Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Selasa, 7 April 2026 - 15:27 WIB

Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik Ringkus Komplotan Residivis Pencuri Kabel PLN Lintas Daerah: Gresik-Bangkalan-Ngawi

GRESIK – Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Gresik membuahkan hasil. Komplotan residivis spesialis pencurian kabel trafo milik PT PLN yang beraksi lintas kota di Jawa Timur akhirnya berhasil diringkus saat bersembunyi di sebuah hotel di Kabupaten Ngawi. Lima pelaku diamankan tanpa perlawanan setelah sebelumnya diketahui telah melakukan aksi di puluhan lokasi berbeda.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Senin (6/4/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan pencurian kabel yang terjadi di wilayah Duduksampeyan.

Kasus ini bermula pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, saat warga Dusun Watangrejo, Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, melaporkan adanya pemadaman listrik mendadak. Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas PLN, diketahui bahwa satu set kabel incoming trafo distribusi 20 KV telah hilang setelah dipotong oleh pelaku. Akibat kejadian tersebut, PT PLN ULP Giri mengalami kerugian materiil sebesar Rp14 juta.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan gunting besi berukuran besar untuk memotong kabel distribusi. Mereka tidak segan menyebabkan pemadaman listrik demi mengambil material tembaga yang kemudian dijual kembali.

Baca juga  Optimalkan Ketahanan Pangan, Babinsa Kademangan Dukung Petani Tingkatkan Kualitas Panen

“Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik akhirnya memperoleh informasi keberadaan para pelaku di wilayah Ngawi,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.

Petugas kemudian melakukan pengintaian di sekitar Jalan Basuki Rahmat, Margomulyo, Kabupaten Ngawi. Hasilnya, pada Senin (6/4/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, kelima tersangka berhasil diringkus di Hotel Nuansa, Ngawi tanpa perlawanan.

Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial E.D (41), H.L (34), M.H (32), D.W (33), dan R.F (34). Tiga di antaranya merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas pada tahun 2025.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini diketahui sangat aktif dan telah beraksi di sejumlah wilayah, di antaranya sembilan tempat kejadian perkara (TKP) di Gresik, 14 TKP di Ngawi, serta satu TKP di Bangkalan.

Baca juga  H. Maruki Matsum, SE Dukung penuh calon Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji dan Dr. Didi Haryono. Pasangan ini adalah pilihan tepat untuk kemajuan Kalbar!

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga gunting besi berukuran besar, linggis, palu besi, kunci pas ring, rompi biru, topi kupluk, karung putih, serta satu plat nomor palsu yang digunakan untuk mengelabui petugas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersekutu. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum, khususnya gardu listrik.

“Jika menemukan orang yang mengaku petugas namun tidak dilengkapi surat tugas atau melakukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres (Lapor Cak Rama) di 0811-8800-2006.” tegasnya.

Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

Red T

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sinergitas TNI-Polri Selenggarakan Pembuatan SIM Masal Bagi Masyarakat Dalam Program Kegiatan TMMD Reguler Ke-116

Artikel

Ini Pesan Kakanwil untuk WNI dan JFT yang Baru Dilantik

BERITA UTAMA

Blegisting Angkur Box Tepi Jembatan Garuda Rampung, Pengecoran Segera Dimulai

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas desa Sanggang Menyambangi Warga Binaannya

BERITA UTAMA

Rutin personil polsek banama tingang sosialisasi tentang larangan karhutla.

Artikel

Cek Sarpras, Penanggulangan Karhutla diposko Poslap 17 Wilkum Polsek Maliku

Artikel

DIKMABA TNI AD TA 2024 DI BUKA, 179 PRAJURIT SIAP DI TEMPA MENJADI BINTARA PROFESIONAL

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sampaikan Kepada Warga Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online