Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KORUPSI / NEWS / Tag

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:02 WIB

Dugaan Pungutan di SMKN 1 dan SMKN 2 Bagor Jadi Sorotan Publik, Klarifikasi Cabang Dinas Pendidikan Nganjuk

Foto: Dugaan Pungutan di SMKN 1 dan SMKN 2 Bagor Jadi Sorotan Publik, Klarifikasi Cabang Dinas Pendidikan Nganjuk (TargetNews.ID)

Foto: Dugaan Pungutan di SMKN 1 dan SMKN 2 Bagor Jadi Sorotan Publik, Klarifikasi Cabang Dinas Pendidikan Nganjuk (TargetNews.ID)

TargetNews.ID Nganjuk, Jawa Timur — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan SMKN 1 Bagor dan SMKN 2 Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Isu tersebut ramai diperbincangkan masyarakat dan media sosial, namun hingga kini belum disertai klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan pembinaan SMA dan SMK negeri, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Nganjuk, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, diharapkan segera memberikan penjelasan guna meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan pungutan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan kebutuhan sekolah yang dibebankan kepada wali murid. Meski demikian, kebenaran informasi tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak sekolah maupun otoritas pendidikan.

Baca juga  (Bappelitbangda) Batu, Serahkan Dokumen Lampiran Perda (RTRW) Ke DPUPR

Hingga berita ini ditulis, pihak SMKN 1 Bagor dan SMKN 2 Bagor belum menyampaikan keterangan terbuka kepada awak media. Upaya konfirmasi juga diarahkan kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Nganjuk yang berkantor di Jalan Brantas Gang III, Ngrengket, Sukomoro, Nganjuk, namun belum memperoleh tanggapan resmi.

Pengamat pendidikan menilai keterbukaan informasi menjadi langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan. Klarifikasi yang cepat dan transparan dinilai dapat mencegah munculnya spekulasi serta memastikan proses pendidikan berjalan sesuai regulasi.

Baca juga  Rutin Sosialisasikan larangan karhutla Ini Tujuan Satpolair Polres Pulpis

Sesuai ketentuan, sekolah negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan yang bersifat wajib tanpa dasar aturan yang jelas. Oleh karena itu, masyarakat berharap instansi terkait dapat segera melakukan penelusuran dan menyampaikan hasilnya secara terbuka.

Sampai saat ini, awak media masih berupaya meminta konfirmasi dari seluruh pihak guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik dan kode etik pers

Share :

Baca Juga

Artikel

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Pamekasan Panen Raya Jagung di Desa Ponteh

Artikel

Sartono Eko Saputro Resmi Jabat Pj. Sekretaris Daerah Kota Tegal

Artikel

Pangdam Tanjungpura, Pimpin Sertijab Danrem 102/Pjg

Artikel

Tetap Gencar Laksanakan Sosialisasi Cegah Karhutla Oleh Personil Polsek Pandih Batu

Artikel

Babinsa Koramil 1612-06/Lembor Hadiri Persiapan Re-Akreditasi Puskesmas Werang untuk Pelayanan Kesehatan yang Berkualitas

BERITA UTAMA

Wujud Rasa Syukur dan Keselamatan, Kodim Surabaya Utara Gelar Do’a Bersama

BERITA UTAMA

Polisi Peduli Pendidikan, Polwan Polres Ponorogo Beri Motivasi Pelajar SLB-B Pertiwi

Artikel

Tim Pemenagan Krida KRIDA, Konsolidasi Maksimal Di Semua Wilayah Kota Batu
error: Konten dilindungi!!