Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:10 WIB

Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Gugat PT KAI dan Tiga Korporasi Lain Senilai Rp100 Miliar Buntut Insiden Tabrakan di Bekasi

SIDOARJO – Rolland E Potu, S.H., M.H., CBLC, penumpang KA Argo Bromo Anggrek yang mengalami kecelakaan akibat tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur pada 27 April 2026, secara resmi melayangkan gugatan perdata terhadap PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT BKI, DANANTARA, dan Traveloka ke Pengadilan Negeri Bandung.

 

Gugatan dengan nilai total Rp100.000.754.500 tersebut telah terdaftar melalui sistem e-Court pada Kamis, 30 April 2026. Dalam perkara ini, Rolland didampingi tim kuasa hukum dari Potu and Partners Law Office, Gesang Taufikurochman, S.H.

 

“Gugatan ini saya ajukan untuk mendorong perbaikan sistem Good Corporate Governance PT KAI, khususnya terkait penanggulangan insiden kecelakaan. Melalui proses hukum ini akan terungkap apakah sistem operasional PT KAI telah mengutamakan keselamatan dan prosedur yang profesional,” ujar Rolland, Jumat, 1 Mei 2026.

 

Rolland yang juga berprofesi sebagai advokat dan pernah menangani perkara sejumlah publik figur, merinci tuntutan ganti rugi. Dari total gugatan, Rp754.500 merupakan kompensasi harga tiket yang dibayarkan dirinya, sementara Rp100 miliar ditujukan untuk seluruh korban penumpang, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka.

Baca juga  Tak Hanya Beri Bantuan, Satpolairud Polres Pulang Pisau Juga Tanamkan Kesadaran Keselamatan di Sungai Kahayan

 

“Meskipun bukan gugatan class action, saya adalah konsumen yang berada langsung di kereta saat kejadian. Saya melihat dan merasakan sendiri bagaimana sistem penanganan PT KAI. Karena itu, saya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi seluruh penumpang terdampak, sebagai bentuk konsekuensi hukum nyata bagi pihak yang menimbulkan kerugian,” tegas pengacara Jessica Iskandar tersebut.

 

 

Rolland memaparkan kronologi saat insiden terjadi pada pukul 20.52 WIB di wilayah Bekasi Timur. Saat itu ia berada di gerbong Eksekutif 5 kursi 11A. Kereta sempat melakukan pengereman mendadak sebelum terjadi benturan keras.

Baca juga  Perusahaan Robot Tranding Viral Blast Mengembalikan Uang Korban Senilai Rp 21 Milliar

 

“Saya terlempar sejauh 20-30 cm dan mengalami luka di kaki akibat terbentur tatakan besi. Saya juga mendengar pramugari KAI menangis dari arah toilet,” ungkapnya.

 

Ia menyayangkan respons PT KAI pascainsiden. Menurutnya, notifikasi SMS yang diterima hanya berisi pemberitahuan pembatalan pemesanan dan arahan untuk proses refund, tanpa menanyakan kondisi kesehatan penumpang.

 

“Tidak ada upaya memastikan kondisi penumpang terlebih dahulu. Saya bersyukur selamat, tapi bagaimana dengan penumpang lain? Bisa saja dampak luka baru terasa 2–3 hari kemudian,” ujarnya.

 

Sebagai pelanggan setia KA Argo Bromo Anggrek sejak 2017, Rolland berharap gugatannya dapat menjadi pemicu pembenahan tata kelola penanganan kedaruratan PT KAI. “Seharusnya ada tim yang langsung turun memastikan kondisi setiap penumpang, bukan hanya mengirimkan informasi refund,” pungkasnya.

 

_

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Samapta Polresta Palangka Raya, Amankan Pelaksanaan Sidang

Artikel

Tingkatkan Sinergitas, Polres dan Kodim Gelar Olahraga Bersama Fun Mini Soccer

Artikel

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

Artikel

Dewan Guru Ikut Gembira Saat MCK Sekolah Direhab Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas

Artikel

Polsek sebangau kuala gencarkan giat KRYD dimalam hari

BERITA UTAMA

Tertangkap Tangan oleh Warga, Tersangka Curas BRI Link Digiring ke Mapolresta Palangka Raya

Artikel

Satgas TMMD ke-124, Kodim 1002/HST Kerjakan Sasaran Tambahan Cor Lantai Jembatan Pengambau Hilir Luar

Artikel

Polsek Kahayan Kuala melaksanakan giat Binluh himbauan tentang larangan Narkoba di wilayah kecamatan Kahayan Kuala