JAKARTA – Komite III DPD RI dan Kementerian Kebudayaan melakukan penguatan kebijakan pemajuan kebudayaan nasional. Hal itu disampaikan saat rapat koordinasi di Gedung DPD RI Senayan Jakarta, Senin (6/4/2026).
Dalam kesempatan itu, kedua lembaga itu komitmen menjaga warisan leluhur sekaligus mengadaptasikannya ke dalam ekosistem digital dan literasi modern. Kebijakan ini dipandang sebagai instrumen vital dalam memperkuat identitas nasional di tengah persaingan global yang kian kompetitif. Selain itu, Kementerian Kebudayaan juga memberikan lampu hijau terhadap RUU tentang Bahasa Daerah usulan inisiatif DPD RI untuk dibahas pada tahun 2026 mendatang.
Dalam kesempatan itu, Anggota Komite III DPD RI, Dr. Lia Istifhama juga berharap pentingnya pelestarian naskah kuno dan digitalisasi budaya sebagai fondasi ketahanan nasional dalam rapat kerja bersama Kementerian Kebudayaan RI.
Senator asal Jawa Timur yang akrab disapa Ning Lia ini menyampaikan kekayaan sejarah mulai dari era Majapahit hingga jejak dakwah Walisongo. Rapat yang berlangsung dinamis ini menghasilkan kesepakatan strategis antara DPD RI dan Pemerintah.
Dalam masukannya, Keponakan Gubernur Jatim itu menyampaikan bahwa kebudayaan adalah engine of growth atau mesin pertumbuhan bagi perekonomian bangsa. Ia secara khusus mengangkat potensi Jawa Timur sebagai salah satu pusat situs arkeologi terbesar di Nusantara.
“Jawa Timur adalah rumah bagi situs Majapahit dan naskah-naskah kuno era Walisongo. Manuskrip ini adalah identitas local wisdom kita. Saya berharap ada upaya yang lebih detail dan holistik dalam melestarikan peninggalan sejarah ini, terutama dalam hal digitalisasi agar tidak lekang oleh zaman,” ujar Ning Lia.
Menurut politisi perempuan yang terkenal santun dan cantik itu menyatakan bahwa manuskrip merupakan objek penting dalam penguatan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) yang harus dikelola secara serius oleh pemerintah pusat dan daerah.
Menariknya, Ning Lia juga menyoroti aspek teknis dalam dunia sastra dan perfilman. Ia memberikan kritik konstruktif mengenai bagaimana budaya lokal seperti Ludruk, Keroncong, hingga Campursari dipromosikan melalui karya tulis seperti novel atau jurnal ilmiah.
“Kita perlu meniru naskah-naskah dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Mereka hampir selalu memberikan keterangan atau footnote (catatan kaki) untuk diksi yang berkaitan dengan kekhasan budaya mereka,” jelasnya.
Ning Lia berharap Kementerian Kebudayaan memberikan stimulus nyata agar penulis jurnal maupun novelis menyisipkan penjelasan budaya dalam karya mereka. Hal ini dianggap sebagai langkah sederhana namun komprehensif untuk memperkenalkan istilah budaya lokal kepada pembaca global.
Sementara itu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan komitmen kementeriannya untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan program kebudayaan di seluruh provinsi. Hal ini mencakup pelibatan aktif Komite III DPD RI dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan program di lapangan.
“Selain kolaborasi dengan pihak legislatif dan kementerian terkait, kami juga akan menggandeng sektor swasta untuk mempercepat revitalisasi cagar budaya, situs-situs bersejarah, hingga museum secara berkelanjutan,” ujar Fadli Zon.
Anil










