Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Rabu, 15 April 2026 - 17:02 WIB

Nur Kholifah DPO Korupsi Kredit BRI Rp 9,6 Milyard Dibekuk Di Jakarta, Sempat Buron 6 Tahun

Surabaya, TargetNews.ID Nur Kholifah, mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Manukan, akhirnya berakhir. Terpidana kasus korupsi kredit ritel senilai Rp9,6 miliar yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020 itu ditangkap tim gabungan Kejaksaan pada Senin, 13 April 2026.

Nur Kholifah diamankan oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya dan Kejari Jakarta Selatan di sebuah rumah di wilayah Jakarta Selatan. Saat penangkapan, terpidana tidak melakukan perlawanan.
Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelarian Nur Kholifah yang telah buron selama hampir enam tahun sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Setelah diamankan, Nur Kholifah langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses administrasi. Selanjutnya, pada Selasa sore, 14 April 2026, terpidana diberangkatkan ke Surabaya guna menjalani hukuman pidana badan selama lima tahun penjara.

Baca juga  KPK Segera Proses Hukum Bupati Sidoarjo, KAKI: Sekalian Bupati Lamongan

Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 66/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Sby tanggal 13 Oktober 2020. Terpidana akan menjalani masa pidana di Lapas Perempuan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Dalam perkara tersebut, Nur Kholifah tidak bertindak sendiri. Ia bersama Lanny Kusumawaty, Nanang Lukman Hakim, Agus Siswanto dan Yano Oktavfanus terlibat dalam tindak pidana korupsi pemberian kredit ritel modal kerja di BRI Cabang Surabaya Manukan.
Keempat terpidana lainnya telah lebih dulu menjalani eksekusi. Sementara Nur Kholifah sempat menghilang dan masuk daftar buronan Kejari Surabaya sejak 2020.

Baca juga  Personel Polsek Banama Tingang Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Banama Tingang

Dalam praktiknya, para pelaku diduga menggunakan dokumen serta agunan fiktif untuk mengajukan kredit ritel modal kerja. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp9.683.807.747.

Dengan ditangkapnya Nur Kholifah, Kejaksaan memastikan seluruh terpidana dalam perkara korupsi kredit fiktif BRI Manukan akhirnya telah menjalani hukuman.

Penangkapan ini juga menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan melalui program Tangkap Buron (Tabur) untuk memburu dan mengeksekusi para buronan yang telah memiliki putusan hukum tetap.

“Kejaksaan mengimbau seluruh buronan untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman bagi buronan,” demikian pernyataan Kasiintel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana.@NUR.

Share :

Baca Juga

Artikel

Pererat Tali Silaturahmi Di Bulan Ramadhan Kapolres Pasuruan Anjangsana Ke PP Polri Dan Warakawuri

Artikel

Tercemar Limbah B3, Pemerintah Remediasi Lahan di Pesarean Senilai Rp20,5 Miliar

Artikel

Patroli Malam Ditingkatkan, Polres Pulang Pisau Jaga Kondusivitas Pasca Unjuk Rasa

Artikel

Sosialisasi Cegah Karhutla Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Tengah Menggunakan Lembaran Maklumat Kapolda Kalteng Kepada Masyarakat

Artikel

Pj Bupati Canangkan Desa Klaster Buah

BERITA UTAMA

Pemkab Tegal Ajukan Tambahan 50.000 Bidang Tanah di Program PTSL 2023

BERITA UTAMA

Danramil 14/Pejagoan Hadiri Gelar Musrenbangcam

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Apel Siaga di Mako Polsek Sebangau Kuala antisipasi bencana