Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Rabu, 22 April 2026 - 15:04 WIB

“Pledoi Kasus Ekstasi: Penasehat Hukum Terdakwa Klaim Kliennya Tidak Punya Mens Rea”

Surabaya, TargetNews.id Sidang terdakwa Supriyadi Bin Sahrandi perkara tindak pidana narkotika, kembali di gelar diruang Garuda 2 pengadilan negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari Hopaldes Pirman Nadaek selaku penasehat hukum terdakwa, Senin, (20/4/2026).

Dalam pledoinya, Hopaldes Pirman Nadaek menegaskan bahwa actus Reus (perbuatan fisik menemukan barang) saja tidak cukup, harus ada Mens Rea (niat batin) bahkan terdakwa Supriyadi Bin Sahrandi tidak terpenuhi unsur-unsur yang didakwakan jaksa penuntut umum.
terdakwa Supriyadi hanya berposisi sebagai pelayan Apartemen untuk mengantar tamu ke kamar,

Bahkan terdakwa Supriyadi Bin Sahrandi, “Berulang kali menghubungi Achmad Saiful pemilik barang agar segera mengambil barang titipannya. Ini terbukti kalau terdakwa menunjukkan tidak ada niat jahat untuk menguasai secara melawan hukum,” ujar penasihat hukum di hadapan majelis hakim, Senin (20/4/2026).

Baca juga  Danramil 15/Klirong Hadiri Rapat Koordinasi Dan Pembentukan Panitia Dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI Ke-78

Selanjutnya pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum pasal 132 UU Narkotika tentang pemufakatan jahat juga tidak terbukti pada terdakwa dipersidangan. bahkan unsur menyimpan atau menguasai narkotika dinilai terdakwa Supriyadi tidak terpenuhi karena penguasaan barang bersifat sementara dan pasif. dalam persidangan dihadapan Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo terungkap juga bahwa barang bukti berupa 46,5 butir ekstasi adalah milik terdakwa Ahmad Saiful (berkas terpisah) yang sudah lebih dulu divonis rehab.

Baca juga  Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sosialisasi Saber Pungli kepada Masyarakat di Kecamatan Kahayan Hilir

Hapoldes juga menyinggung asas hukum pidana “geen straf zonder schuld” atau tidak ada pidana tanpa kesalahan, serta asas “in dubio pro reo” yang mengharuskan putusan dijatuhkan untuk kepentingan terdakwa apabila terdapat keraguan.

“Berdasarkan uraian tersebut, kami selaku penasehat hukum terdakwa memohon kepada Ketua Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa Supriyadi Bin Sahrandi Tidak Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, dan memohon agar terdakwa Supriyadi dibebaskan dari seluruh dakwaan. kami juga memohon agar terdakwa Supriyadi Bin Sahrandi segera dikeluarkan dari tahanan dan dipulihkan hak-haknya.@NUR.

Share :

Baca Juga

Artikel

Wadan Kodiklatal : Jelang Musim Penghujan Jaga Keselamatan Diri dan Kebersihan Lingkungan

Artikel

PRAJURIT KORPS MARINIR TNI AL ANJANGSANA DENGAN WARGA NEGARA INDONESIA DI HAWAII

Artikel

Warga Haruyan Mulai Nikmati Jalan Baru Hasil TMMD ke-124 Kodim 1002/HST

Artikel

Kegiatan Sosialisasi Akun Media Sosial Humas Polres Pulang Pisau oleh personil Polsek Sebangau Kuala

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Tegur Pengemudi Kendaraan Kelebihan Muatan

Artikel

Kodim 1008/Tabalong Terjunkan Personel BP Polres Tabalong untuk Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Artikel

Kapolsek Rakumpit Dampingi Karo SDM Polda Kalteng Petik Semangka

Artikel

Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Polisi Edukasi Siswa SD Soal Keselamatan di Jalan