Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:10 WIB

Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Gugat PT KAI dan Tiga Korporasi Lain Senilai Rp100 Miliar Buntut Insiden Tabrakan di Bekasi

SIDOARJO – Rolland E Potu, S.H., M.H., CBLC, penumpang KA Argo Bromo Anggrek yang mengalami kecelakaan akibat tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur pada 27 April 2026, secara resmi melayangkan gugatan perdata terhadap PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT BKI, DANANTARA, dan Traveloka ke Pengadilan Negeri Bandung.

 

Gugatan dengan nilai total Rp100.000.754.500 tersebut telah terdaftar melalui sistem e-Court pada Kamis, 30 April 2026. Dalam perkara ini, Rolland didampingi tim kuasa hukum dari Potu and Partners Law Office, Gesang Taufikurochman, S.H.

 

“Gugatan ini saya ajukan untuk mendorong perbaikan sistem Good Corporate Governance PT KAI, khususnya terkait penanggulangan insiden kecelakaan. Melalui proses hukum ini akan terungkap apakah sistem operasional PT KAI telah mengutamakan keselamatan dan prosedur yang profesional,” ujar Rolland, Jumat, 1 Mei 2026.

 

Rolland yang juga berprofesi sebagai advokat dan pernah menangani perkara sejumlah publik figur, merinci tuntutan ganti rugi. Dari total gugatan, Rp754.500 merupakan kompensasi harga tiket yang dibayarkan dirinya, sementara Rp100 miliar ditujukan untuk seluruh korban penumpang, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka.

Baca juga  Polsek Maliku Laksanakan Apel Stand By On Call Siaga Bencana di Wilkum Polsek Maliku

 

“Meskipun bukan gugatan class action, saya adalah konsumen yang berada langsung di kereta saat kejadian. Saya melihat dan merasakan sendiri bagaimana sistem penanganan PT KAI. Karena itu, saya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi seluruh penumpang terdampak, sebagai bentuk konsekuensi hukum nyata bagi pihak yang menimbulkan kerugian,” tegas pengacara Jessica Iskandar tersebut.

 

 

Rolland memaparkan kronologi saat insiden terjadi pada pukul 20.52 WIB di wilayah Bekasi Timur. Saat itu ia berada di gerbong Eksekutif 5 kursi 11A. Kereta sempat melakukan pengereman mendadak sebelum terjadi benturan keras.

Baca juga  Antisipasi Gangguan Kamtibmas Wilayah Binaan, Babinsa Matang Terap Laksanakan Rapat Koordinasi Dengan Instansi Terkait

 

“Saya terlempar sejauh 20-30 cm dan mengalami luka di kaki akibat terbentur tatakan besi. Saya juga mendengar pramugari KAI menangis dari arah toilet,” ungkapnya.

 

Ia menyayangkan respons PT KAI pascainsiden. Menurutnya, notifikasi SMS yang diterima hanya berisi pemberitahuan pembatalan pemesanan dan arahan untuk proses refund, tanpa menanyakan kondisi kesehatan penumpang.

 

“Tidak ada upaya memastikan kondisi penumpang terlebih dahulu. Saya bersyukur selamat, tapi bagaimana dengan penumpang lain? Bisa saja dampak luka baru terasa 2–3 hari kemudian,” ujarnya.

 

Sebagai pelanggan setia KA Argo Bromo Anggrek sejak 2017, Rolland berharap gugatannya dapat menjadi pemicu pembenahan tata kelola penanganan kedaruratan PT KAI. “Seharusnya ada tim yang langsung turun memastikan kondisi setiap penumpang, bukan hanya mengirimkan informasi refund,” pungkasnya.

 

_

Share :

Baca Juga

Artikel

Danramil 09/Kutowinangun Hadiri Peresmian Musium gerabah Kebumen

Artikel

Kodim 0713 Brebes Latihan Bela Diri Taktis

BERITA UTAMA

Dandim Mojokerto Bersama Forkopimda Dampingi Danrem 082/CPYJ Sambut Kunjungan Pangdam V/Brawijaya.

Artikel

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

BERITA UTAMA

Pj Gubernur Sultra: ASN Hanya Boleh Berpose Tangan Mengepal

Artikel

Diduga Polres Kabupaten Pasuruan Tutup Mata Adanya Perjudian Sambung Ayam Wilayah  Mlaten

BERITA UTAMA

Pupuk Jiwa Kejuangan Kodim 0709/Kebumen Laksanakan Upacara Mingguan

Artikel

Semarak HUT Brimob ke-80, Polres Pulang Pisau Ikut ‘Satya Bhalluka Pala Adventure Trail 2025’ di Bukit Tangkiling