Surabaya,TargetNews.id
Sidang terdakwa Iqbal Zidan Nawawi dalam perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, kembali digelar diruang Kartika secara terbuka di pengadilan negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim Pujiono.
Dalam amar putusannya terdakwa Iqbal Zidan Nawawi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan membujuk dan merayu anak melakukan persetubuhan.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Pujiono membacakan putusan pada Kamis (2/4/2026)
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Pujiono memvonis terdakwa Iqbal Zidan Nawawi 2 tahun 9 bulan kurungan penjara, selain kurungan penjara, Ketua Majelis Hakim Pujiono juga menjatuhkan denda Rp 250 juta kepada terdakwa.
Jika denda tidak mampu dibayar oleh terdakwa, dapat diganti dengan kurungan penjara selama 90 hari.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Galih Riana Putra intaran menuntut terdakwa Iqbal Zidan Nawawi dengan pidana 3 tahun penjara.
Untuk Diketahui awalnya menjalin hubungan asmara sejak 2020.
Saat itu keduanya masih duduk di bangku SMA. Terdakwa duduk di kelas 2, sedangkan korban masih duduk di kelas 1.
Persetubuhan terjadi di tahun 2021 ketika korban berusia 17 tahun. korban diajak terdakwa makan bersama di sebuah kafe di Mojokerto.
Saat pulang dari kafe terdakwa tidak langsung mengantarkan korban kembali ke rumahnya, melainkan menuju salah satu hotel yang berada di Surabaya.
Disitulah mulai terdakwa melakukan Persetubuhan beberapa kali hingga tahun 2024, dengan jumlah hotel yang di pesan tujuh kali dalam kurun waktu tersebut.
Sedangkan bukti di Persidangan
Selain saksi-saksi yang dihadirkan diperkuat juga dengan bukti utama yang menjadi dasar keyakinan Ketua Majelis Hakim Pujiono adalah hasil Visum.
“Hasil pemeriksaan forensik berupa Surat Visum et Repertum Nomor PR 229/2024/2025 dari Rumah Sakit Bhayangkara tertanggal 25 April 2025, yang ditandatangani oleh dokter Ma’arifatul Ula,” kata Pujiono.
Sehingga dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Pujiono menegaskan bahwa konsep “suka sama suka” merupakan ranah hukum perdata dan tidak dapat menghapus unsur pidananya.
Mengingat korban pada saat kejadian pertama masih berstatus anak di bawah umur, sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni belum berusia 18 tahun.@NUR.










