Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Senin, 4 Mei 2026 - 14:41 WIB

Gerak Cepat Polres Gresik Ringkus Pencuri HP di Manyar, Gasak 4 Ponsel Saat Pesta Ulang Tahun

TARGETNEWS.ID GRESIK – Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Gresik membuahkan hasil dengan berhasil meringkus dua pelaku pencurian handphone yang beraksi di wilayah Manyar beserta penadah. Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tengah merayakan pesta ulang tahun di sebuah warung kopi, hingga empat unit ponsel berhasil digasak.

 

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya empat unit handphone milik sekelompok pemuda di sebuah warung kopi.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 23 April 2026, di Warkop Jirolu 02, Tebalo Center, Manyar. Saat itu, korban berinisial GPA bersama rekan-rekannya tengah merayakan ulang tahun salah satu teman mereka. Dalam suasana santai dan penuh canda, mereka menjalankan tradisi “guyonan” dengan menceburkan teman yang berulang tahun ke tambak yang berada di samping lokasi.

 

Sebelum melakukan aksi tersebut, para korban meletakkan empat unit handphone di atas meja warkop, masing-masing satu unit iPhone 13 Midnight, Poco X5 warna hitam, Oppo A60 warna biru, serta satu unit HP warna krem. Namun, kegembiraan itu justru dimanfaatkan oleh pelaku.

Baca juga  ACH BUDIONO ANSOR BOKORI, MENGUCAPAN SELAMAT DIRGAHAYU KORPS BRIMOB POLRI

 

Sekitar pukul 17.10 WIB, setelah kembali dari tambak, para korban mendapati keempat ponsel tersebut telah hilang dari tempat semula.

 

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gresik segera melakukan penyelidikan, pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AS (32) asal Bangkalan dan SNK (34) warga Kebomas di kawasan Jalan Mayjend Sungkono, Gulomantung,” tegasnya.

 

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita satu unit handphone Oppo A60 milik korban yang belum sempat dijual, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi W-2928-DL yang digunakan sebagai sarana dalam menjalankan aksi pencurian.

Baca juga  Dandim 0819 Tegaskan Netralitas TNI dan Kesiapan Personil Pengamanan

 

Pengembangan kasus terus dilakukan. Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa tiga unit ponsel lainnya telah dijual kepada seorang penadah. Tim kemudian bergerak cepat dan pada pukul 21.30 WIB berhasil mengamankan terduga penadah berinisial IAP (30) di sebuah toko servis handphone di wilayah Balongpanggang, Gresik.

 

“Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

 

Polisi juga tengah melakukan pendalaman guna melacak keberadaan barang bukti lain yang telah berpindah tangan.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

 

“Kami dari Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Apabila menemukan atau mengalami kejadian serupa, masyarakat dapat segera melapor melalui Call Center 110 atau hotline Lapor Kapolres di nomor 0811-8800-2006 (Cak Rama),” tandasnya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Polsek Blado Pantau Satkamling, Ingatkan Warga Jaga Keamanan

BERITA UTAMA

Anggota DPR RI Dari PDIP Dukung BTN Penuhi Biaya Rumah Rakyat

Artikel

Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau dengan sasaran anak anak dan remaja Desa Belanti

BERITA UTAMA

Polres Kediri Kota Ungkap 6 Kasus, Diantaranya Pengroyokan Hingga Korban Meninggal Dunia

BERITA UTAMA

UNTUK SELALU WASPADA, ANGGOTA SATBINMAS POLRES PULPIS SAMPAIKAN HIMBAUAN KEPADA PEMILIK TOKO EMAS HIKMAH DI PASAR PATANAK

Artikel

DANYONMARHANLAN X DIDAMPINGI KETUA RANTING C CABANG 1 KP 3 HADIRI BAKTI SOSIAL DAN KESEHATAN LANTAMAL X

Artikel

Kolaborasi Polresta Banyuwangi dan Forkopimda Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencar Sosialisasi Ops Patuh Telabang Kepada Masyarakat