Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NARKOBA / Tag / TNI-POLRI

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:16 WIB

Residivis Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Seorang residivis kembali bermain dengan barang haram jenis sabu-sabu yang membuatnya kembali diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Tersangka yang diamankan inisal MJ (50) asal Jalan Wonokusumo Surabaya. Dia dibekuk pada Kamis, 26 Februari 2026 sekira pukul 21.15 WIB, didalam rumahnya usai polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang mengetahui aksi pelaku dalam peredaran sabu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, S.I.K. menjelaskan, berawal ketika anggota mendapatkan informasi peredaran narkotika di wilayah Surabaya Utara. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Penyelidikan anggota membuahkan hasil, terduga pelaku MJ dapat ditangkap berikut barang bukti sabu total berat netto ± 0,252 gram,” jelas AKBP Dodi, Kamis (26/3/2026).

Baca juga  Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala

AKBP Dodi melanjutkan, dari
hasil interogasi terhadap pelaku yang merupakan residivis ini, barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari MJ diakui miliknya dan didapatkan dari SF.

“Pelaku MJ ini residivis Perkara Narkotika pada tahun 2023, dan untuk SF penyuplai barang saat ini masih dalam pengejaran,” imbuh Kasat AKBP Dodi.

Tersangka MJ juga mengaku jika sabu didapatkan pada Kamis, 26 Februari 2026, dengan cara ketemuan langsung didepan Makam di Raya Parseh Bangkalan.

Saat itu, MJ mendapatkan sebanyak 1 gram haraga 650.000 pergram dengan tujuan untuk dijual belikan dengan harga Rp. 150.000- Rp 200.000 per poket dengan harapan mendapatkan keuntungan Rp Rp 150.000 pergramnya.

Baca juga  HUT Reserse ke-78 Polres Malang Gelar Santunan Anak Yatim dan Baksos

Tersangka MJ kini sudah ditahan dan akan dijerat dengan
Pasal 114 Ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UURI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subs Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UURI No.1 tahun 2023 tentang KUHP Sebagaimana diubah dengan UU.RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk bukti yang disita berupa, 3 bungkus plastik berisi sabu dengan berat netto + 0,120 gram, berat netto + 0,131 gram dan berat netto + 0,001 gram, 2 bendel plastik klip, 2 skrop dari sedotan, 2 timbangan elektrik, Uang hasil penjualan Rp 100.000, dan HP

RED T

Share :

Baca Juga

Artikel

Danrem 044/Gapo menerima kunjungan silaturahmi Purna Paskibraka Indonesia Kota Palembang

Artikel

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Norsan-Krisantus, tampil dalam debat publik yang diselenggarakan oleh KPU

Artikel

Babinsa Koramil 1612-06/Lembor Berikan Semangat Kebangsaan pada Peringatan HUT Pramuka di Welak

Artikel

Letkol Lek. Prasetiyo Tri Adi Nugroho Pejabat Baru Dansatradar 214 Tegal

BERITA UTAMA

Sidang ACDFM Ke-20 Selesai, Petinggi Militer ASEAN: Bali Indah Untuk Dikunjungi!

BERITA UTAMA

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maju Sumberayu Muncar, Diduga tidak mengacuhkan azas perkoperasian.

Artikel

KAKI Apresiasi Polda Jatim dan Segera Tangkap Pelaku Pemalsuan Dokumen Tanah

BERITA UTAMA

Serka Edi Mulyanto Kawal Posyandu, 23 Balita dan 3 Ibu Hamil Terlayani