Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Senin, 27 April 2026 - 23:37 WIB

Penyadapan Getah Pinus Ilegal di Gunung Ciremai || Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kejahatan Ekologis yang Tak Boleh Ditoleransi

MAJALENGKA – Praktik penyadapan getah pinus secara ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) bukan sekadar pelanggaran teknis atau kesalahan administratif. Ini adalah kejahatan ekologis yang secara nyata mengancam keberlanjutan lingkungan, merusak fungsi hutan konservasi, dan berpotensi menimbulkan kerugian negara—baik secara ekonomi maupun ekologis. Lebih dari itu, praktik ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum serta berbahayanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang berlangsung secara sistematis.

Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN menyoroti serius atas praktik penyadapan getah pinus ilegal di gunung Ciremai.

“Ini adalah kejahatan ekologis yang tidak boleh ditoleransi, apalagi diduga keras penyadapan getah pinus ilegal dilakukan secara masif, sistematis dan ada ruang pembiaran”, ungkap Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM berinisial ASH selaku Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).

ASH menegaskan bahwa sebagai kawasan konservasi, Gunung Ciremai berada di bawah rezim perlindungan ketat. Segala bentuk pemanfaatan sumber daya alam di dalamnya harus tunduk pada prinsip kehati-hatian dan melalui mekanisme izin resmi. Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas penyadapan tanpa dasar legal yang sah. Otoritas pengelola, yakni Balai Taman Nasional Gunung Ciremai, sendiri telah menyatakan bahwa izin formal berupa Perjanjian Kerja Sama (PKS) belum diterbitkan. Artinya, setiap aktivitas penyadapan yang berlangsung sejatinya adalah ilegal.

Baca juga  Lagi Asyik Mancing, Anak Wartawan di Pasuruan dan 3 Temanya Dikeroyok 30 Orang, Korban Alami Luka-Luka

Dalam perspektif hukum, ASH mengingatkan, tindakan ini memenuhi unsur tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, setiap orang dilarang melakukan pemanfaatan kawasan konservasi tanpa izin. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikena sanksi pidana berupa penjara dan denda yang tidak ringan. Selain itu, praktik ini juga berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 yang secara tegas melarang kegiatan pemanfaatan hasil hutan tanpa izin di kawasan hutan negara.

Lebih jauh, jika terbukti adanya unsur pembiaran oleh oknum Balai TNGC dan pihak berwenang atau adanya aliran keuntungan ilegal dalam jaringan penyadapan ini, maka perkara tersebut dapat berkembang menjadi tindak pidana yang lebih serius, termasuk dugaan maladministrasi hingga korupsi. Dalam hukum administrasi dan pidana, pembiaran terhadap pelanggaran yang diketahui bukanlah netralitas, melainkan bentuk kelalaian yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Dari sisi ekologis, dampak penyadapan ilegal tidak bisa dianggap remeh. Metode penyadapan yang tidak sesuai standar dapat merusak jaringan hidup pohon pinus, mempercepat kematian vegetasi, dan menurunkan daya dukung lingkungan. Dalam jangka panjang, kerusakan ini berpotensi mengganggu fungsi hidrologi hutan, meningkatkan risiko bencana seperti longsor dan kekeringan, serta merusak keseimbangan ekosistem. Dengan kata lain, kerugian yang ditimbulkan tidak hanya bersifat lokal dan sesaat, tetapi juga sistemik dan lintas generasi, oleh karena itu kami telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri jaringan kejahatan ini dan akan diungkap sesuai fakta di lapangan”, paparnya.

Baca juga  FiQri Korban, Orang Tua Minta Pelaku Ditangkap

ASH menggaris bawahi bahwa yang lebih mengkhawatirkan adalah munculnya pola aktivitas yang terorganisir melalui kelompok-kelompok tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa praktik ilegal tersebut bukan lagi tindakan sporadis, melainkan telah berkembang menjadi jaringan yang memanfaatkan celah lemahnya pengawasan dan ambiguitas kebijakan. Jika kondisi ini dibiarkan, maka negara secara tidak langsung sedang membuka ruang bagi normalisasi kejahatan lingkungan.

Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas dan tanpa kompromi. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh—tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor-aktor lain dalam rantai aktivitas ilegal tersebut. Audit kelembagaan terhadap pengelola kawasan juga menjadi penting untuk memastikan tidak adanya pembiaran atau penyimpangan kewenangan.

“Pada akhirnya, penyadapan getah pinus ilegal di Gunung Ciremai adalah ujian nyata bagi komitmen negara dalam melindungi lingkungan. Jika kejahatan ekologis semacam ini tidak ditindak secara serius, maka yang runtuh bukan hanya hutan, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri”, pungkasnya.[]

Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Tanamkan Rasa Cinta Tanah Air, Babinsa Temajuk Jadi Inspektur Upacara Di Sekolah Dasar 16 Temajuk

BERITA UTAMA

PATUT DIANGKAT DUA JEMPOL, POLRES KUBU RAYA BERHASIL TANGKAP PELAKU PEMBUANGAN BAYI HASIL HUBUNGAN GALAP

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu sosialisasi Karhutla di desa binaannyaa

BERITA UTAMA

Polisi Amankan Empat Pelaku Penganiayaan Saat Acara Carnaval di Demuk Tulungagung

BERITA UTAMA

Food Festival di Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Hadirkan Nuansa Wisata Kuliner Bagi Pengunjung

BERITA UTAMA

GERAK CEPAT POLRES GRESIK RINGKUS MALING MOTOR BERAKSI DI MENGANTI

Artikel

Langkah Awal Kapolsek Baru, IPDA Fasca Candra Lukmana Turun Langsung Temui Warga Banama Tingang

Artikel

Cagah Kriminalitas Piket Siaga Polsek Maliku lakukan ini