Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Rabu, 22 April 2026 - 15:04 WIB

“Pledoi Kasus Ekstasi: Penasehat Hukum Terdakwa Klaim Kliennya Tidak Punya Mens Rea”

Surabaya, TargetNews.id Sidang terdakwa Supriyadi Bin Sahrandi perkara tindak pidana narkotika, kembali di gelar diruang Garuda 2 pengadilan negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari Hopaldes Pirman Nadaek selaku penasehat hukum terdakwa, Senin, (20/4/2026).

Dalam pledoinya, Hopaldes Pirman Nadaek menegaskan bahwa actus Reus (perbuatan fisik menemukan barang) saja tidak cukup, harus ada Mens Rea (niat batin) bahkan terdakwa Supriyadi Bin Sahrandi tidak terpenuhi unsur-unsur yang didakwakan jaksa penuntut umum.
terdakwa Supriyadi hanya berposisi sebagai pelayan Apartemen untuk mengantar tamu ke kamar,

Bahkan terdakwa Supriyadi Bin Sahrandi, “Berulang kali menghubungi Achmad Saiful pemilik barang agar segera mengambil barang titipannya. Ini terbukti kalau terdakwa menunjukkan tidak ada niat jahat untuk menguasai secara melawan hukum,” ujar penasihat hukum di hadapan majelis hakim, Senin (20/4/2026).

Baca juga  Peduli Dengan Warga Desa Binaan Personel Kodim 1009/Tanah Laut Dampingi Pengurusan Data Kependudukan

Selanjutnya pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum pasal 132 UU Narkotika tentang pemufakatan jahat juga tidak terbukti pada terdakwa dipersidangan. bahkan unsur menyimpan atau menguasai narkotika dinilai terdakwa Supriyadi tidak terpenuhi karena penguasaan barang bersifat sementara dan pasif. dalam persidangan dihadapan Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo terungkap juga bahwa barang bukti berupa 46,5 butir ekstasi adalah milik terdakwa Ahmad Saiful (berkas terpisah) yang sudah lebih dulu divonis rehab.

Baca juga  Sinergitas TNI-Polri dan Forkopimda Kabupaten Tegal Perkuat Komitmen Membangun Daerah

Hapoldes juga menyinggung asas hukum pidana “geen straf zonder schuld” atau tidak ada pidana tanpa kesalahan, serta asas “in dubio pro reo” yang mengharuskan putusan dijatuhkan untuk kepentingan terdakwa apabila terdapat keraguan.

“Berdasarkan uraian tersebut, kami selaku penasehat hukum terdakwa memohon kepada Ketua Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa Supriyadi Bin Sahrandi Tidak Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, dan memohon agar terdakwa Supriyadi dibebaskan dari seluruh dakwaan. kami juga memohon agar terdakwa Supriyadi Bin Sahrandi segera dikeluarkan dari tahanan dan dipulihkan hak-haknya.@NUR.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Komsos dengan Tokoh Agama

Artikel

Sinergi Pemasyarakatan dan Polisi Militer, Lapas Kuningan Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Subdenpom III/3-6 Kuningan

BERITA UTAMA

Pondasi Jalan Pendekat Jembatan Garuda Rampung, Struktur Beton Tepi Dekat Kian Terlihat

Artikel

Tekan Angka Kecelakaan Hingga 44,6 Persen, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Raih Juara I dari Polda Jatim

BERITA UTAMA

Berada di jalur Lintas Polsek Kahayan Tengah Antisipasi Peredaran Barang Terlarang

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-02/Komodo, Memastikan Kelancaran Proses Pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

BERITA UTAMA

Boleh di acungi jempol polresta Pontianak berhasil ungkap kasus sebanyak 82 dalam waktu yang singkat

BERITA UTAMA

Ringankan Beban Ekonomi Warga, Sat Binmas Polres Pulpis Lakukan Baksos di Kahayan Hilir