Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / GANJA / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Senin, 2 Maret 2026 - 21:27 WIB

VIRAL! Pemakaman di Sampang Ricuh, Perempuan Tuntut Utang Rp 250 Juta Sebelum Jenazah Dikubur

SAMPANG  Warga net dibuat geger oleh aksi seorang wanita asal Desa Ragung, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang. Terlihat wanita itu tiba-tiba datang untuk menagih utang kepada orang yang sudah meninggal dunia.

Video yang tengah ramai diperdebatkan itu lantas viral dan tersebar diberbagai akun media sosial maupun grup Whatsap, pada Sabtu (28/2). Video ini seketika menuai perhatian luas dari warganet.

Diduga seorang wanita tiba-tiba datang ke rumah duka yang baru saja meninggal dunia dan hendak dikuburkan. Namun wanita itu berteriak menagih hutang dan melarang jenazah untuk dikebumikan sebelum pihak keluarga bertanggungjawab atas hutangnya.

Menanggapi hal itu, Kapolres Sampang melalui Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo membenarkan adanya kejadian tersebut. Kejadian bermula saat inisial M dinyatakan meninggal dunia karena sakit.

Namun, sesaat sebelum prosesi pemakaman dilakukan, sejumlah warga mendatangi rumah duka untuk meminta pertanggungjawaban kepada ahli waris terkait tanggungan hutang piutang yang telah ditinggalkan oleh almarhumah semasa hidupnya.

” Benar, telah terjadi kesalah pahaman di rumah duka terkait persoalan utang piutang. Beberapa warga datang untuk meminta kejelasan tanggungjawab ahli waris atas kewajiban almarhumah,” ujar AKP Eko Puji Waluyo, dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/3/2026).

Baca juga  Senator Cantik Jawa Timur, Lia Istifhama: Selamatkan Bahasa Daerah Sebelum Benar-Benar Hilang “Bahasa adalah rumah bagi ingatan dan identitas kita”

Pihak penagih utama diketahui bernama Buk Sibah (50), warga Dusun Plasah, Desa Pangarengan. Ia menuntut pengembalian uang dan perhiasan emas yang menurut pengakuannya dipinjam oleh almarhumah semasa hidup. Berdasarkan informasi di lapangan, total nilai tagihan yang disampaikan kepada keluarga disebut-sebut mencapai sekitar Rp200 juta.

” Penagih meminta adanya pernyataan kesanggupan dari pihak ahli waris /keluarga sebelum jenazah dimakamkan. Situasi sempat memanas karena masing-masing pihak berada dalam kondisi emosional,” lanjut AKP Eko.

Ketegangan memuncak saat penagih bersikeras agar prosesi pemakaman ditunda hingga ada jaminan pelunasan. Warga sekitar yang menyaksikan peristiwa tersebut turut berupaya menenangkan suasana agar tidak terjadi tindakan yang melanggar hukum.

Di sisi lain, suami almarhumah, Kodir (50), mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait utang yang dimaksud. Dalam keterangannya kepada warga, ia menyampaikan keterkejutannya atas nominal tagihan yang dinilai cukup besar.

” Saya tidak tahu-menahu soal utang itu. Tapi demi kebaikan bersama dan agar pemakaman berjalan lancar, kami akan berusaha menyelesaikannya secara kekeluargaan,” ucap Kodir di hadapan warga.

Musyawarah pun dilakukan di rumah duka dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat. Setelah melalui pembicaraan yang cukup panjang, pihak keluarga akhirnya menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab atas kewajiban almarhumah, meski belum ada rincian tertulis maupun perjanjian resmi yang dibuat saat itu.

Baca juga  Koramil 0830/05 Tandes Adakan Silaturahmi Bersama Perguruan Pencak Silat Diwilayah

Kesepakatan lisan tersebut menjadi titik temu sehingga prosesi pemulasaraan dan pemakaman dapat dilanjutkan. Jenazah akhirnya diberangkatkan ke tempat pemakaman umum dan dimakamkan dalam keadaan aman dan kondusif.

AKP Eko Puji Waluyo menegaskan bahwa hingga saat ini situasi keamanan di lokasi telah terkendali. Namun, ia mengingatkan bahwa permasalahan utang piutang merupakan ranah perdata yang sebaiknya diselesaikan dengan cara-cara yang bijak.

” Kami mengimbau masyarakat agar setiap sengketa perdata diselesaikan melalui jalur musyawarah atau mekanisme hukum yang berlaku, serta tetap menjunjung tinggi etika dan rasa kemanusiaan, apalagi dalam suasana duka,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mencatat bahwa transaksi utang antara almarhumah dan pihak penagih, termasuk pernyataan kesanggupan dari ahli waris, belum dituangkan dalam dokumen resmi. Oleh karena itu, apabila di kemudian hari muncul perselisihan, penyelesaian diharapkan menempuh prosedur hukum yang sah.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk memastikan setiap transaksi utang piutang memiliki bukti tertulis yang jelas, guna menghindari konflik yang berpotensi mencederai nilai-nilai sosial dan kemanusiaan.

RED T

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sebangau Kuala Petakan Kendala Petani di Lapangan

Artikel

Wasbang Babinsa Koramil Pandawan Di SDN 1 Banua Batung

Artikel

Program TMMD Ke-124 di Haruyan Berakhir, Prajurit Yonif 621/Manuntung Kembali ke Induk Pasukan

BERITA UTAMA

Peduli Kesehatan Warga, Babinsa Jatimulyo Koramil 19/ Kuwarasan Dampingi Posyandu Lansia

Artikel

Satlantas dan Dishub Pulang Pisau Bersinergi Awasi Keselamatan Bus AKAP

Artikel

Halal Bihalal keluarga Besar PWI LS Demak Bintoro dan Mujahadah Asma’Qomar

Artikel

Dandim 1418/Mamuju Bersama Forkopimda pantau pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS, pastikan pemilu berjalan lancar

Artikel

Pelayanan Prima di Tengah Hujan, Satpolairud Polres Pulpis Bantu Pengendara R2 di Dermaga Penyeberangan