TARGETNEWS.ID Jombang – Warga Desa Peterongan Jombang dikagetkan adanya Pemkab berserta Satpol PP dan Dishub mendatangi lokasi bangunan tower BTS yang diduga tak memiliki izin pembangunan.Hal ini patut diacungi jempol bagi Pemerintah Kabupaten Jombang.
Tower base transceiver stasion (BTS) sebanyak 314 yang berdiri di wilayah Jombang ini, diantaranya 9 tower memiliki izin sertifikat laik fungsi (LSF). Sesuai data menjadikan dasar operasi penertiban terhadap bangunan menara.
Disaat petugas gabungan dari Satpol PP dan dinas perhubungan (Dishub) ke lokasi menara. Warga pun menyaksikan langkah tegas Pemkab yang menyegel bangunan tower BTS tersebut.
Diantara salah satunya menara tower BTS berada diwilayah Desa Peterongan, Dusun Wonokerto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (2/3). Awalnya, warga tertegang adanya puluhan petugas mendatangi kampung mereka.
Setelah warga mengetahui petugas ke lokasi menara tower BTS. Hingga warga memprotes terkait bangunan tersebut, “Selama ini warga belum mendapatkan sosialisasi dan kompensasi. Jika hak warga terpenuhi maka di menara tower harus ada pengawasannya,” cetus Meitri.
Sementara itu warga setempat mendapatkan kompensasi sebesar 200 ribu hanya sekali saja diwaktu pembagunan tower BTS berdiri. Namun kesempatan ini warga banyak protes ke Pemerintah Kabupaten Jombang.
“Saya berharap pemerintah harus tindak tegas, supaya lokasi bangunan tower BTS ini menjadi contoh bagi masyarakat Jombang, agar kewaspadaan hal yang tidak di ingginkan terdampak pada warga,” tandas Supardi warga tak jauh dari tower BTS.
Selain itu, Hari warga Peterongan Jombang mengatakan, “Saya bangga dengan tindakan Pemkab Jombang yang sudah menyegel bangunan tower BTS ini, sebetulnya saya mengeluh dan rasa takut bila ada suara petir menyambar begitu keras terdengar dari rumah saya yang berjarak 10 meter, saya merasakan was-was disaat hujan lebat melanda.” ungkapnya.
RED T










