Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 3 April 2026 - 18:49 WIB

Berbekal Bujuk Rayu Mahasiswa Surabaya, Menyetubuhi Anak Dibawah Umur, Divonis 2 Tahun 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 250 Juta.

Berbekal Bujuk Rayu Mahasiswa Surabaya, Menyetubuhi Anak Dibawah Umur, Divonis 2 Tahun 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 250 Juta.

Berbekal Bujuk Rayu Mahasiswa Surabaya, Menyetubuhi Anak Dibawah Umur, Divonis 2 Tahun 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 250 Juta.

 

Surabaya,TargetNews.id
Sidang terdakwa Iqbal Zidan Nawawi dalam perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, kembali digelar diruang Kartika secara terbuka di pengadilan negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim Pujiono.

Dalam amar putusannya terdakwa Iqbal Zidan Nawawi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan membujuk dan merayu anak melakukan persetubuhan.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Pujiono membacakan putusan pada Kamis (2/4/2026)

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Pujiono memvonis terdakwa Iqbal Zidan Nawawi 2 tahun 9 bulan kurungan penjara, selain kurungan penjara, Ketua Majelis Hakim Pujiono juga menjatuhkan denda Rp 250 juta kepada terdakwa.

Baca juga  Satgas TMMD Regtas Ke 119 Kodim 1208/Sambas Mulai Pasang Besi Cor Jembatan Culvert

Jika denda tidak mampu dibayar oleh terdakwa, dapat diganti dengan kurungan penjara selama 90 hari.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Galih Riana Putra intaran menuntut terdakwa Iqbal Zidan Nawawi dengan pidana 3 tahun penjara.

Untuk Diketahui awalnya menjalin hubungan asmara sejak 2020.
Saat itu keduanya masih duduk di bangku SMA. Terdakwa duduk di kelas 2, sedangkan korban masih duduk di kelas 1.

Persetubuhan terjadi di tahun 2021 ketika korban berusia 17 tahun. korban diajak terdakwa makan bersama di sebuah kafe di Mojokerto.

Saat pulang dari kafe terdakwa tidak langsung mengantarkan korban kembali ke rumahnya, melainkan menuju salah satu hotel yang berada di Surabaya.

Baca juga  Himbauan Kamseltibcarlantas Melalui Giat Penling Satlantas Polres Pulang Pisau

Disitulah mulai terdakwa melakukan Persetubuhan beberapa kali hingga tahun 2024, dengan jumlah hotel yang di pesan tujuh kali dalam kurun waktu tersebut.

Sedangkan bukti di Persidangan
Selain saksi-saksi yang dihadirkan diperkuat juga dengan bukti utama yang menjadi dasar keyakinan Ketua Majelis Hakim Pujiono adalah hasil Visum.

“Hasil pemeriksaan forensik berupa Surat Visum et Repertum Nomor PR 229/2024/2025 dari Rumah Sakit Bhayangkara tertanggal 25 April 2025, yang ditandatangani oleh dokter Ma’arifatul Ula,” kata Pujiono.

Sehingga dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Pujiono menegaskan bahwa konsep “suka sama suka” merupakan ranah hukum perdata dan tidak dapat menghapus unsur pidananya.

Mengingat korban pada saat kejadian pertama masih berstatus anak di bawah umur, sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni belum berusia 18 tahun.@NUR.

Share :

Baca Juga

Artikel

Polri Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Kapolres Pulang Pisau Kawal Langsung Ketahanan Pangan

Uncategorized

Ucapan Selamat Tahun Baru 2024 Dari Desa Begaganlimo ,Gondang Mojokerto

BERITA UTAMA

Danmenart 2 Marinir Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat Perwira TNI AL

Artikel

Keluarga Besar TargetNews.id Surabaya mengucapkan : “Selamat Hari Sumpah Pemuda” 28 Oktober 2024 96 Tahun Sumpah Pemuda Maju Bersama Indonesia Raya

Artikel

Polsek Kemjeran Tangkap Pelaku Kekerasan, Dalam Rumah Tangga di Bulak Banteng Surabaya

Artikel

Babinsa Koramil 14/Pejagoan Berikan Apresiasi Pemdes Watulawang

Artikel

Anggota Koramil 1612-07/Satar Mese hadiri acara ganti kerugian dan Pelepasan hak dampak pembangunan di PLTP Ulumbu

Artikel

Danyonif 4 Marinir Bersama Prajurit Bongkar Pagar Laut Tanggerang
error: Konten dilindungi!!