Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Tag

Selasa, 14 April 2026 - 03:54 WIB

MAKI Jatim Ancam Sweeping Mobil Dinas: “Tinggalkan Kendaraan di Kantor, Bawa Pulang Integritas!”

Surabaya — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur melontarkan peringatan keras kepada seluruh pejabat dan aparatur sipil negara agar tidak menyalahgunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi maupun keluarga.

Ketua MAKI Jatim, Heru, menegaskan bahwa penggunaan mobil dinas di luar kepentingan kedinasan, termasuk saat momentum mudik Lebaran maupun aktivitas pribadi lainnya, merupakan bentuk nyata pelanggaran integritas yang tidak bisa ditoleransi.
“Mobil dinas itu bukan fasilitas pribadi. Itu amanah negara. Kalau tidak ada kepentingan dinas, tinggalkan di kantor.

Yang dibawa pulang itu integritas dan loyalitas pengabdian, bukan aset negara,” tegas Heru.

Menurutnya, langkah sederhana seperti meninggalkan kendaraan dinas di kantor justru menjadi indikator penting dalam menjaga kehati-hatian dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang, sekecil apa pun bentuknya.

Baca juga  Danramil 19/ Kuwarasan Hadiri Pengambilan Sumpah Dan Pelantikan Perangkat Desa Hasil Penjaringan

MAKI Jatim menilai, hingga saat ini masih banyak ditemukan pejabat, khususnya di level kepala dinas maupun pimpinan OPD, yang menggunakan lebih dari satu kendaraan dinas untuk kebutuhan pribadi dan keluarga. Praktik tersebut dinilai mencederai etika publik sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

“Fasilitas negara bukan sekadar alat transportasi, tapi simbol amanah. Kalau ini dilanggar, maka batas antara kepentingan pribadi dan jabatan sudah kabur,” lanjutnya.
Sebagai bentuk keseriusan, MAKI Jatim menyatakan siap turun langsung ke lapangan dengan menggelar aksi sweeping terhadap kendaraan plat merah yang diduga digunakan di luar kepentingan dinas.

“Bismillah, atas nama masyarakat, saya instruksikan seluruh jajaran MAKI Jatim untuk melakukan sweeping. Cegat, dokumentasikan, foto dan video setiap mobil dinas yang digunakan di luar jam kerja atau tidak ada kaitannya dengan tugas kedinasan,” tegas Heru.

Baca juga  Tingkatkan Pelayanan Publik Dan Keamanan, Rutan Cipinang Pisahkan Akses Pintu Pejalan Kaki dan Motor

Ia menambahkan, seluruh temuan di lapangan akan dilaporkan secara resmi kepada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Langkah ini disebut sebagai ultimatum keras sekaligus bentuk kontrol sosial agar aparatur negara kembali pada koridor pengabdian yang bersih dan bertanggung jawab.

“Ini bukan sekadar penertiban, tapi peringatan serius. Jangan main-main dengan fasilitas negara. Kalau masih nekat, siap-siap berhadapan dengan laporan dan konsekuensi hukum,” pungkasnya.

Anil

Share :

Baca Juga

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala sambangi Warga Sekitar Memberikan Himbauan Kamtibmas

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Berikan Penekanan Bahaya Bullying Kepada Pelajar Di Wilayah Binaan

Artikel

Satgas Pam Obvitnas Yonif 611/Awl Bantu Prosesi Pemakaman Warga

Artikel

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Artikel

RATUSAN PENGURUS DAN SIMPATISAN RAYAKAN HUT KE 52 DI KANTOR DPC PDIP KABUPATEN TEGAL

Artikel

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Ziarah Ke Makam Bung Karno Di Blitar Jelang Hari Bhayangkara Ke-79