Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Selasa, 7 April 2026 - 08:55 WIB

Polres Sampang Tangkap Pelaku sudah di Amankan

SAMPANG TargetNews.ID Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor terjadi di wilayah Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Seorang pria berinisial MR (29) berhasil diamankan aparat kepolisian setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik warga dengan modus berpura-pura sebagai pembeli.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 9 Maret 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun Rabajateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong. Korban diketahui bernama Sumheri (29), seorang wiraswasta asal setempat yang mengalami kerugian sebesar Rp27,5 juta.

Keterangan pers Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui KBO Satreskrim Polres Sampang IPDA Poundra Kinan Aditama menjelaskan, kasus ini bermula saat korban menawarkan sepeda motor Honda PCX miliknya melalui media sosial Facebook dengan mencantumkan nomor WhatsApp.

“Pelaku kemudian menghubungi korban dan berpura-pura menjadi calon pembeli. Saat bertemu di rumah korban, pelaku meminta izin untuk mencoba kendaraan tersebut,” ungkap IPDA Poundra dalam keterangannya.

Baca juga  Wujud Kepedulian Babinsa, Koramil 1008-04/Tanta Gelar Pembersihan Lingkungan

Namun, setelah sempat meminta seorang tukang ojek online bernama Abu Hanif untuk mencoba motor tersebut, pelaku kemudian mengambil alih dan membawa kabur sepeda motor tanpa kembali. Korban yang awalnya tidak curiga, mulai panik saat pelaku tidak kunjung kembali dan nomor teleponnya tidak dapat dihubungi.

“Korban sempat percaya karena pelaku mengaku bahwa tukang ojek tersebut adalah keluarganya, serta meninggalkan tas sebagai jaminan. Namun setelah diperiksa, tas tersebut hanya berisi uang mainan,” tambahnya.

Warga yang curiga kemudian mengamankan Abu Hanif karena diduga terlibat. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa tukang ojek tersebut tidak mengetahui aksi pelaku dan hanya diminta membantu mencoba kendaraan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah menjual sepeda motor hasil kejahatan tersebut di wilayah Banyuates dengan harga Rp21 juta.

“Dari pengakuan tersangka, sepeda motor tersebut telah dijual. Motif pelaku melakukan aksinya karena faktor ekonomi,” jelas IPDA Poundra.

Baca juga  Hadir Dengan Wajah Baru, Pollmart Polres Kediri Kembali Beroperasi

Petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah seorang warga bernama Ajik, di Dusun Tabbena, Desa Bengkuang, Kecamatan Banyuates, saat hendak melakukan transaksi penjualan motor.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna biru milik tukang ojek serta sebuah tas milik pelaku yang berisi uang mainan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Saat ini, pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

Penulis: mahrus

Share :

Baca Juga

Artikel

Bupati Sidoarjo Apresiasi Keterlibatan Pesantren Dalam Mewujudkan Swasembada Pangan

Artikel

Penggelembungan Suara Pemilu Di Beberapa TPS di surabaya, Maki Kawal Proses ke Bawaslu

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala Lakukan Apel Siaga Karhutla di Hari Libur

Artikel

Heboh Kejahatan Jabatan Pegawai Negri Sipil dan Konsekuensinya

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 20/Buayan Hadiri Konfrensi Desa Soroti Bidang Pertanian

Artikel

KPU Brebes telah menetapkan perolehan kursi partai politik dan caleg terpilih di Pemilu 2024 DPRD Brebes

Artikel

Polri Untuk Masyarakat, Polres Tulungagung Bangun 22 Sumur Bor Untuk Warga Antisipasi Krisis Air Bersih

BERITA UTAMA

Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Pengantaran Wapres RI Bandara Adisutjipto