Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NARKOBA / Tag / TNI-POLRI

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:16 WIB

Residivis Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Seorang residivis kembali bermain dengan barang haram jenis sabu-sabu yang membuatnya kembali diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Tersangka yang diamankan inisal MJ (50) asal Jalan Wonokusumo Surabaya. Dia dibekuk pada Kamis, 26 Februari 2026 sekira pukul 21.15 WIB, didalam rumahnya usai polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang mengetahui aksi pelaku dalam peredaran sabu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, S.I.K. menjelaskan, berawal ketika anggota mendapatkan informasi peredaran narkotika di wilayah Surabaya Utara. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Penyelidikan anggota membuahkan hasil, terduga pelaku MJ dapat ditangkap berikut barang bukti sabu total berat netto ± 0,252 gram,” jelas AKBP Dodi, Kamis (26/3/2026).

Baca juga  Komandan Yonmarhanlan Ix Melaksanakan Jam Komandan Kepada Seluruh Prajurit Yonmarhanlan Ix Ambon

AKBP Dodi melanjutkan, dari
hasil interogasi terhadap pelaku yang merupakan residivis ini, barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari MJ diakui miliknya dan didapatkan dari SF.

“Pelaku MJ ini residivis Perkara Narkotika pada tahun 2023, dan untuk SF penyuplai barang saat ini masih dalam pengejaran,” imbuh Kasat AKBP Dodi.

Tersangka MJ juga mengaku jika sabu didapatkan pada Kamis, 26 Februari 2026, dengan cara ketemuan langsung didepan Makam di Raya Parseh Bangkalan.

Saat itu, MJ mendapatkan sebanyak 1 gram haraga 650.000 pergram dengan tujuan untuk dijual belikan dengan harga Rp. 150.000- Rp 200.000 per poket dengan harapan mendapatkan keuntungan Rp Rp 150.000 pergramnya.

Baca juga  Personil Piket Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Kahayan Tengah

Tersangka MJ kini sudah ditahan dan akan dijerat dengan
Pasal 114 Ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UURI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subs Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UURI No.1 tahun 2023 tentang KUHP Sebagaimana diubah dengan UU.RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk bukti yang disita berupa, 3 bungkus plastik berisi sabu dengan berat netto + 0,120 gram, berat netto + 0,131 gram dan berat netto + 0,001 gram, 2 bendel plastik klip, 2 skrop dari sedotan, 2 timbangan elektrik, Uang hasil penjualan Rp 100.000, dan HP

RED T

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Achmad Hidayat “Politisi Muda PDI Perjuangan” Sapa Warga Tambak Asri Gg 30

BERITA UTAMA

Sosok Letkol Infanteri Tamami Tentara di Manokwari Nyaris Tewas Dibacok Anak Buahnya Usai Apel Pagi

BERITA UTAMA

Laporan Kesiapan Latihan Widya Yudha Taruna Akmil Tingkat I, II dan Tingkat III

BERITA UTAMA

Ini Yang Dilakukan Anggota Satpolairud Ajak Stop Karhutla

Artikel

Personel Lantas Memberikan Himbauan Dan Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas

Artikel

Babinsa Kelurahan Panjatan Koramil 04/Kra Wakili Danramil Hadiri Pengajian Akbar.

Artikel

ACARA TRADISI PELEPASAN SATGAS PRAJURIT YONBEKANG 2/MAWWAT WASTWAN JAYA DI WARNAI TANGIS HARU

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan