Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Rabu, 22 April 2026 - 15:04 WIB

“Pledoi Kasus Ekstasi: Penasehat Hukum Terdakwa Klaim Kliennya Tidak Punya Mens Rea”

Surabaya, TargetNews.id Sidang terdakwa Supriyadi Bin Sahrandi perkara tindak pidana narkotika, kembali di gelar diruang Garuda 2 pengadilan negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari Hopaldes Pirman Nadaek selaku penasehat hukum terdakwa, Senin, (20/4/2026).

Dalam pledoinya, Hopaldes Pirman Nadaek menegaskan bahwa actus Reus (perbuatan fisik menemukan barang) saja tidak cukup, harus ada Mens Rea (niat batin) bahkan terdakwa Supriyadi Bin Sahrandi tidak terpenuhi unsur-unsur yang didakwakan jaksa penuntut umum.
terdakwa Supriyadi hanya berposisi sebagai pelayan Apartemen untuk mengantar tamu ke kamar,

Bahkan terdakwa Supriyadi Bin Sahrandi, “Berulang kali menghubungi Achmad Saiful pemilik barang agar segera mengambil barang titipannya. Ini terbukti kalau terdakwa menunjukkan tidak ada niat jahat untuk menguasai secara melawan hukum,” ujar penasihat hukum di hadapan majelis hakim, Senin (20/4/2026).

Baca juga  Ketua Lembaga Kajian Hukum (LKH) BARRACUDA (Barisan Rakyat dan Cendekiawan Muda) menanggapi forum rapat koordinasi Asosiasi

Selanjutnya pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum pasal 132 UU Narkotika tentang pemufakatan jahat juga tidak terbukti pada terdakwa dipersidangan. bahkan unsur menyimpan atau menguasai narkotika dinilai terdakwa Supriyadi tidak terpenuhi karena penguasaan barang bersifat sementara dan pasif. dalam persidangan dihadapan Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo terungkap juga bahwa barang bukti berupa 46,5 butir ekstasi adalah milik terdakwa Ahmad Saiful (berkas terpisah) yang sudah lebih dulu divonis rehab.

Baca juga  Asik nya Pasangan Suami Istri Mengedarkan Jenis Obat Obatan Keras Pil Koplo

Hapoldes juga menyinggung asas hukum pidana “geen straf zonder schuld” atau tidak ada pidana tanpa kesalahan, serta asas “in dubio pro reo” yang mengharuskan putusan dijatuhkan untuk kepentingan terdakwa apabila terdapat keraguan.

“Berdasarkan uraian tersebut, kami selaku penasehat hukum terdakwa memohon kepada Ketua Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa Supriyadi Bin Sahrandi Tidak Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, dan memohon agar terdakwa Supriyadi dibebaskan dari seluruh dakwaan. kami juga memohon agar terdakwa Supriyadi Bin Sahrandi segera dikeluarkan dari tahanan dan dipulihkan hak-haknya.@NUR.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Sikat 714 Tersangka

BERITA UTAMA

PSI Sumbar Harap Pemilu 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka

BERITA UTAMA

BLT-DD Disalurkan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Sruweng Hadir Berikan Pengamanan

Artikel

Kapolres Kendal Tekankan Pentingnya Kesiapsiagaan Mapolsek dan Harmonisasi Keluarga

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas desa Sanggang Polsek Pandih Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Artikel

Pemkot akan Manfaatkan Maksimal Hak Akses Data Regsosek untuk Pembangunan

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas desa Talio Bripka Muliyadi sosialisasi Karhutla di desa binaannya

Artikel

Polres Probolinggo Ramp Check Kendaraan Wisata Pastikan Keamanan Wisatawan Bromo