Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:05 WIB

Polres Malang Ungkap Produksi Petasan Ilegal 3 Kg Bubuk Mercon Disita

MALANG TargetNesw.ID – Polres Malang Polda Jatim mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembuatan dan penguasaan bahan peledak jenis bubuk mercon atau bondet di wilayah Poncokusumo.

Seorang pria berinisial BP (32) diamankan bersama barang bukti 3 kilogram bubuk petasan siap edar.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, tersangka yang merupakan warga Poncokusumo, Kabupaten Malang itu ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Rabu (25/2/2026).

AKP Bambang menyebut, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran bahan peledak di wilayah tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim gabungan hingga pelaku berhasil diamankan.

Baca juga  Tanamkan Karakter Sejak Dini, Babinsa Koramil 0830/04 Bubutan Laksanakan Program Babinsa Masuk Sekolah

“Kami mendapat informasi adanya seseorang yang menjual bahan peledak jenis bubuk mercon. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengarah kepada tersangka BP dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya,” ujar AKP Bambang Subinajar, Jumat (27/2).

Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga membuat dan menguasai bubuk mercon untuk diperjualbelikan.

Aktivitas tersebut dinilai berbahaya karena berpotensi menimbulkan ledakan dan mengganggu keamanan masyarakat.

Selain bubuk petasan, Polisi turut menyita enam ikat sumbu mercon dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Baca juga  TINGKATKAN PEMBINAAN KEROHANIAN DAN KEIMANAN WARGA BINAAN NASRANI

Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama Ramadan hingga menjelang Idulfitri,” tegasnya.

Atas perbuatannya, BP dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak. Polisi memastikan proses penyidikan akan dilakukan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Motifnya untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat,” jelasnya.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dandim 0732/Sleman Hadiri Serah Terima Kirab Pemilu 2024

Artikel

Ayo Sukseskan Rangkaian Pemilu Anggota Satpolairud Ajak Bentangkan Spanduk Himbauan

Artikel

Personel Satgas TMMD ke-124 Sigap Obati Warga Terluka Saat Kerja

BERITA UTAMA

Jalin kebersamaan Babinsa Posramil Bonorowo gelar Komsos dengan Petani jambu Crystal

Artikel

Indahnya Berbagi, Satbinmas Polres Pulang Pisau Bagikan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

Artikel

Anton Prabowo Kembali Pimpin KORMI Kota Tegal

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Food Estate Dampingi Petani Belanti Siam Pantau Kondisi Pertanian

Artikel

Pastikan Lancar Anggota Koramil 08/Paloh Pantau Penyeberangan Yang Menggunakan Kapal Feri Melewati Sungai Sumpit