Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Selasa, 7 April 2026 - 15:27 WIB

Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik Ringkus Komplotan Residivis Pencuri Kabel PLN Lintas Daerah: Gresik-Bangkalan-Ngawi

GRESIK – Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Gresik membuahkan hasil. Komplotan residivis spesialis pencurian kabel trafo milik PT PLN yang beraksi lintas kota di Jawa Timur akhirnya berhasil diringkus saat bersembunyi di sebuah hotel di Kabupaten Ngawi. Lima pelaku diamankan tanpa perlawanan setelah sebelumnya diketahui telah melakukan aksi di puluhan lokasi berbeda.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Senin (6/4/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan pencurian kabel yang terjadi di wilayah Duduksampeyan.

Kasus ini bermula pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, saat warga Dusun Watangrejo, Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, melaporkan adanya pemadaman listrik mendadak. Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas PLN, diketahui bahwa satu set kabel incoming trafo distribusi 20 KV telah hilang setelah dipotong oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut, PT PLN ULP Giri mengalami kerugian materiil sebesar Rp14 juta.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan gunting besi berukuran besar untuk memotong kabel distribusi. Mereka tidak segan menyebabkan pemadaman listrik demi mengambil material tembaga yang kemudian dijual kembali.

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-05/Elar: Mengamankan Misa Peresmian Kapela Stasi Goreng Meni dengan Keberhasilan

“Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik akhirnya memperoleh informasi keberadaan para pelaku di wilayah Ngawi,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.

Petugas kemudian melakukan pengintaian di sekitar Jalan Basuki Rahmat, Margomulyo, Kabupaten Ngawi. Hasilnya, pada Senin (6/4/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, kelima tersangka berhasil diringkus di Hotel Nuansa, Ngawi tanpa perlawanan.

Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial E.D (41), H.L (34), M.H (32), D.W (33), dan R.F (34). Tiga di antaranya merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas pada tahun 2025.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini diketahui sangat aktif dan telah beraksi di sejumlah wilayah, di antaranya sembilan tempat kejadian perkara (TKP) di Gresik, 14 TKP di Ngawi, serta satu TKP di Bangkalan.

Baca juga  Super Garuda Shield 2024 Tingkatkan Kemampuan Pengambilan Keputusan Militer Dan Kemampuan Siber

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga gunting besi berukuran besar, linggis, palu besi, kunci pas ring, rompi biru, topi kupluk, karung putih, serta satu plat nomor palsu yang digunakan untuk mengelabui petugas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersekutu. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum, khususnya gardu listrik.

“Jika menemukan orang yang mengaku petugas namun tidak dilengkapi surat tugas atau melakukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres (Lapor Cak Rama) di 0811-8800-2006.” tegasnya.

Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

Red T

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 15/Klirong Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Tempat Pemakaman Umum

BERITA UTAMA

Setiap Pagi Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Pengaturan Lalulintas

BERITA UTAMA

Berikan Rasa Aman Dan Nyaman Dalam Ibadah Personel Kodim Kodim 1009/Tla Amankan Malam Misa Natal 2025

BERITA UTAMA

Panglima TNI Gelar Reuni 35 Tahun Andalan 88

Artikel

Peran Penting Babinsa Koramil 08/Alian, Stabilisasikan Harga Pangan Masyarakat

Artikel

Kompolnas Resmikan Gedung Baru, Perkuat Pelayanan Pengaduan Publik

Artikel

TNI Prima, Benteng Rakyat: Kodim Temanggung Gelar Upacara Khidmat HUT Ke-80 TNI

Artikel

Pernyataan Sikap Tegas Ketua Umum PJI,Hartanto Boechori : Kapolda Jatim Hukum dan Usut Tuntas Dalang Serta Eksekutor Percobaan Pembunuhan Berencana Sukamto dan Brendi