Dugaan kuat peredaran narkotika jenis sabu-sabu dari dalam Rutan Mentok, Bangka Barat kembali mencuat ke publik. Informasi yang berhasil dihimpun media Tagetnews.id menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba yang melibatkan seorang warga binaan Rutan Mentok berinisial Akbr yang saat ini masih berstatus Napi (Narapidana).
Akbr diduga merupakan salah satu anak buah dari seorang Big Bos bernama Minto yang disebut-sebut sebagai bandar besar yang mengendalikan Narkoba dari balik jeruji besi rutan Mentok saat ini,
Temuan ini diketahui dari tangkapan percakapan WhatsApp Narsum yang tak ingin disebutkan namanya, yang memperlihatkan komunikasi intens antara dirinya dan Akbr pada Jum’at 13 Maret 2026. Dalam percakapan itu, disebutkan dengan jelas inisial Akbr sebagai pihak yang mengatur transaksi penjualan narkoba, lengkap dengan nomor E- Wallet Virtual Account Dana yang digunakan untuk menerima pembayaran.
Sungguh sangat disayangkan rutan yang seharusnya tempat untuk membina narapidana agar menjadi seseorang yang lebih baik dan berkualitas namun nyatanya diduga bebas menggunakan telepon genggam untuk mengendalikan peredaran narkoba.
Konfirmasi Tim ke pihak lapas disebut Hoax oleh Alex yang menjabat sebagai KPLP Rutan Mentok,
“WBP rutan muntok dilarang menggunakan Handphone atau sejenisnya, dan saya pastikan tidak ada satu pun WBP di Rutan muntok yang melakukan aktifitas jual beli narkoba, informasi yang Bapak dapatkan itu saya pastikan HOAX”, Sebut alex dalam balasan konfirmasi Tim melalui Via What’sapp.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran dari pihak Lapas, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya Koordinasi yang terstruktur antara Napi dengan oknum petugas lapas yang nakal.
Padahal, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah melakukan pemindahan 60 (enam puluh) narapidana dari Bangka Belitung ke Nusa Kambangan sebagai langkah tegas menekan peredaran narkoba dari dalam lapas. Namun, fakta lapangan menunjukkan praktik peredaran barang haram masih tetap berjalan di dalam tahanan.
Peredaran narkoba dari dalam lapas jelas bertentangan dengan berbagai aturan yang berlaku di Indonesia.
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 111 hingga Pasal 114 menyebutkan ancaman pidana berat bagi siapa pun yang menanam, memproduksi, menjual, maupun mengedarkan narkotika golongan I, termasuk sabu-sabu. Hukuman maksimal bisa berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah.
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Narapidana wajib menjalani pembinaan dan tidak diperkenankan melakukan aktivitas di luar aturan.
Pasal 3 menegaskan bahwa fungsi pemasyarakatan adalah melakukan pembinaan agar napi tidak mengulangi tindak pidana.
3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara
Pasal 4 huruf (c) menegaskan narapidana dilarang memiliki, membawa, dan/atau menggunakan alat komunikasi, termasuk handphone.
Petugas lapas wajib melakukan pengawasan serta penindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut.
Jika dugaan ini benar, maka peredaran narkoba dari dalam lapas jelas melanggar aturan hukum dan tata tertib pemasyarakatan, serta mencederai upaya pemerintah dalam memutus mata rantai narkotika.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim masih berupaya melakukan konfirmasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.
Konfirmasi ini penting demi keseimbangan pemberitaan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 1 dan 3, yang mengatur kewajiban media untuk menghadirkan informasi akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Publik tentu berharap aparat penegak hukum, khususnya Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri, segera mengambil langkah konkret dalam mengusut dugaan ini.
Sebab, jika benar napi masih bisa dengan leluasa mengendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji besi, maka hal itu merupakan ancaman serius terhadap masa depan generasi muda dan bukti lemahnya sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan.
Reno Van Happy










