Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NARKOBA / Tag / TNI-POLRI

Sabtu, 11 April 2026 - 21:36 WIB

Satresnarkoba Tanjung Perak Ringkus Pengedar Sabu Barang Milik Ayah “DPO”???

TANJUNG PERAK TargetNews.ID Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus seorang pria berinisial MIF (30) karena nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Ironisnya, tersangka mengaku barang haram tersebut merupakan milik ayahnya sendiri yang kini tengah buron.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Wonokusumo. Petugas bergerak setelah mendapatkan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MIF mengaku bahwa dirinya hanyalah tangan kanan dari ayahnya sendiri yang berinisial M. Saat ini, sang ayah telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka MIF menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik bapaknya berinisial M. Ia mengedarkan sabu atas perintah bapaknya untuk diberikan kepada pasien-pasien (pemesan),” ujar AKP Adik Agus Putrawan pada Jumat (13/3/2026)

Baca juga  Personel Satlantas, Polres Pulang Pisau Laksanakan Pengaturan Pagi

MIF berdalih tidak mengetahui secara mendalam mengenai bisnis haram yang dijalankan orang tuanya tersebut.

Ia mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang mengantarkan pesanan tanpa mengetahui nilai transaksi per poketnya.

“Tersangka MIF mengaku tidak mengetahui berapa harga per poket sabu tersebut. Ia hanya ditugaskan untuk menyerahkan barang saja. Bahkan, ia juga tidak tahu dari mana ayahnya mendapatkan pasokan sabu tersebut maupun harga belinya,” tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Barang bukti tersebut meliputi 12 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto total 6,77 gram, 1 unit timbangan digital, 2 bendel plastik klip kosong, 4 buah skrop dari sedotan warna hitam dan 1 unit telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Baca juga  GLDC Banyuwangi Hadiri Deklarasi 1000 Lawyers Ganjar Pranowo For President 2024

Akibat perbuatannya, MIF kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran intensif terhadap M, ayah tersangka, guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Surabaya.

Red T

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Selamat hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945

Artikel

Polsek Jongkat Gelar Tarawih Keliling, Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat

Artikel

Sinergi TNI Polri Jaga Keamanan Dandim 1009/Tanah Laut Bersama Kapolres Tala Pimpin Patroli Cipta Kondisi

Artikel

Berjalan Khidmat STAI Al Fithrah Surabaya Sukses Adakan Yudisium Tahap Ke-2 dan Rapat Senat Terbuka Angkatan XII Tahun 2023

Artikel

Gelar Sidang Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE, PN Pontianak PH Daniel Tangkau Minta Putusan Seadil Adilnya

BERITA UTAMA

Kamseltibcarlantas: Sat Lantas Polres Pulang Pisau Giat Penling dan Penluh

BERITA UTAMA

Ketua LPKSM YLKAI Kota Semarang Dampingi Warga Semarang Yang Di Duga Dirugikan Oknum PLN Semarang Timur

BERITA UTAMA

Siap Atasi Permasalahan di Masyarakat, Polres Tegal Kota Terjunkan Polisi RW
error: Konten dilindungi!!