Jakarta – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menyampaikan dukungannya terhadap penguatan perlindungan konsumen dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI bersama Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Dalam suasana rapat yang interaktif, Lia membuka penyampaiannya dengan pantun yang menyemangati forum, sebelum masuk pada substansi penting terkait optimalisasi peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di daerah.
Lia menjelaskan bahwa keberadaan BPSK di Jawa Timur pada dasarnya telah terbentuk, namun masih menghadapi sejumlah tantangan dalam operasionalisasi. Ia menyoroti bahwa saat ini layanan BPSK masih terpusat di beberapa wilayah, seiring adanya penyesuaian kewenangan dan penganggaran dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi sesuai regulasi yang berlaku.
“Di Jawa Timur memang sudah terbentuk, namun saat ini ada penyesuaian layanan karena memang baru beberapa kabupaten/kota yang beroperasional. Hal ini terkait penganggaran akibat peralihan kewenangan dari Pemkab/Pemkot ke Pemprov sesuai undang-undangnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Lia juga mendorong adanya penguatan dalam aspek pelaksanaan putusan BPSK agar semakin efektif. Menurutnya, ke depan diperlukan penguatan regulasi dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, sekaligus memperkuat posisi BPSK dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Penyampaian tersebut menjadi bagian dari dukungan Lia terhadap upaya pemerintah dalam memperkuat sistem perlindungan konsumen, khususnya melalui optimalisasi peran BPSK di daerah.
Ia berharap, melalui sinergi antara DPD RI dan Kementerian Perdagangan, regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang lebih maksimal bagi masyarakat sebagai konsumen.
Anil










