Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Kamis, 30 April 2026 - 15:40 WIB

Batas Waktu Habis! Pelapor Desak Ombudsman Pusat Terbitkan Rekomendasi 2 Mei Terkait Skandal Sempadan Sungai Sidoarjo

SIDOARJO – Imam Syafi’i, pelapor kasus dugaan maladministrasi sistematis di Sidoarjo, secara resmi meminta Ombudsman RI Pusat segera mengambil langkah tegas. Desakan ini muncul setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo gagal memenuhi tenggat waktu 30 hari kerja untuk melaksanakan tindakan korektif sesuai LHP Ombudsman RI Perwakilan Jatim yang berakhir hari ini, Kamis (30/4/2026).

 

Pelapor menegaskan bahwa hingga saat ini, dirinya belum menerima satu pun surat jawaban resmi dari Bupati Sidoarjo maupun Dinas PU-BMSDA terkait tindak lanjut aduan masyarakat yang ia layangkan mengenai dugaan penyerobotan aset negara dan pelanggaran sempadan sungai.

 

“Batas waktu sudah habis hari ini, namun saya tidak menerima jawaban apapun. Ini adalah bentuk penundaan berlarut dan pengabaian nyata terhadap marwah Ombudsman. Oleh karena itu, saya mendesak agar kasus ini segera dieskalasi ke Pusat tanpa toleransi waktu lagi,” ujar Imam Syafi’i dengan tegas.

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng hadiri Rapat Musrenbang Tingkat Kecamatan

 

Ia menyoroti adanya diskriminasi hukum di lapangan, di mana warga dalam program PTSL dipaksa menaati aturan sempadan sungai (mundur 3 meter), sementara pihak korporasi diduga kuat dibiarkan melanggar batas alam desa dan membangun gedung di zona lindung.

 

Imam secara spesifik meminta agar Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI segera meningkatkan status laporan ini menjadi produk hukum yang lebih tinggi.

 

Baca juga  Dekati Tokoh Masyarakat, Polsek Banama Tingang Perkuat Silaturahmi Lewat Door to Door System

“Harapan saya sangat jelas, saya mendesak Ombudsman RI Pusat untuk segera menerbitkan REKOMENDASI pada tanggal 2 Mei 2026. Tidak boleh ada lagi ruang kompromi bagi Terlapor yang telah melakukan pembangkangan hukum terhadap temuan maladministrasi ini. Aset negara berupa saluran irigasi dan sempadan sungai harus diselamatkan sekarang juga,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada klarifikasi dari para pihak terkait untuk memberikan tanggapannya ke pelapor maupun ke meja redaksi.

 

Guna memastikan pemberitaan yang berimbang, radarblambangan.com selalu siap memberikan ruang hak jawab dan menanti para pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau tanggapannya ke nomor Pimpinan Redaksi di 0896-3624-3399

. (Red/Tim)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Pengamanan FKP Regsosek 2023 Desa Sidomukti

Artikel

Pegawai SDN Tegalsari 3 Menangkan Hadiah Umroh di Jalan Sehat HUT ke-446 Kota Tegal

Artikel

Pangdam Tanjungpura Tinjau Latihan Posko I Korem 102/Pjg

Artikel

Wujud Kepedulian, Batalyon Infanteri 3 Marinir Gelar Bakti Sosial Di Daerah Latihan

BERITA UTAMA

Patroli Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Artikel

Kaops NCS Polri Minta Polda Jatim Optimalkan Cooling System Jelang Pilkada Serentak

Artikel

Pastikan Kondisi, Sekat Kanal Berfungsi dengan Baik, Polsek Maliku Monitoring Kondisi Sekat Kanal

Artikel

Perwira Batalyon Infanteri 1 Marinir Laksanakan Kunjungan Sosial Ke Prajuritnya