Surabaya, TargetNews.id Sidang terdakwa Lentera Jagad Sudarmaji Alias Pije Bin Sudarmaji, perkara mengedarkan Narkoba jenis Sabu seberat 0,519 Gram, kembali digelar diruang Garuda 1 pengadilan negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Justica Heru Violagita, S.H. yang membuat tuntutan terdakwa Lentera Jagad Sudarmaji, disaat pembacaan tuntutan pada sidang sebelumnya adalah jaksa penuntut umum (JPU) Saaradinah Salsabilah Putri Nuwiansa, menyatakan bahwa terdakwa Lentera Jagad Sudarmaji terbukti menjadi perantara menjual narkoba dituntut 2 Tahun 12 Bulan penjara dengan denda Katagori Vl sebesar Rp 1.000.000.000. Apabila denda belum terbayar hingga putusan sudah berkekuatan tetap (inkra) terdakwa Lentera Jagat mengganti dengan hukuman 190 hari penjara ( 6 bulan 10 hari),” kata JPU.
Selanjutnya Mengutip Sipp pengadilan negeri (PN) surabaya, terkait putusan terdakwa Lentera Jagad Sudarmaji dengan nomor perkara 2780/Pid.Sus/ 2025/PN.Sby, seorang pengedar atau kurir dalam keterangan nya di BAP polisi dan Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) .
Dalam surat amar putusan Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal,
Mengadili:
1. Menyatakan terdakwa Lentera Jagad Sudarmaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkoba jenis sabu golonga l ” sebagaimana dalam dakwaan Primer JPU.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lentera Jagad Sudarmaji dengan pidana selama 2 tahun denda sebesar Rp 1 Milyard, yang wajib dibayar oleh terdakwa, apabila denda tidak dibayar terdakwa, diganti dengan pidana 190 hari .
3. Menetapkan terdakwa Lentera Jagad Sudarmaji tetap berada dalam tahanan
4. Menetapkan Barang bukti berupa:
1. Tas warna coklat.
4. Klip plastik berisi narkoba dengan berat 0,519 Gram.
3. Bendel plastik kosong.
1. Timbangan Digital.
1. Hp Redmi dirampas untuk
dimusnahkan.
Perlu diketahui bahwa terdakwa Lentera Jagad Sudarmaji awalnya menerima pesan WhatsApp dari seseorang bernama Raja Sallam meminta agar terdakwa Lentera Jagad Sudarmaji mengambil ranjau narkoba jenis sabu dari seorang kurir Raja Salam.
Setelah ketemu kurir dari Raja Salam di wilayah Tulangan Kab Sidoarjo, terdakwa Lentera Jagad Sudarmaji menerima sebuah tas berisi 6 (Enam) poket plastik Sabu, untuk diedarkan,
Selanjutnya terdakwa Lentera Jagad Sudarmaji membawa barang sabu tersebut untuk dijual ke Faris Firmansyah dan Moch. Budi Mulyo di lokasi berbeda.setelah selesai menjual narkoba, terdakwa Lentera Jagad Sudarmaji pulang kerumahnya di jalan Griya Candi Pratama ,lalu ditangkap polisi,
Saat polisi melakukan penggeledahan di rumah terdakwa Lentera Jagad Sudarmaji di kawasan Griya Candi Pratama, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, polisi mendapatkan didalam rumah sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 0, 519 Gram, beberapa plastik kosong, serta Timbangan Digital,
Menurut pengakuan terdakwa Lentera Jagad Sudarmaji pada polisi, terkait keuntungan hasil jualan narkoba seberat 0,518 Gram tidak ada, hanya diberi sabu untuk dipakai sendiri.@NUR.










