelaku usaha untuk terus meningkatkan kualitas produknya,” katanya.
Berdasarkan data BPJPH per awal Juli 2026, capaian sertifikasi halal di Kabupaten Tegal terus menunjukkan perkembangan yang positif. Tercatat sebanyak 83.351 produk telah memiliki Sertifikat Halal (SH), dengan 34.486 sertifikat halal yang telah diterbitkan. Selain itu terdapat 35 unit jasa sembelih yang telah tersertifikasi serta 9.286 pelaku usaha yang telah memperoleh manfaat dari program sertifikasi halal.
Capaian tersebut menjadi bukti bahwa penguatan legalitas produk melalui sertifikasi halal semakin meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas bagi UMKM Kabupaten Tegal.
Selain itu, Diskop UKM dan Perdagangan terus membangun kolaborasi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, lembaga pembiayaan, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya guna memperluas akses pelatihan, pendampingan, promosi, hingga pemasaran produk UMKM.
Menurut Rudy, keberhasilan pengembangan UMKM tidak hanya diukur dari jumlah bantuan yang diberikan, tetapi juga dari peningkatan kapasitas pelaku usaha agar mampu berkembang secara mandiri, memiliki daya saing, serta mampu memperluas pasar.
Yang kami bangun bukan hanya memberikan fasilitas, tetapi bagaimana UMKM bisa naik kelas. Mulai dari peningkatan kualitas produk, sertifikasi, pemasaran digital, sampai mampu menembus pasar yang lebih luas. Itu yang menjadi tujuan Program Prioritas Bupati Tegal,” pungkasnya.(Fauzi/Hms)










