Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Tag / TNI-POLRI

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:00 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu, Target Edarkan Miliaran Saat Lebaran

Jakarta – Tim Satresmob Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah Jawa Barat menjelang Lebaran.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri yang dipimpin Kanit 1 Satresmob, AKBP Harry Azhar, bersama personel, pada Jumat malam, 13 Maret 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.

Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah warung nasi goreng di kawasan Plered, Purwakarta. Dari lokasi ini, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku berinisial AS, K, AK yang berperan sebagai perantara, serta DNA yang diduga sebagai pembuat uang palsu.

“Kelompok ini sudah lama beroperasi dan terkoneksi dengan kelompok pembuat uang palsu yang baru diamankan di Polres Klaten,” ujar Harry Azhar, Selasa 17 Maret 2026.

Baca juga  Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Pasang Tiang Pos Kamling di Kuin Kecil

Harry menjelaskan, dari tangan para pelaku, polisi menemukan barang bukti awal berupa tujuh lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah dengan seri tahun produksi 2016.

Berdasarkan hasil pengembangan, tim kemudian melakukan penggerebekan lanjutan di sebuah rumah di Perumahan Griya Ciwangi, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Purwakarta.

“Di lokasi ini, Polisi menemukan sejumlah alat produksi uang palsu dalam jumlah besar,” kata dia.

Barang bukti yang diamankan antara lain mesin printer, satu set komputer, alat timbang uang, ribuan lembar kertas dupon sebagai bahan baku, mesin pencetak ultraviolet, oven pengering warna, alat press, hingga pewarna dan alat pemotong uang palsu. Selain itu, petugas juga menyita uang palsu yang sudah siap edar.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan imbauan Kepada Masyarakat

Perwira Menegah Polri itu menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana sindikat tersebut untuk mengedarkan uang palsu hingga miliaran rupiah saat momen Lebaran.

Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana peredaran uang palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 ayat 1 dan 2 KUHP.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang hari raya, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Pj Bupati Sampang Kunjungi Kandang Ternak Sapi dan Kambing di Desa Kodak

Artikel

Rutin personil polsek Banama Tingang sosialisasi tentang larangan karhutla.

BERITA UTAMA

Manfaatkan Warung Kopi Babinsa Koramil 15/Klirong Komsos Dengan Warga Binaan

Artikel

Melalui Program Jum’at Curhat Kapolres Pulang Pisau Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

BERITA UTAMA

Dandim 1612/Manggarai Tinjau Lokasi Program TMMD

Artikel

Apel Bersama Pasca Cuti Idul Fitri, Pj Bupati Tegal Himbau ASN untuk Merespon Cepat Aduan Masyarakat

BERITA UTAMA

Sebelum Bertugas, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Pimpin Apel Serah Terima Piket

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala Gencarkan Giat KRYD di Sekitaran Wilayahnya