TargetNews.ID Nganjuk, Jawa Timur — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan SMKN 1 Bagor dan SMKN 2 Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Isu tersebut ramai diperbincangkan masyarakat dan media sosial, namun hingga kini belum disertai klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan pembinaan SMA dan SMK negeri, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Nganjuk, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, diharapkan segera memberikan penjelasan guna meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan pungutan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan kebutuhan sekolah yang dibebankan kepada wali murid. Meski demikian, kebenaran informasi tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak sekolah maupun otoritas pendidikan.
Hingga berita ini ditulis, pihak SMKN 1 Bagor dan SMKN 2 Bagor belum menyampaikan keterangan terbuka kepada awak media. Upaya konfirmasi juga diarahkan kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Nganjuk yang berkantor di Jalan Brantas Gang III, Ngrengket, Sukomoro, Nganjuk, namun belum memperoleh tanggapan resmi.
Pengamat pendidikan menilai keterbukaan informasi menjadi langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan. Klarifikasi yang cepat dan transparan dinilai dapat mencegah munculnya spekulasi serta memastikan proses pendidikan berjalan sesuai regulasi.
Sesuai ketentuan, sekolah negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan yang bersifat wajib tanpa dasar aturan yang jelas. Oleh karena itu, masyarakat berharap instansi terkait dapat segera melakukan penelusuran dan menyampaikan hasilnya secara terbuka.
Sampai saat ini, awak media masih berupaya meminta konfirmasi dari seluruh pihak guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik dan kode etik pers










