Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NARKOBA / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:30 WIB

Polres Madiun Kota Ungkap Dua Kasus Narkoba, Ratusan Gram Narkotika Disita

KOTA MADIUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap Dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Madiun sepanjang Februari 2026.

Dalam Dua pengungkapan tersebut, petugas mengamankan Dua orang tersangka beserta barang bukti sabu dan pil ekstasi.

Kasus pertama diungkap pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Rimba Dharma, Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial T.P (30), warga Kabupaten Magetan.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita 24 paket sabu dengan berat total sekitar 200,06 gram serta 19 butir pil ekstasi.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, plastik klip, sedotan, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Baca juga  Polresta Malang Kota Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta

Sementara itu, pengungkapan kasus kedua terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Panglima Sudirman Gang Jambe, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Y.Y (35), warga Kota Madiun.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sabu seberat sekitar 95,20 gram serta 82 butir pil ekstasi yang disimpan dalam wadah tertutup.

Polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika, seperti timbangan digital, sedotan, bong, plastik klip, serta telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto, SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tri Wiyono, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika.

Baca juga  Monitor Wilayah Binaan, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Berikan Motivasi Dan Semangat Belajar Para Siswa SD

Kasat Resnarkoba Polres Madiun Kota mengatakan para tersangka ini diduga hanya sebagai kurir yang menjalankan perintah dari seseorang yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar AKP Tri Wiyono, Sabtu (7/3/26).

Ia juga menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus sistem ranjau, yakni dengan menaruh narkotika di suatu lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.

“Modus ini kerap digunakan untuk memutus rantai pertemuan langsung antara penjual dan pembeli,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

RED T

Share :

Baca Juga

Artikel

VIRAL Pelaku Jambret, Terekam CCTV di Sampang Ketapang

Artikel

Sebagai Upaya Cooling System Jelang Pemilu 2024, Polres Pulang Pisau Gelar Jum’at Curhat

BERITA UTAMA

PRAMUKA LAPAS I MADIUN GELAR PELATIHAN SEMAPHORE

BERITA UTAMA

Polresta Palangka Raya Gelar Press Release Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur

Artikel

Berbekal Rekaman CCTV, Korban Lacak dan Hadang Pelaku Saat Hendak Naik Bus Lagi

Artikel

Anggota Koramil 05/Pemangkat Dampingi Pendistribusian Makan Bergizi Gratis

BERITA UTAMA

Deklarasi Laskar Bali Shanti Jet Lie Team Banyuwangi di Hadiri Suluruh Media dan Lembaga seBanyuwangi

BERITA UTAMA

Hebat! Yunita Putri Jayanti, Juara 2 Duta Kampus Poltera Sampang 2023