Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:04 WIB

Surat Balasan Inspektorat Nias Selatan: Laporan Pengaduan DPC LSM KPK RI Nisel tentang Dugaan Korupsi Dana Desa Hilikana Sedang Diverifikasi

Nias Selatan – TargetNews.ID Terkait Laporan Pengaduan LSM KPK RI DPC Nias Selatan Tentang Dugaan Penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Hilikana Kecamatan Hibala Sedang Ditelaah/Diverifikasi oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan.

Menindaklanjuti (follow-up) hasil observasi LSM KPK RI DPC Kabupaten Nias Selatan secara langsung ke Desa Hilikana Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan.

Selanjutnya oleh LSM KPK RI Nias Selatan membuat Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Inspektorat Daerah Nias Selatan yakni tertanggal 05 Desember 2025 dengan Nomor: 31/DPC -LSM KPK RI/P/Nisel/XII/2025, Perihal: Dugaan Penyelewengan DD dan ADD serta Penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Hilikana Kecamatan Hibala Tahun Anggaran 2020 s/d 2025.

Baca juga  Ketua Umum Relawan Go Gibran Dukung John Tabo Maju di Pilgub Papua Pegunungan

Untuk mengetahui perkembangan Laporan Pengaduan tersebut, oleh LSM KPK RI Nias Selatan selanjutnya menyurati Inspektorat Daerah Nias Selatan pada tanggal 11 Februari 2025.

Lalu kemudian, Inspektorat Daerah Nias Selatan menyampaikan jawaban bahwa Laporan Pengaduan LSM KPK RI Nias Selatan tersebut sedang

“Sedang Ditelaah/Diverifikasi”.

Hal ini disampaikan melalui suratnya tertanggal 23 Februari 2026, Nomor: 700.1.2/198/ITDA/II/2026.

Menanggapi hal ini, Sekretaris LSM KPK RI DPC Nias Selatan, Perasaan Telaumbanua, dikantor DPC LSM KPK RI Nisel, Teluk Dalam ( 6/3/2026),

Baca juga  Dukung Program Kesehatan, Polsek Kahayan Tengah Ikuti Lokmin Lintas Sektoral Kecamatan Kahayan Tengah

mengapresiasi Inspektorat Daerah Nias Selatan. Dia berharap agar tahapan ini dapat berlanjut sesuai amanah undang – undang tentang tindakan pidana korupsi,

“terutama UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah mandat hukum untuk menciptakan pemerintahan yang bersih,

menyelamatkan keuangan negara, dan mewujudkan keadilan sosial dengan menindak tegas pelaku korupsi.” tegasnya. ( Ndraha )

Share :

Baca Juga

Artikel

Optimalkan Pelayanan Pagi Hari, Polres Pulang Pisau Gelar Personel Untuk Pengaturan Lalin

BERITA UTAMA

Berkelakuan Baik dan Rajin Ikuti Pembinaan, 3 WBP Lapas Banjarbaru Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2023

Artikel

PERINGATI HARI SAMPAH NASIONAL, Prajurit Yonif 7 Marinir Bersinergi dengan Mahasiswa STIE Gentiaras Dan Siswa SMP Xaverius 1 Bandar Lampung Laksanakan Pembersihan Pantai Serta Mengolah Sampah Menjadi Ecobrick

BERITA UTAMA

Tingkatkan Sinergitas, Babinsa Komsos Dengan Pemerintah Desa

BERITA UTAMA

Grebeg Tumpeng Bersih Desa Mojorejo, Bertema “Ruwatan Sudo Molo”

BERITA UTAMA

Pasi Log Kodim 1208/Sambas Hadiri Pawai Ta’ruf dan Festival Tajuk Telur Jelang Ramadhan

BERITA UTAMA

Akp Anuar Syarifudin Terima Kunjungan Silaturahmi Awak Media Dari Pontianak

Artikel

Kecelakaan Dua Pengendara Motor Adu Banteng di Sukodono, Satu Patah Lutut.