Sidoarjo, – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Koordinator Wilayah Jawa Timur (MAKI Jatim) bersiap menggelar aksi demonstrasi besar di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo. Aksi tersebut rencananya akan langsung dilanjutkan dengan pelaporan dugaan korupsi dan gratifikasi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pasca Lebaran 1447 H.
Ketua MAKI Jatim, Heru, menyatakan pihaknya saat ini tengah merampungkan berkas laporan hukum terkait kebijakan yang dinilai “nyeleneh” oleh BPN Sidoarjo, khususnya dalam proses pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau splitsing dari SHM induk untuk sejumlah pengembang perumahan.
Menurut Heru, tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim telah melakukan pemantauan sejak 2022 terhadap sejumlah proyek perumahan yang diduga tidak memenuhi aturan, namun tetap mendapatkan persetujuan pemecahan sertifikat.
Beberapa temuan yang disorot antara lain:
– Luas lahan rumah tidak sesuai aturan, yang seharusnya minimal 70–90 meter persegi, namun ditemukan hanya sekitar 60 meter persegi.
– Lebar jalan perumahan di bawah standar, dari ketentuan 7–8 meter, namun realitas di lapangan hanya 3–4 meter.
– Pelanggaran komposisi fasum dan fasos, yang seharusnya 40 persen, tetapi diduga tidak dipenuhi.
– Dokumen pendukung dipertanyakan, seperti IMB, analisis drainase, amdalalin, hingga UKL-UPL yang menjadi dasar penerbitan site plan.
“Temuan ini memunculkan pertanyaan besar, bagaimana site plan dan dokumen lainnya bisa terbit jika secara fakta di lapangan tidak sesuai regulasi,” ujar Heru.
MAKI Jatim juga mengaku menemukan indikasi praktik gratifikasi yang diduga terjadi secara rutin di lingkungan kantor BPN Sidoarjo, termasuk dugaan pola “cashback” yang melibatkan pihak-pihak tertentu.
Selain itu, tim investigasi juga mengungkap adanya praktik splitsing yang dilakukan secara bertahap.
“Splitsing bertahap ini menjadi temuan penting kami. Data yang kami miliki sudah cukup detail untuk dijadikan alat bukti,” tegas Heru.
Langsung Lapor ke Kejati, Tanpa Mediasi
Berbeda dengan mekanisme umum, MAKI Jatim menegaskan tidak akan mengirimkan surat klarifikasi terlebih dahulu ke BPN Sidoarjo. Mereka memilih langsung menempuh jalur hukum.
“Kami tidak akan bersurat ke Kepala BPN Sidoarjo. Data kami sudah sangat kuat. Kami akan langsung melaporkan dugaan korupsi dan gratifikasi ke Kejati Jawa Timur,” ungkapnya.
Heru menambahkan, aksi demonstrasi yang direncanakan merupakan langkah awal sebelum pelaporan resmi dilakukan.
“Demo akbar ini adalah bentuk pemanasan. Setelah itu kami lanjutkan dengan laporan hukum resmi,” tandasnya.
MAKI Jatim menargetkan laporan tersebut dapat segera dilayangkan setelah seluruh dokumen pendukung dinyatakan lengkap oleh tim hukum internal mereka.
ANIL










