Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NARKOBA / Tag

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:04 WIB

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Hanya Memvonis 2 Tahun denda Rp 1 Milyard Pengedar Juga Pemakai,

Surabaya, TargetNews.id Sidang terdakwa Lentera Jagad Sudarmaji Alias Pije Bin Sudarmaji, perkara mengedarkan Narkoba jenis Sabu seberat 0,519 Gram, kembali digelar diruang Garuda 1 pengadilan negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal,

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Justica Heru Violagita, S.H. yang membuat tuntutan terdakwa Lentera Jagad Sudarmaji, disaat pembacaan tuntutan pada sidang sebelumnya adalah jaksa penuntut umum (JPU) Saaradinah Salsabilah Putri Nuwiansa, menyatakan bahwa terdakwa Lentera Jagad Sudarmaji terbukti menjadi perantara menjual narkoba dituntut 2 Tahun 12 Bulan penjara dengan denda Katagori Vl sebesar Rp 1.000.000.000. Apabila denda belum terbayar hingga putusan sudah berkekuatan tetap (inkra) terdakwa Lentera Jagat mengganti dengan hukuman 190 hari penjara ( 6 bulan 10 hari),” kata JPU.

Selanjutnya Mengutip Sipp pengadilan negeri (PN) surabaya, terkait putusan terdakwa Lentera Jagad Sudarmaji dengan nomor perkara 2780/Pid.Sus/ 2025/PN.Sby, seorang pengedar atau kurir dalam keterangan nya di BAP polisi dan Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) .

Baca juga  Kapolri Dorong Sinergi Polri - Kejaksaan agar Penanganan Perkara Lebih Efektif di Era KUHP - KUHAP Baru

Dalam surat amar putusan Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal,
Mengadili:

1. Menyatakan terdakwa Lentera Jagad Sudarmaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkoba jenis sabu golonga l ” sebagaimana dalam dakwaan Primer JPU.

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lentera Jagad Sudarmaji dengan pidana selama 2 tahun denda sebesar Rp 1 Milyard, yang wajib dibayar oleh terdakwa, apabila denda tidak dibayar terdakwa, diganti dengan pidana 190 hari .

3. Menetapkan terdakwa Lentera Jagad Sudarmaji tetap berada dalam tahanan

4. Menetapkan Barang bukti berupa:

1. Tas warna coklat.
4. Klip plastik berisi narkoba dengan berat 0,519 Gram.
3. Bendel plastik kosong.
1. Timbangan Digital.
1. Hp Redmi dirampas untuk
dimusnahkan.

Perlu diketahui bahwa terdakwa Lentera Jagad Sudarmaji awalnya menerima pesan WhatsApp dari seseorang bernama Raja Sallam meminta agar terdakwa Lentera Jagad Sudarmaji mengambil ranjau narkoba jenis sabu dari seorang kurir Raja Salam.

Baca juga  WBP PRAKTEK PEMBUATAN TEKNOLOGI RAS BERSAMA MAHASISWA AKUAKULTUR

Setelah ketemu kurir dari Raja Salam di wilayah Tulangan Kab Sidoarjo, terdakwa Lentera Jagad Sudarmaji menerima sebuah tas berisi 6 (Enam) poket plastik Sabu, untuk diedarkan,

Selanjutnya terdakwa Lentera Jagad Sudarmaji membawa barang sabu tersebut untuk dijual ke Faris Firmansyah dan Moch. Budi Mulyo di lokasi berbeda.setelah selesai menjual narkoba, terdakwa Lentera Jagad Sudarmaji pulang kerumahnya di jalan Griya Candi Pratama ,lalu ditangkap polisi,

Saat polisi melakukan penggeledahan di rumah terdakwa Lentera Jagad Sudarmaji di kawasan Griya Candi Pratama, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, polisi mendapatkan didalam rumah sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 0, 519 Gram, beberapa plastik kosong, serta Timbangan Digital,

Menurut pengakuan terdakwa Lentera Jagad Sudarmaji pada polisi, terkait keuntungan hasil jualan narkoba seberat 0,518 Gram tidak ada, hanya diberi sabu untuk dipakai sendiri.@NUR.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dirgahayu Koperasi Kartika Angkatan Darat

Artikel

Mengenang 100 Hari Almarhum Ibu Darsini Ibunda Sujiati/Slamet Budi Yono

Artikel

Polrestabes Surabaya Perkuat Harmoni Jelang Pilkada 2024 Lewat Jum’at Curhat dan Bansos

Artikel

Wakapolri Pimpin Apel Pemberangkatan Personel ke Wilayah Bencana Sumatera, Perkuat Penanganan Pascabencana

Artikel

Upacara Bendera, Danramil 0815/03 Berikan Motivasi Pelajar SMKN 1 Sooko

BERITA UTAMA

Berikan himbauan Kamtibmas Personil satbinmas Polres Pulpis Rutin laksanakan sambang, sosialisasi dan penyuluhan TPPO

BERITA UTAMA

Personel Lantas Memberikan Himbauan Dan Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas

BERITA UTAMA

Peduli Warga Binaan, Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu Sambangi Lansia yang Tinggal Seorang Diri
error: Konten dilindungi!!