Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Rabu, 22 April 2026 - 15:04 WIB

“Pledoi Kasus Ekstasi: Penasehat Hukum Terdakwa Klaim Kliennya Tidak Punya Mens Rea”

Surabaya, TargetNews.id Sidang terdakwa Supriyadi Bin Sahrandi perkara tindak pidana narkotika, kembali di gelar diruang Garuda 2 pengadilan negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari Hopaldes Pirman Nadaek selaku penasehat hukum terdakwa, Senin, (20/4/2026).

Dalam pledoinya, Hopaldes Pirman Nadaek menegaskan bahwa actus Reus (perbuatan fisik menemukan barang) saja tidak cukup, harus ada Mens Rea (niat batin) bahkan terdakwa Supriyadi Bin Sahrandi tidak terpenuhi unsur-unsur yang didakwakan jaksa penuntut umum.
terdakwa Supriyadi hanya berposisi sebagai pelayan Apartemen untuk mengantar tamu ke kamar,

Bahkan terdakwa Supriyadi Bin Sahrandi, “Berulang kali menghubungi Achmad Saiful pemilik barang agar segera mengambil barang titipannya. Ini terbukti kalau terdakwa menunjukkan tidak ada niat jahat untuk menguasai secara melawan hukum,” ujar penasihat hukum di hadapan majelis hakim, Senin (20/4/2026).

Baca juga  Pagar Nusa Berkontribusi Ciptakan Keamanan dan Kenyamanan

Selanjutnya pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum pasal 132 UU Narkotika tentang pemufakatan jahat juga tidak terbukti pada terdakwa dipersidangan. bahkan unsur menyimpan atau menguasai narkotika dinilai terdakwa Supriyadi tidak terpenuhi karena penguasaan barang bersifat sementara dan pasif. dalam persidangan dihadapan Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo terungkap juga bahwa barang bukti berupa 46,5 butir ekstasi adalah milik terdakwa Ahmad Saiful (berkas terpisah) yang sudah lebih dulu divonis rehab.

Baca juga  Surabaya Tanggapi Persoalan Pelayanan Tutup di Hari Sabtu

Hapoldes juga menyinggung asas hukum pidana “geen straf zonder schuld” atau tidak ada pidana tanpa kesalahan, serta asas “in dubio pro reo” yang mengharuskan putusan dijatuhkan untuk kepentingan terdakwa apabila terdapat keraguan.

“Berdasarkan uraian tersebut, kami selaku penasehat hukum terdakwa memohon kepada Ketua Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa Supriyadi Bin Sahrandi Tidak Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, dan memohon agar terdakwa Supriyadi dibebaskan dari seluruh dakwaan. kami juga memohon agar terdakwa Supriyadi Bin Sahrandi segera dikeluarkan dari tahanan dan dipulihkan hak-haknya.@NUR.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Danramil 22/Ayah Hadiri Pertanggungjawaban APBDes Watukelir

Artikel

Wujudkan Desa Mandiri, Lomba Desa di Brebes Mulai Penilaian dan Evaluasi 

Artikel

Gagal Paham Hukum, Direktur PT Berita Istana Diduga Sebarkan Opini Menyesatkan demi Serang Media Independen

BERITA UTAMA

Sembari Patroli, Personel Polsek Rakumpit Sampaikan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Polantas Menyapa! Satlantas Polres Pulang Pisau Gatur Lalin di Pagi Hari, Pastikan Arus Lancar dan Aman

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Aplikasi Polri Super App

Artikel

Suasana Lebaran, Babinsa Kodim 1002/HST Lakukan Komsos Dengan Warga Binaan

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Tumbang Rungan Sambang Warga di Pelabuhan Rambang