Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:10 WIB

Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Gugat PT KAI dan Tiga Korporasi Lain Senilai Rp100 Miliar Buntut Insiden Tabrakan di Bekasi

SIDOARJO – Rolland E Potu, S.H., M.H., CBLC, penumpang KA Argo Bromo Anggrek yang mengalami kecelakaan akibat tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur pada 27 April 2026, secara resmi melayangkan gugatan perdata terhadap PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT BKI, DANANTARA, dan Traveloka ke Pengadilan Negeri Bandung.

 

Gugatan dengan nilai total Rp100.000.754.500 tersebut telah terdaftar melalui sistem e-Court pada Kamis, 30 April 2026. Dalam perkara ini, Rolland didampingi tim kuasa hukum dari Potu and Partners Law Office, Gesang Taufikurochman, S.H.

 

“Gugatan ini saya ajukan untuk mendorong perbaikan sistem Good Corporate Governance PT KAI, khususnya terkait penanggulangan insiden kecelakaan. Melalui proses hukum ini akan terungkap apakah sistem operasional PT KAI telah mengutamakan keselamatan dan prosedur yang profesional,” ujar Rolland, Jumat, 1 Mei 2026.

 

Rolland yang juga berprofesi sebagai advokat dan pernah menangani perkara sejumlah publik figur, merinci tuntutan ganti rugi. Dari total gugatan, Rp754.500 merupakan kompensasi harga tiket yang dibayarkan dirinya, sementara Rp100 miliar ditujukan untuk seluruh korban penumpang, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga Malam Hari

 

“Meskipun bukan gugatan class action, saya adalah konsumen yang berada langsung di kereta saat kejadian. Saya melihat dan merasakan sendiri bagaimana sistem penanganan PT KAI. Karena itu, saya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi seluruh penumpang terdampak, sebagai bentuk konsekuensi hukum nyata bagi pihak yang menimbulkan kerugian,” tegas pengacara Jessica Iskandar tersebut.

 

 

Rolland memaparkan kronologi saat insiden terjadi pada pukul 20.52 WIB di wilayah Bekasi Timur. Saat itu ia berada di gerbong Eksekutif 5 kursi 11A. Kereta sempat melakukan pengereman mendadak sebelum terjadi benturan keras.

Baca juga  Limbah MBG Dapur SPPG Harjamukti Bau Menyengat, Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN Meminta Walikota Cirebon Agar Menutup Dapur Itu

 

“Saya terlempar sejauh 20-30 cm dan mengalami luka di kaki akibat terbentur tatakan besi. Saya juga mendengar pramugari KAI menangis dari arah toilet,” ungkapnya.

 

Ia menyayangkan respons PT KAI pascainsiden. Menurutnya, notifikasi SMS yang diterima hanya berisi pemberitahuan pembatalan pemesanan dan arahan untuk proses refund, tanpa menanyakan kondisi kesehatan penumpang.

 

“Tidak ada upaya memastikan kondisi penumpang terlebih dahulu. Saya bersyukur selamat, tapi bagaimana dengan penumpang lain? Bisa saja dampak luka baru terasa 2–3 hari kemudian,” ujarnya.

 

Sebagai pelanggan setia KA Argo Bromo Anggrek sejak 2017, Rolland berharap gugatannya dapat menjadi pemicu pembenahan tata kelola penanganan kedaruratan PT KAI. “Seharusnya ada tim yang langsung turun memastikan kondisi setiap penumpang, bukan hanya mengirimkan informasi refund,” pungkasnya.

 

_

Share :

Baca Juga

Artikel

Walikota Eri Cahyadi Jenguk dan Maafkan Tersangka Pengrusakan Pagar di Pantai Watu-Watu Kenjeran

Artikel

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Daerah Rawan Kecelakaan dalam Operasi Keselamatan Telabang 2026

BERITA UTAMA

Patroli Gabungan Polisi Amankan 106 Pemuda yang Meresahkan Warga

BERITA UTAMA

Polresta Palangka Raya Ikuti Rakernis Fungsi Perencanaan dan Anggaran Tahun 2023

Artikel

Ketua KAKI Jatim Menduga KPK, Terima Suap Terbukti 17 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Belum Ditangkap

Artikel

Dandim, Kapolres Dan Kajari HST Pantau Sejumlah TPS Di Barabai

BERITA UTAMA

Antusias Bangun Desa, Ibu – Ibu Turut Bekerja Bersama Satgas TMMD REG KE 116 Kodim 0709/Kebumen.